Dekriminalisasi Eutanasia pada Praktik Medis dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Yudi Susanto Wijaya, Sabrina Hidayat, Handrawan Handrawan
{"title":"Dekriminalisasi Eutanasia pada Praktik Medis dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia","authors":"Yudi Susanto Wijaya, Sabrina Hidayat, Handrawan Handrawan","doi":"10.33772/holresch.v3i2.21450","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eutanasia dapat dekriminalisasi dan untuk menganalisis mengkaji kebijakan hukum pidana tentang dekriminalisasi eutanasia. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conseptual approach) dan Pendekatan komparatif (comparative approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa eutanasia dapat dekriminalisasi di Indonesia. Meskipun saat ini eutanasia merupakan tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, ruang hukum dekriminalisasi eutanasia perlu diatur, sebagaimana yang telah dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem hukum yang sama dengan Indonesia seperti Belanda dan Belgia dan bahkan di negara Anglo Saxon seperti Amerika dan Australia telah memberikan ruang hukum dekriminalisasi eutanasia. Oleh sebab itu konsep dekriminalisasi eutanasia dapat saja diwujudkan melalui pendekatan perbandingan hukum. Dekriminalisasi eutanasia hanya dapat diwujudkan apabila ada permohonan sungguh-sungguh dan terus menerus dari pasien dan secara medis tidak dapat disembuhkan berdasarkan kesimpulan dokter. Kebijakan hukum pidana tentang dekriminalisasi eutanasia yaitu Dekriminalisasi eutanasia hanya dapat dilakukan terhadap pasien yang dalam keadaan menderita terus menerus, tak tertahankan dan tidak dapat disembuhkan, Dekriminalisasi eutanasia dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian medis terpadu. Eutanasia dapat dilakukan apabila permintaan untuk mati harus dilakukan secara sukarela, independen dan terus menerus dan hanya dapat diterapkan berdasarkan penetapan Mahkamah Agung. Pada akhirnya, dekriminalisasi eutanasia hanya dapat diterapkan dengan alasan kesehatan bukan alasan usia, alasan keluarga dan alasan psikis.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v3i2.21450","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eutanasia dapat dekriminalisasi dan untuk menganalisis mengkaji kebijakan hukum pidana tentang dekriminalisasi eutanasia. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conseptual approach) dan Pendekatan komparatif (comparative approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa eutanasia dapat dekriminalisasi di Indonesia. Meskipun saat ini eutanasia merupakan tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, ruang hukum dekriminalisasi eutanasia perlu diatur, sebagaimana yang telah dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem hukum yang sama dengan Indonesia seperti Belanda dan Belgia dan bahkan di negara Anglo Saxon seperti Amerika dan Australia telah memberikan ruang hukum dekriminalisasi eutanasia. Oleh sebab itu konsep dekriminalisasi eutanasia dapat saja diwujudkan melalui pendekatan perbandingan hukum. Dekriminalisasi eutanasia hanya dapat diwujudkan apabila ada permohonan sungguh-sungguh dan terus menerus dari pasien dan secara medis tidak dapat disembuhkan berdasarkan kesimpulan dokter. Kebijakan hukum pidana tentang dekriminalisasi eutanasia yaitu Dekriminalisasi eutanasia hanya dapat dilakukan terhadap pasien yang dalam keadaan menderita terus menerus, tak tertahankan dan tidak dapat disembuhkan, Dekriminalisasi eutanasia dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian medis terpadu. Eutanasia dapat dilakukan apabila permintaan untuk mati harus dilakukan secara sukarela, independen dan terus menerus dan hanya dapat diterapkan berdasarkan penetapan Mahkamah Agung. Pada akhirnya, dekriminalisasi eutanasia hanya dapat diterapkan dengan alasan kesehatan bukan alasan usia, alasan keluarga dan alasan psikis.
在印度尼西亚的刑法系统中,安乐死在医疗实践中被定罪
本研究的目的是分析安乐死可以进行犯罪,并对安乐死合法化的刑事法律政策进行审查。这项法律研究采用了宪法方法、概念性方法和比较法材料与说明性技术分析的方法。基于安乐死可以在印度尼西亚合法化的研究结果。尽管目前安乐死是一种可以对犯罪行为提出要求的罪行。然而,安乐死合法化的空间需要管理,就像印度尼西亚、比利时、荷兰、美国和澳大利亚等盎格鲁撒克逊国家所实行的那样。因此,安乐死合法化的概念只能通过比较法来实现。安乐死只有在病人的真诚和持续的恳求以及医生的结论无法从医学上治愈的情况下才能实现。安乐死合法化的刑法政策只能适用于长期、无法忍受和无法治愈、不治之症合法化的患者。只有根据最高法院的判决,才能实现安乐死。最终,安乐死合法化只能在健康上适用,而不是年龄、家庭和精神上的原因。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信