KEDUDUKAN PASAL 155 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
{"title":"KEDUDUKAN PASAL 155 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN","authors":"Alya Sadarati, Toto Kushartono, Aliesa Amanita","doi":"10.36859/jdh.v1i2.504","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di Indonesia terdapat berbagai jenis peraturan perundang-undangan, yang hierarki, kewenangan pembentukannya, dan isi materinya juga berbeda-beda. Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa tarif retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah, perubahannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Walikota, menjadi objek penelitian ini karena suatu unsur yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan yang menyatakan bahwa suatu materi yang menurut ketentuannya harus diatur dengan undang-undang tertentu, tidak dapat dan tidak dapat dibenarkan untuk diatur dengan jenis atau bentuk peraturan lain.","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v1i2.504","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Di Indonesia terdapat berbagai jenis peraturan perundang-undangan, yang hierarki, kewenangan pembentukannya, dan isi materinya juga berbeda-beda. Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa tarif retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah, perubahannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Walikota, menjadi objek penelitian ini karena suatu unsur yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan yang menyatakan bahwa suatu materi yang menurut ketentuannya harus diatur dengan undang-undang tertentu, tidak dapat dan tidak dapat dibenarkan untuk diatur dengan jenis atau bentuk peraturan lain.