{"title":"HAK GUGAT PEMERINTAH KOTA LANGSA : UPAYA PERLINDUNGAN HUTAN MANGROVE DALAM RANGKA MENEGAKKAN PRINSIP KEADILAN INTRA DAN ANTAR GENERASI","authors":"Nurnaningsih Amriani","doi":"10.33059/jhsk.v15i2.2169","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kota Langsa memiliki kawasan hutan mangrove yang terdiri dari sekira 32 species mangrove atau bakau dimana aneka ragam pohon mangrove di kota langsa tersebut termasuk salah satu yang terlengkap didunia dan memiliki luas sekira 8 ribu hektar. Mangrove adalah sebagai tempat berlindung dan berkembang biak berbagai jenis burung, monyet, mamalia, ikan, kepiting, moluska, reptil, dan serangga juga menyediakan hasil hutan serta dapat menjadi obyek wisata alam. \nPemerintah Kota Langsa telah berusaha untuk melestarikan keberadaan hutan mangrove dengan melakukan penanaman kembali, rehabilitasi, menerbitkan qanun gampong berkaitan dengan perlindungan mangrove dan melibatkan masyarakat setempat sebagai garis depan untuk melindungi, mengolah dan melestarikannya. Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa masih ada oknum-oknum yang berusaha untuk mengambil keuntungan dengan merusak keberadaan mangrove untuk mencari keuntungan pribadi. Oleh karenanya dalam artikel ini akan dibahas mengenai hak gugat pemerintah khususnya Pemerintah Kota Langsa dalam menanggulangi tindakan pengrusakan hutan mangrove diwilayahnya untuk menegakkan prinsip keadilan intragenerasin dan prinsip keadilan antar generasi.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2169","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kota Langsa memiliki kawasan hutan mangrove yang terdiri dari sekira 32 species mangrove atau bakau dimana aneka ragam pohon mangrove di kota langsa tersebut termasuk salah satu yang terlengkap didunia dan memiliki luas sekira 8 ribu hektar. Mangrove adalah sebagai tempat berlindung dan berkembang biak berbagai jenis burung, monyet, mamalia, ikan, kepiting, moluska, reptil, dan serangga juga menyediakan hasil hutan serta dapat menjadi obyek wisata alam.
Pemerintah Kota Langsa telah berusaha untuk melestarikan keberadaan hutan mangrove dengan melakukan penanaman kembali, rehabilitasi, menerbitkan qanun gampong berkaitan dengan perlindungan mangrove dan melibatkan masyarakat setempat sebagai garis depan untuk melindungi, mengolah dan melestarikannya. Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa masih ada oknum-oknum yang berusaha untuk mengambil keuntungan dengan merusak keberadaan mangrove untuk mencari keuntungan pribadi. Oleh karenanya dalam artikel ini akan dibahas mengenai hak gugat pemerintah khususnya Pemerintah Kota Langsa dalam menanggulangi tindakan pengrusakan hutan mangrove diwilayahnya untuk menegakkan prinsip keadilan intragenerasin dan prinsip keadilan antar generasi.