مسؤولية الطفل في جريمة القتل في المادة 340 في القانون الجنائي في نظام القضاء الأحداث من نظر فقه الجناية دراسة تحليلية من قرار رقم (16/Pid.Sus-Anak/PN.Cbn) ر:
{"title":"مسؤولية الطفل في جريمة القتل في المادة 340 في القانون الجنائي في نظام القضاء الأحداث من نظر فقه الجناية دراسة تحليلية من قرار رقم (16/Pid.Sus-Anak/PN.Cbn) ر:","authors":"Muhammad Rusydianta, Iqbal Ainurridho","doi":"10.21111/jicl.v1i2.3878","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak merupakan karunia yang diberikan Allah yang memiliki harkat dan martabat dan sebagai generasi penerus bangsa, maka sudah selayaknya bagi mereka mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah. Seiring berjalannya waktu tindak pidana telah berkembang dengan pelaku yang tidak hanya dari orang dewasa saja, melainkan anak-anak. Dalam pengaturan tindak pidana anak telah diatur dalam KUHP dalam alasan pemaaf pada pasal 45, 46, 47. Namun dengan berkembangnya zaman, seorang anak dianggap perlu untuk menjalani hukuman atas kesalahan yang diperbuatnya, sehingga dibentuklah suatu aturan khusus yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan anak dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seperti halnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak di daerah Cirebon pada putusan No: 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn. Dalam Sudut Pandang hukum Islam yaitu fiqih jinayat juga telah diatur pertanggungjawaban dalam tindak pidana anak. Atas dasar itu, penulis penulis tertarik untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam tentang pertanggungjawabanpelaku pembunuhan berencana pada putusan No. 16/Pid.Sus- Anak/2016/PN.Cbn ditinjau dari fiqih jinayat .Dalam penelitin ini penulis menggunakan Metode DescriptiveKualitatif . Dengan jenis penelitian Pustaka atau Library research. Dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode Documentary. Dari penelitian ini, bisa disimpulkan bahwa,dikarenakanpelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasus ini adalah anak berumur 16 tahun dan sudah memenuhi asas-asas pertanggungjawaban dalam Islam, maka pertanggungjawabanpelaku dalam putusan No. 16/Pid.SusAnak/2016/PN.Cbn menurut fiqih jinayat adalah ia akan tetap bertanggungjawab atas perbuatannya dengan di hukum qishash , karena batas baligh anak menurut imam syafi’i adalah 15 tahun bagi yang sudah junub atau belum Junub .Oleh sebab itu, bagi anak yang sudah berusia di atas 15 tahun, maka dia sudah bisa di anggap baligh, dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.","PeriodicalId":108315,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Law","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v1i2.3878","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Anak merupakan karunia yang diberikan Allah yang memiliki harkat dan martabat dan sebagai generasi penerus bangsa, maka sudah selayaknya bagi mereka mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah. Seiring berjalannya waktu tindak pidana telah berkembang dengan pelaku yang tidak hanya dari orang dewasa saja, melainkan anak-anak. Dalam pengaturan tindak pidana anak telah diatur dalam KUHP dalam alasan pemaaf pada pasal 45, 46, 47. Namun dengan berkembangnya zaman, seorang anak dianggap perlu untuk menjalani hukuman atas kesalahan yang diperbuatnya, sehingga dibentuklah suatu aturan khusus yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan anak dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seperti halnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak di daerah Cirebon pada putusan No: 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn. Dalam Sudut Pandang hukum Islam yaitu fiqih jinayat juga telah diatur pertanggungjawaban dalam tindak pidana anak. Atas dasar itu, penulis penulis tertarik untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam tentang pertanggungjawabanpelaku pembunuhan berencana pada putusan No. 16/Pid.Sus- Anak/2016/PN.Cbn ditinjau dari fiqih jinayat .Dalam penelitin ini penulis menggunakan Metode DescriptiveKualitatif . Dengan jenis penelitian Pustaka atau Library research. Dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode Documentary. Dari penelitian ini, bisa disimpulkan bahwa,dikarenakanpelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasus ini adalah anak berumur 16 tahun dan sudah memenuhi asas-asas pertanggungjawaban dalam Islam, maka pertanggungjawabanpelaku dalam putusan No. 16/Pid.SusAnak/2016/PN.Cbn menurut fiqih jinayat adalah ia akan tetap bertanggungjawab atas perbuatannya dengan di hukum qishash , karena batas baligh anak menurut imam syafi’i adalah 15 tahun bagi yang sudah junub atau belum Junub .Oleh sebab itu, bagi anak yang sudah berusia di atas 15 tahun, maka dia sudah bisa di anggap baligh, dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.