PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING

Feby Aditya Hadisukmana
{"title":"PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING","authors":"Feby Aditya Hadisukmana","doi":"10.31933/ujsj.v7i2.365","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Era teknologi digital semakin berkembang hingga saat ini membawa dampak positif pada masyarakat, terutama bentuk perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi pada sektor keuangan menjadi salah satu yang menonjol hingga saat ini. Pemanfaatan teknologi dalam bisnis sektor keuangan ialah melalui bentuk usaha perusahaan financial technology, yang memiliki bentuk usaha seperti Crowdfunding, Microfinancing, Peer to Peer Lending Service, Market Comparison, dan Digital Payment System, tentunya tiap bentuk usaha perusahaan financial technology memiliki nilainya sendiri dalam membantu perkembangan ekonomi nasional. Salah satu bentuk usaha perusahaan financial technology yang digemari saat ini ialah Peer to Peer (P2P) Lending, dimana P2P Lending sendiri membawa manfaat yang besar dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui sistem pinjam meminjam yang dinilai memiliki keunggulan diatas sektor perbankan konvensional. Layanan P2P Lending sendiri menjadi sarana investasi bagi masyarakat, melalui perjanjian yang disepakati oleh para pihak, serta bagi perusahaan financial technology sebagai penyelenggara layanan P2P Lending pun diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga terdapat jaminan adanya perlindungan hukum bagi pengguna layanan keuangan. Namun tidak dapat dipungkiri, terdapat perusahaan penyelenggara yang justru melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sehingga timbul kerugian bagi pengguna layanan keuangan, sehingga diperlukan pemahaman mengenai penegakan hukum atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) oleh perusahaan penyelenggara P2P Lending.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.365","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Era teknologi digital semakin berkembang hingga saat ini membawa dampak positif pada masyarakat, terutama bentuk perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi pada sektor keuangan menjadi salah satu yang menonjol hingga saat ini. Pemanfaatan teknologi dalam bisnis sektor keuangan ialah melalui bentuk usaha perusahaan financial technology, yang memiliki bentuk usaha seperti Crowdfunding, Microfinancing, Peer to Peer Lending Service, Market Comparison, dan Digital Payment System, tentunya tiap bentuk usaha perusahaan financial technology memiliki nilainya sendiri dalam membantu perkembangan ekonomi nasional. Salah satu bentuk usaha perusahaan financial technology yang digemari saat ini ialah Peer to Peer (P2P) Lending, dimana P2P Lending sendiri membawa manfaat yang besar dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui sistem pinjam meminjam yang dinilai memiliki keunggulan diatas sektor perbankan konvensional. Layanan P2P Lending sendiri menjadi sarana investasi bagi masyarakat, melalui perjanjian yang disepakati oleh para pihak, serta bagi perusahaan financial technology sebagai penyelenggara layanan P2P Lending pun diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga terdapat jaminan adanya perlindungan hukum bagi pengguna layanan keuangan. Namun tidak dapat dipungkiri, terdapat perusahaan penyelenggara yang justru melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sehingga timbul kerugian bagi pengguna layanan keuangan, sehingga diperlukan pemahaman mengenai penegakan hukum atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) oleh perusahaan penyelenggara P2P Lending.
由PEER到PEER服务组织者(P2P) LENDING公司(onrematige DAAD)对违法行为的执法
数字技术时代的发展给社会带来了积极的影响,特别是金融部门经济发展的形式,是迄今为止最突出的一个。金融行业的技术利用是通过金融技术的形式,这些公司拥有“众筹”、“微金融”、“公共金融”、“公共汽车服务”、“市场合同”和“数字支付系统”等商业实体,当然,任何形式的金融技术公司在帮助国家经济发展方面都有自己的价值。目前最受欢迎的金融技术公司之一是Peer to Peer (P2P) Lending (P2P Lending),而P2P Lending本身就通过传统银行行业的贷款系统,在满足社会需求方面带来了巨大的好处。P2P服务网络自己成了社会投资工具,并通过双方达成的协议,为金融科技公司服务的组织者P2P网络金融服务也由权威,所以对用户金融服务有保证的法律保护。然而,不可否认的是,有一家完全违反法律的组织者的公司(onrematige daad)给金融服务用户带来了损失,因此需要了解P2P Lending组织者的执法知识。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信