{"title":"TRADISI NGEMBLOK DALAM PERKAWINAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGUASAAN HARTA DI KOMUNITAS NELAYAN PANDANGAN WETAN REMBANG","authors":"Agus Sudaryanto","doi":"10.24246/jrh.2021.v6.i1.p71-86","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nProses perkawinan pada masyarakat Jawa umumnya inisiatif lamaran dari pihak calon suami Di lingkungan masyarakat nelayan Rembang justru inisiatif proses perkawinan dilakukan oleh pihak calon istri. Inisiatif perkawinan disertai tradisi ngemblok merupakan hukum adat yang masih eksis dan dijalankan oleh masyarakat nelayan. Dalam rangka mempertahankan tradisi ngemblok, sanksi akan diberikan bagi warga yang tidak menjalankan. Penelitian ini fokus untuk mengetahui tradisi ngemblok dalam perkawinan pada komunitas nelayan Desa Pandangan Wetan Rembang. Di samping itu, untuk mengetahui pula tentang pelaksanaan tradisi ngemblok dan implikasinya dalam penguasaan harta perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan, alasan komunitas nelayan Desa Pandangan Wetan menjalankan tradisi ngemblok dikarenakan tradisi yang sudah turun menurun, demi harga diri dan jaminan ikatan yang serius menuju perkawinan. Tradisi ngemblok diawali dengan perkenalan, pacaran dan penjajagan hubungan yang serius. Prosesi ngemblok dilakukan setelah pihak perempuan sudah siap dinikahi dan mampu menyediakan barang hantaran. Penguasaan harta perkawinan, pada umumnya lelaki tidak menguasai karena suami tidak begitu memikirkan masalah harta yang ada dalam rumah tangga. Namun dalam kasus tertentu, penguasaan harta perka-winan menjadi variatif sangat tergantung situasi dan kondisi suatu keluarga.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p71-86","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Proses perkawinan pada masyarakat Jawa umumnya inisiatif lamaran dari pihak calon suami Di lingkungan masyarakat nelayan Rembang justru inisiatif proses perkawinan dilakukan oleh pihak calon istri. Inisiatif perkawinan disertai tradisi ngemblok merupakan hukum adat yang masih eksis dan dijalankan oleh masyarakat nelayan. Dalam rangka mempertahankan tradisi ngemblok, sanksi akan diberikan bagi warga yang tidak menjalankan. Penelitian ini fokus untuk mengetahui tradisi ngemblok dalam perkawinan pada komunitas nelayan Desa Pandangan Wetan Rembang. Di samping itu, untuk mengetahui pula tentang pelaksanaan tradisi ngemblok dan implikasinya dalam penguasaan harta perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan, alasan komunitas nelayan Desa Pandangan Wetan menjalankan tradisi ngemblok dikarenakan tradisi yang sudah turun menurun, demi harga diri dan jaminan ikatan yang serius menuju perkawinan. Tradisi ngemblok diawali dengan perkenalan, pacaran dan penjajagan hubungan yang serius. Prosesi ngemblok dilakukan setelah pihak perempuan sudah siap dinikahi dan mampu menyediakan barang hantaran. Penguasaan harta perkawinan, pada umumnya lelaki tidak menguasai karena suami tidak begitu memikirkan masalah harta yang ada dalam rumah tangga. Namun dalam kasus tertentu, penguasaan harta perka-winan menjadi variatif sangat tergantung situasi dan kondisi suatu keluarga.