TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRESENSI ONLINE PADA MASA PANDEMI COVID-19 DENGAN PEMBERLAKUAN SE-15/BC/2020 DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN
{"title":"TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRESENSI ONLINE PADA MASA PANDEMI COVID-19 DENGAN PEMBERLAKUAN SE-15/BC/2020 DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN","authors":"Guzthaviany Valmaira Nasya, Reni Dwi Purnomowati","doi":"10.25105/refor.v5i2.16503","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Presensi online merupakan sistem presensi dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19, karena alat yang digunakan bersifat manual yang dapat menciptakan pemyebaran dari manusia ke manusia, lokasi tertentu dan pelacak sidik jari digunakan bersama. Pokok permasalahan di dalam penelitian ini adalah Bagaimana pemanfaatan presensi online menurut hierarki peraturan perundang-undangan dalam masa pandemi covid-19 di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan bagaimana pengaturan pemberian sanksi apabila melanggar ketentuan jam kerja bagi PNS di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pelengkap. Hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah pertama Kedudukan Surat Edaran Nomor SE-15/BC/2020 dengan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan atas nama Menteri Keuangan diatur dalam pasal 10 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 dan surat edaran tersebut tetap berlaku hingga terdapat adanya surat edaran baru yang mencabutnya meskipun dasar penggunaannya sudah berubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memerintahkan adanya mematuhi ketentuan disiplin pegawai negeri sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan adanya kewajiban menaati hari dan jam kerja yang tak jauh kaitannya dengan presensi sehingga Kementerian Keuangan menerapkan presensi online Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penerapannya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-15/BC/2020, kedua pemberian hukuman bagi pegawai yang melanggar terkait presensi dengan dikenakan pemotongan tunjangan dan apabila dilakukan sudah melebihi batas ketentuan jam kerja maka dilakukan pemberian hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.09/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16503","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Presensi online merupakan sistem presensi dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19, karena alat yang digunakan bersifat manual yang dapat menciptakan pemyebaran dari manusia ke manusia, lokasi tertentu dan pelacak sidik jari digunakan bersama. Pokok permasalahan di dalam penelitian ini adalah Bagaimana pemanfaatan presensi online menurut hierarki peraturan perundang-undangan dalam masa pandemi covid-19 di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan bagaimana pengaturan pemberian sanksi apabila melanggar ketentuan jam kerja bagi PNS di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pelengkap. Hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah pertama Kedudukan Surat Edaran Nomor SE-15/BC/2020 dengan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan atas nama Menteri Keuangan diatur dalam pasal 10 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 dan surat edaran tersebut tetap berlaku hingga terdapat adanya surat edaran baru yang mencabutnya meskipun dasar penggunaannya sudah berubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memerintahkan adanya mematuhi ketentuan disiplin pegawai negeri sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan adanya kewajiban menaati hari dan jam kerja yang tak jauh kaitannya dengan presensi sehingga Kementerian Keuangan menerapkan presensi online Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penerapannya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-15/BC/2020, kedua pemberian hukuman bagi pegawai yang melanggar terkait presensi dengan dikenakan pemotongan tunjangan dan apabila dilakukan sudah melebihi batas ketentuan jam kerja maka dilakukan pemberian hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.09/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan