{"title":"HUKUM MELAKUKAN SUJUD ANTARA MENDAHULUKAN TANGAN DAN MENDAHULUKAN LUTUT (TELAAH TA’ARUD AL-ADILLAH ATAS HADISHADIS TERKAIT)","authors":"H. Rosidah","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i1.2204","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sujud merupakan salah satu rukun salat, dimana rukun merupakan bagian penting dari salat itu sendiri dan keabsahan salat bergantung padanya. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata cara sujud, disini ada beberapa perbedaan, yaitu ada beberapa hadis yang saling bertentangan. Penulis membahas hadis yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, yaitu hadis tentang mendahulukan tangan atau lutut saat sujud. Problematika yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis ta’arud al-adillah terhadap hubungan dua hadis tentang mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut saat sujud. Karena realita di masyarakat, masih banyak yang belum mengetahui tentang manakah diantara kedua hadis itu yang kualitas hadisnya lebih unggul. Selain itu, kebanyakan masyarakat mempraktekannya mengikuti sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh orang tuanya, atau mereka hanya taqlid saja. Terkait hal perbedaan tentang tata cara sujud ini, terkadang antara yang satu dengan yang lainnya terjadi persilihan sehingga saling menyalahkan. Untuk menjawab pokok permasalahan diatas maka penulis menggunakan penelitian kepustakaan ( Library Research) yaitu menganalisis muatan literatur-literatur yang terkait dengan perbandingan antara hubungan dua hadis tentang tata cara sujud antara mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut. Sifat penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analisis komparatif, yaitu penulis menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang hubungan dua hadis antara mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut ketika melakukan sujud, kemudian menganalisisnya. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa teori ta’arud al-adillah yaitu tinjauan tentang konsep ushul fiqh yang menggambarkan adanya pertentangan dua dalil yang sama-sama kuat derajatnya. Adapun cara penyelesaian ta’arud al-adillah ada empat cara yang dapat ditempuh, yaitu: pertama, jam’u wa attaufiq (mengkompromikan kedua dalil), kedua, tarjih (memilih dari dua dalil yang lebih kuat derajatnya), ketiga, Nasakh, yaitu dengan cara meneliti mana diantara dua dalil itu yang lebih dahulu datang, dan keempat, tasaquth dalilain (meninggalkan kedua dalil tersebut dan mencari dalil lain yang lebih rendah kualitasnya). Dari beberapa cara penyelesaian ta’arud al-adillah tersebut, di sini penulis menggukan cara jam’u wa at-taufiq serta tarjih dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Alasan menggunakan cara jam’u wa at-taufiq, karena mengamalkan kedua dalil itu lebih baik daripada meninggalkan/mengabaikan dalil yang lainnya. Alasan menggunakan tarjih, karena hadis yang mendahulukan tangan derajatnya lebih unggul dibanding dengan hadis yang mendahulukan lutut. Kedua hadis tersebut merupakan hadis yang maqbul, yaitu hadis yang dapat diterima sebagai hujjah dan dapat diamalkan. Hadis mendahulukan tangan lebih dimenangkan karena ia merupakan hadis yang memiliki kualitas s}ahih ligairihi, sedangkan hadis tentang mendahulukan lutut berstatus hasan ligairihi. Jika dilihat dari segi ilmu ulumul hadis, kedudukan hadis s}ahih ligairihi lebih tinggi dibandingkan dengan hadis yang hasan ligairihi.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i1.2204","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Sujud merupakan salah satu rukun salat, dimana rukun merupakan bagian penting dari salat itu sendiri dan keabsahan salat bergantung padanya. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata cara sujud, disini ada beberapa perbedaan, yaitu ada beberapa hadis yang saling bertentangan. Penulis membahas hadis yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, yaitu hadis tentang mendahulukan tangan atau lutut saat sujud. Problematika yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis ta’arud al-adillah terhadap hubungan dua hadis tentang mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut saat sujud. Karena realita di masyarakat, masih banyak yang belum mengetahui tentang manakah diantara kedua hadis itu yang kualitas hadisnya lebih unggul. Selain itu, kebanyakan masyarakat mempraktekannya mengikuti sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh orang tuanya, atau mereka hanya taqlid saja. Terkait hal perbedaan tentang tata cara sujud ini, terkadang antara yang satu dengan yang lainnya terjadi persilihan sehingga saling menyalahkan. Untuk menjawab pokok permasalahan diatas maka penulis menggunakan penelitian kepustakaan ( Library Research) yaitu menganalisis muatan literatur-literatur yang terkait dengan perbandingan antara hubungan dua hadis tentang tata cara sujud antara mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut. Sifat penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analisis komparatif, yaitu penulis menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang hubungan dua hadis antara mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut ketika melakukan sujud, kemudian menganalisisnya. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa teori ta’arud al-adillah yaitu tinjauan tentang konsep ushul fiqh yang menggambarkan adanya pertentangan dua dalil yang sama-sama kuat derajatnya. Adapun cara penyelesaian ta’arud al-adillah ada empat cara yang dapat ditempuh, yaitu: pertama, jam’u wa attaufiq (mengkompromikan kedua dalil), kedua, tarjih (memilih dari dua dalil yang lebih kuat derajatnya), ketiga, Nasakh, yaitu dengan cara meneliti mana diantara dua dalil itu yang lebih dahulu datang, dan keempat, tasaquth dalilain (meninggalkan kedua dalil tersebut dan mencari dalil lain yang lebih rendah kualitasnya). Dari beberapa cara penyelesaian ta’arud al-adillah tersebut, di sini penulis menggukan cara jam’u wa at-taufiq serta tarjih dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Alasan menggunakan cara jam’u wa at-taufiq, karena mengamalkan kedua dalil itu lebih baik daripada meninggalkan/mengabaikan dalil yang lainnya. Alasan menggunakan tarjih, karena hadis yang mendahulukan tangan derajatnya lebih unggul dibanding dengan hadis yang mendahulukan lutut. Kedua hadis tersebut merupakan hadis yang maqbul, yaitu hadis yang dapat diterima sebagai hujjah dan dapat diamalkan. Hadis mendahulukan tangan lebih dimenangkan karena ia merupakan hadis yang memiliki kualitas s}ahih ligairihi, sedangkan hadis tentang mendahulukan lutut berstatus hasan ligairihi. Jika dilihat dari segi ilmu ulumul hadis, kedudukan hadis s}ahih ligairihi lebih tinggi dibandingkan dengan hadis yang hasan ligairihi.