{"title":"Analisis Faktor Penyebab Kelambatan Penyaluran Dana Desa: Studi Kasus di Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung","authors":"Sri Suryanovi","doi":"10.56971/jwi.v4i2.22","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Umumnya, realisasi penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa pada tahun 2017 dan 2018 mengalami kelambatan, sehingga realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output yang dihasilkan belum sesuai target. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab kelambatan tersebut khususnya di Desa-Desa di Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, sehingga diberi judul “Analisis Faktor Penyebab Kelambatan Penyaluran Dana Desa: Studi Kasus di Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.” Penulisan ini bersifat kualitatif eksploratif. Dari hasil penulisan disimpulkan bahwa secara formal kelambatan penyaluran Dana Desa pada Desa-Desa di Kecamatan Membalong terjadi karena lambatnya penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa dari kepala desa ke bupati, sehingga penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa dari bupati ke kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menjadi ikut lambat. Faktor mendasar penyebabnya adalah pertama, faktor komunikasi. Hasil konsultansi lisan sering tidak diformalkan, penjelasan lisan sering tidak jelas dan tidak konsisten, hubungan komunikasi kurang harmonis dan intens. Ke dua faktor sikap, yaitu perangkat desa enggan melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), kurang inisiatif dan disiplin, kegotongroyongan memudar, dan tidak ada sanksi. Ke tiga, faktor sumber daya, jumlah dan kompetensi pegawai yang kurang memadai. Ke empat, faktor birokrasi, yaitu adanya perpanjangan birokrasi dan penambahan dokumen persyaratan penyaluran. Ke lima, faktor peraturan, yaitu ada peraturan tambahan secara mendadak untuk melaksanakan program tertentu padahal APBDesa sudah berjalan, dan ada peraturan yang ambigu. Ke enam faktor lain-lain, yaitu kesulitan geografi, demografi, dan sarana dan prasarana yang dimiliki Desa.","PeriodicalId":284440,"journal":{"name":"Jurnal Kewidyaiswaraan","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kewidyaiswaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56971/jwi.v4i2.22","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Umumnya, realisasi penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa pada tahun 2017 dan 2018 mengalami kelambatan, sehingga realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output yang dihasilkan belum sesuai target. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab kelambatan tersebut khususnya di Desa-Desa di Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, sehingga diberi judul “Analisis Faktor Penyebab Kelambatan Penyaluran Dana Desa: Studi Kasus di Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.” Penulisan ini bersifat kualitatif eksploratif. Dari hasil penulisan disimpulkan bahwa secara formal kelambatan penyaluran Dana Desa pada Desa-Desa di Kecamatan Membalong terjadi karena lambatnya penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa dari kepala desa ke bupati, sehingga penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa dari bupati ke kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menjadi ikut lambat. Faktor mendasar penyebabnya adalah pertama, faktor komunikasi. Hasil konsultansi lisan sering tidak diformalkan, penjelasan lisan sering tidak jelas dan tidak konsisten, hubungan komunikasi kurang harmonis dan intens. Ke dua faktor sikap, yaitu perangkat desa enggan melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), kurang inisiatif dan disiplin, kegotongroyongan memudar, dan tidak ada sanksi. Ke tiga, faktor sumber daya, jumlah dan kompetensi pegawai yang kurang memadai. Ke empat, faktor birokrasi, yaitu adanya perpanjangan birokrasi dan penambahan dokumen persyaratan penyaluran. Ke lima, faktor peraturan, yaitu ada peraturan tambahan secara mendadak untuk melaksanakan program tertentu padahal APBDesa sudah berjalan, dan ada peraturan yang ambigu. Ke enam faktor lain-lain, yaitu kesulitan geografi, demografi, dan sarana dan prasarana yang dimiliki Desa.