{"title":"KAJIAN PERBANDINGAN PERJANJIAN KERJA ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN HUKUM ISLAM","authors":"Syarif Fuddin","doi":"10.32520/DAS-SOLLEN.V2I1.476","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjanjian kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 terdiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sistem Perjanjian Kerja PKWT sering dijalankan dengan konsep Outsourcing. Outsourcing menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (Pasal 64). Outsourcing ini merupakan suatu sistem perjanjian kerja yang seolah-olah hanya mengeksploitasi pekerja/buruh saja, sehingga hampir setiap tahun ribuan pekerja/buruh turun kejalan untuk menuntut segera dihapuskan konsep outsourcing tersebut. Konsep outsourcing menurut Islam dinamakan ijarah, yang lebih mengedapankan prinsip keadilan. Maksudnya adalah pemenuhan hak dan kewajiban pekerja/buruh yang diperkerjakan. Tidak boleh seorang pekerja/buruh mencurahkan jerih payah dan keringatnya sementara dia tidak mendapat upah atau gaji yang layak.","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/DAS-SOLLEN.V2I1.476","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perjanjian kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 terdiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sistem Perjanjian Kerja PKWT sering dijalankan dengan konsep Outsourcing. Outsourcing menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (Pasal 64). Outsourcing ini merupakan suatu sistem perjanjian kerja yang seolah-olah hanya mengeksploitasi pekerja/buruh saja, sehingga hampir setiap tahun ribuan pekerja/buruh turun kejalan untuk menuntut segera dihapuskan konsep outsourcing tersebut. Konsep outsourcing menurut Islam dinamakan ijarah, yang lebih mengedapankan prinsip keadilan. Maksudnya adalah pemenuhan hak dan kewajiban pekerja/buruh yang diperkerjakan. Tidak boleh seorang pekerja/buruh mencurahkan jerih payah dan keringatnya sementara dia tidak mendapat upah atau gaji yang layak.