{"title":"Tinjauan Tindak Pidana Human Traficiking sebagai Kejahatan Trans-Nasional","authors":"Aniek Periani, Rusito Rusito","doi":"10.51921/wlr.v3i2.179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThis study aims to review the crime of Human Trafficking as a transnational crime. The author explains the concept of the crime of Trafficking in Humans which then leads to the condition and development of the crime of Trafficking in Humans. At the end of the discussion, the author explains how to enforce the law against the crime of Human Trafficking. The method used in writing this article the author uses a normative juridical research method, where national and international legal sources are used to sharpen the analysis described. Secondary data obtained from case studies based on cases that occurred in Indonesia. At the end of this article the author concludes that social workers need a global perspective to understand the issues that contribute to international migration, including the problems and dynamics of human trafficking. \nKeywords: Human Trafficking, Crime, Law Enforcement. \n \nAbstrak \nPenelitian ini bertujuan untuk meninjau tindak pidana Human Traficking sebagai kejahatan transnasional. Penulis menjelaskan konsep dari kejahatan Human Traficking yang kemudian mengarah kepada kondisi serta perkembangan kejahatan Human Traficking tersebut. Pada akhir pembahasan, penulis menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana Human Traficking. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana sumber-sumber hukum nasional dan internasional digunakan untuk mempertajam anasila yang dijelaskan. Data sekunder diperoleh dari studi kasus berdasar pada kasus yang terjadi di Indonesia. Pada akhir artikel ini penulis memberi kesimpulan bahwa pekerja sosial membutuhkan perspektif global untuk memahami isu-isu yang berkontribusi terhadap migrasi internasional, termasuk masalah dan dinamika perdagangan manusia. \nKata Kunci : Human Traficking, Tindak Pidana, Penegakan Hukum.","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
This study aims to review the crime of Human Trafficking as a transnational crime. The author explains the concept of the crime of Trafficking in Humans which then leads to the condition and development of the crime of Trafficking in Humans. At the end of the discussion, the author explains how to enforce the law against the crime of Human Trafficking. The method used in writing this article the author uses a normative juridical research method, where national and international legal sources are used to sharpen the analysis described. Secondary data obtained from case studies based on cases that occurred in Indonesia. At the end of this article the author concludes that social workers need a global perspective to understand the issues that contribute to international migration, including the problems and dynamics of human trafficking.
Keywords: Human Trafficking, Crime, Law Enforcement.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau tindak pidana Human Traficking sebagai kejahatan transnasional. Penulis menjelaskan konsep dari kejahatan Human Traficking yang kemudian mengarah kepada kondisi serta perkembangan kejahatan Human Traficking tersebut. Pada akhir pembahasan, penulis menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana Human Traficking. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana sumber-sumber hukum nasional dan internasional digunakan untuk mempertajam anasila yang dijelaskan. Data sekunder diperoleh dari studi kasus berdasar pada kasus yang terjadi di Indonesia. Pada akhir artikel ini penulis memberi kesimpulan bahwa pekerja sosial membutuhkan perspektif global untuk memahami isu-isu yang berkontribusi terhadap migrasi internasional, termasuk masalah dan dinamika perdagangan manusia.
Kata Kunci : Human Traficking, Tindak Pidana, Penegakan Hukum.
摘要本研究旨在回顾人口贩运犯罪作为一种跨国犯罪。作者首先对人口贩运罪的概念进行了解释,进而引出了人口贩运罪的形成条件和发展脉络。在讨论的最后,作者解释了如何执法打击人口贩运罪。在撰写这篇文章的方法中,作者使用了一种规范的司法研究方法,其中使用了国家和国际法律来源来提高所描述的分析。从基于印度尼西亚发生的病例的案例研究中获得的次要数据。在本文的最后,作者得出结论,社会工作者需要一个全球视角来理解导致国际移民的问题,包括人口贩运的问题和动态。关键词:人口贩卖,犯罪,执法。[摘要]人口贩运问题与跨国公司的关系。Penulis menjelaskan konsep dari kejahatan人口贩运yang kemudian mengarah kepada kondisi serta perkembangan kejahatan人口贩运tersebut。人口贩卖,人口贩卖,人口贩卖。中文:中文:中文:Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini penulis menggunakan mepuelitian yuridis normatiatif, dimana sumer - sumer hukum国家和国际digunakan untuk成员pertajamanasila yang dijelaskan。在印度尼西亚的双边双边研究下,数据检索:kasus berdasar padus kasus yang terjadi di Indonesia。巴基斯坦国际贸易协会会员、巴基斯坦国际贸易协会会员、巴基斯坦国际贸易协会会员、巴基斯坦国际贸易协会会员、巴基斯坦国际贸易协会会员、巴基斯坦国际贸易协会会员。Kata Kunci:人口贩卖,Tindak Pidana, Penegakan Hukum。