Safaruddin Safaruddin, Handrawan Handrawan, Oheo K Haris
{"title":"Penyerahan Sertifikat kepada Pengadilan oleh Penyidik sebagai Aset Sitaan yang Berimplikasi Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan","authors":"Safaruddin Safaruddin, Handrawan Handrawan, Oheo K Haris","doi":"10.33772/holresch.v3i1.17942","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ditujukan untuk menganalisis perintah penyerahan sertifikat kepada penyidik oleh pengadilan dapat berimplikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dan menganalisis perlindungan yang berkepastian hukum bagi penyidik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam penyitaan atas tindakan penyerahan sertifikat sitaan ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan, konsep hukum Pidana, dan Pendekatan Kasus. Hasil studi ini menjawab rumusan masalah bahwa penyerahan sertifikat sebagai aset sitaan penyidik kepada pengadilan yang berimplikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan bukan sebagai tindak pidana. Dalam konteks teori hukum unsur mengetahui dan menghendaki (willens en wetens) sebagai unsur kesengajaan atas kesalahan tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dalam Konteks aturan hukum Pasal 415 KUHP dan Pasal 374 KUHP juga tidak terpenuhi unsur objektif dari penggelapan yakni unsur menyalahgunakan jabatan yang merugikan orang lain karena penyerahan sertifikat kepada pengadilan sesuai dengan Surat Nomor: W23.UI/1080/HT/VI/2017 Perihal tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan putusan eksekusi memerintahkan penyidik untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada pengadilan.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v3i1.17942","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ditujukan untuk menganalisis perintah penyerahan sertifikat kepada penyidik oleh pengadilan dapat berimplikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dan menganalisis perlindungan yang berkepastian hukum bagi penyidik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam penyitaan atas tindakan penyerahan sertifikat sitaan ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan, konsep hukum Pidana, dan Pendekatan Kasus. Hasil studi ini menjawab rumusan masalah bahwa penyerahan sertifikat sebagai aset sitaan penyidik kepada pengadilan yang berimplikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan bukan sebagai tindak pidana. Dalam konteks teori hukum unsur mengetahui dan menghendaki (willens en wetens) sebagai unsur kesengajaan atas kesalahan tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dalam Konteks aturan hukum Pasal 415 KUHP dan Pasal 374 KUHP juga tidak terpenuhi unsur objektif dari penggelapan yakni unsur menyalahgunakan jabatan yang merugikan orang lain karena penyerahan sertifikat kepada pengadilan sesuai dengan Surat Nomor: W23.UI/1080/HT/VI/2017 Perihal tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan putusan eksekusi memerintahkan penyidik untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada pengadilan.
这篇文章的目的是分析法院向调查人员颁发的证书的命令,其中可能包括挪用公款。并分析调查人员执行任务时法律上的保护,以及他们在向法院提交没收证明的行为上的权力。这项研究采用了法律方法、刑法概念和案例方法。这项研究回答了一种问题,即将被扣押的调查资产证书提交给法院,该证书将被认为是挪用公款而不是犯罪。在粒子法理论的背景下,知道并希望(willens en wetens)是错误的故意元素,没有得到满足,无法承担犯罪责任。在刑法第415条和第374条条的情况下,基于编号:W23向法院提交证书的理由,挪用公款的客观因素也没有得到满足。UI/1080/HT/VI/2017关于执行死刑判决的后续行动,命令调查人员将该证书提交给法院。