{"title":"IMPLIKASI PENGAMBILALIHAN PEMERINTAHAN AFGHANISTAN OLEH TALIBAN TERHADAP PEMBERIAN PENGAKUAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL","authors":"Muhammad Fadjran Noverikza","doi":"10.20961/belli.v8i1.68764","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengambilalihan pemerintah Afghanistan oleh Taliban merupakan perbuatan inkonstusional. Pengaturan pemerintah baru dengan cara kudeta masih terlalu umum dan belum efektif dalam penerapannya. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis status pemerintahan Afghanistan rezim Taliban dan bagaimana konsep pemberian pengakuan dalam pengaturan internasional mengenai status pemerintah baru secara inkonstitusional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menentukan status pemerintahan baru didasarkan pada Konvensi Monteviedo 1933 Tentang Hak dan Kewajiban Negara dan terhadap Pengakuan Pemerintah baru melalui konsep De Facto dan De Jure belum ada yang mengakui Afghanistan sebagai pemerintahan yang berdaulat. ","PeriodicalId":124002,"journal":{"name":"BELLI AC PACIS","volume":"62 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BELLI AC PACIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/belli.v8i1.68764","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengambilalihan pemerintah Afghanistan oleh Taliban merupakan perbuatan inkonstusional. Pengaturan pemerintah baru dengan cara kudeta masih terlalu umum dan belum efektif dalam penerapannya. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis status pemerintahan Afghanistan rezim Taliban dan bagaimana konsep pemberian pengakuan dalam pengaturan internasional mengenai status pemerintah baru secara inkonstitusional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menentukan status pemerintahan baru didasarkan pada Konvensi Monteviedo 1933 Tentang Hak dan Kewajiban Negara dan terhadap Pengakuan Pemerintah baru melalui konsep De Facto dan De Jure belum ada yang mengakui Afghanistan sebagai pemerintahan yang berdaulat.