TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRESENSI ONLINE PADA MASA PANDEMI COVID-19 DENGAN PEMBERLAKUAN SE-15/BC/2020 DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN

Guzthaviany Valmaira Nasya, Reni Dwi Purnomowati
{"title":"TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRESENSI ONLINE PADA MASA PANDEMI COVID-19 DENGAN PEMBERLAKUAN SE-15/BC/2020 DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN","authors":"Guzthaviany Valmaira Nasya, Reni Dwi Purnomowati","doi":"10.25105/refor.v5i2.16503","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Presensi online merupakan sistem presensi dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19, karena alat yang digunakan bersifat manual yang dapat menciptakan pemyebaran dari manusia ke manusia, lokasi tertentu dan pelacak sidik jari digunakan bersama. Pokok permasalahan di dalam penelitian ini adalah Bagaimana pemanfaatan presensi online menurut hierarki peraturan perundang-undangan dalam masa pandemi covid-19 di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan bagaimana pengaturan pemberian sanksi apabila melanggar ketentuan jam kerja bagi PNS di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pelengkap. Hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah pertama Kedudukan Surat Edaran Nomor SE-15/BC/2020 dengan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan atas nama Menteri Keuangan diatur dalam pasal 10 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 dan surat edaran tersebut tetap berlaku hingga terdapat adanya surat edaran baru yang mencabutnya meskipun dasar penggunaannya sudah berubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memerintahkan adanya mematuhi ketentuan disiplin pegawai negeri sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan adanya kewajiban menaati hari dan jam kerja yang tak jauh kaitannya dengan presensi sehingga Kementerian Keuangan menerapkan presensi online Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penerapannya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-15/BC/2020, kedua pemberian hukuman bagi pegawai yang melanggar terkait presensi dengan dikenakan pemotongan tunjangan dan apabila dilakukan sudah melebihi batas ketentuan jam kerja maka dilakukan pemberian hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.09/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16503","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Presensi online merupakan sistem presensi dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19, karena alat yang digunakan bersifat manual yang dapat menciptakan pemyebaran dari manusia ke manusia, lokasi tertentu dan pelacak sidik jari digunakan bersama. Pokok permasalahan di dalam penelitian ini adalah Bagaimana pemanfaatan presensi online menurut hierarki peraturan perundang-undangan dalam masa pandemi covid-19 di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan bagaimana pengaturan pemberian sanksi apabila melanggar ketentuan jam kerja bagi PNS di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pelengkap. Hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah pertama Kedudukan Surat Edaran Nomor SE-15/BC/2020 dengan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan atas nama Menteri Keuangan diatur dalam pasal 10 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 dan surat edaran tersebut tetap berlaku hingga terdapat adanya surat edaran baru yang mencabutnya meskipun dasar penggunaannya sudah berubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memerintahkan adanya mematuhi ketentuan disiplin pegawai negeri sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan adanya kewajiban menaati hari dan jam kerja yang tak jauh kaitannya dengan presensi sehingga Kementerian Keuangan menerapkan presensi online Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penerapannya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-15/BC/2020, kedua pemberian hukuman bagi pegawai yang melanggar terkait presensi dengan dikenakan pemotongan tunjangan dan apabila dilakukan sudah melebihi batas ketentuan jam kerja maka dilakukan pemberian hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.09/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
在COVID-19大流行期间,在财政部总关税总长办公室附近,在vid -19流行期间,在vid -19流行情况下,在vid -19流行情况下,在visd -15/BC/2020环境下,在f -15/BC/2020环境下,这是一个司法权审查
在线展示是为了避免Covid-19病毒的传播,因为使用的工具是手动的,可以在不同的人之间制造冲突,特定的位置和指纹跟踪。主题是研究如何利用在线presensi里根据斯德哥尔摩环境立法规定的等级covid-19流行病在海关和消费税将军理事会总部如何设置和礼物如果违反制裁规定财政部公务员的职业与环境小时将军Bea理事会总部和财政部消费税。本研究采用分析性描述性法例方法和数据来源为主要数据和主要数据补充。本研究的结果经过定性的分析。结论是通过演绎逻辑进行的。这项研究的结论是,由秘书长以财政部长的名义签署的第一个编号为第15至BC/ BC/2020的职位文件,由第一个以财政部长的名义签署的日期为第10条第6款,第221/PMK财政部长章程。01/2021以及这些传单继续适用,直到有新的传单拔虽然基本的使用改变了5号法案对平民人事2014年下令遵守纪律规定公务员的国家政府法规中设置94号2021年关于公务员有义务遵守纪律的日子和工时presensi所以财政部有关不远第221号/消防局网上公布的财务报表。01/2021作为理事会的基础应用中的将军海关和消费税是指海关和消费税SE-15号传单总干事- BC - 2020年间,第二次违反相关的礼物对员工的惩罚presensi被削减福利和当做已经超过了按规定工作时间就在大选年根据印度尼西亚共和国财政部长的规则纪律惩罚124 -消防员。2011年9月9日,关于在财政部内使用民事公务员纪律处分方法进行纪律处分
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信