{"title":"QUO VADIS KEPASTIAN HUKUM, HAK MENCALONKAN DIRI BAGI MANTAN NARAPIDANA KORUPSI DAN PENGURUS PARPOL DALAM PEMILU 2019","authors":"Rikson H Nababan","doi":"10.55108/jbk.v1i1.226","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak mencalonkan diri dan dicalonkan dalam Pemilu, merupakan hak sipil politik setiap individu. Hak ini merupakan hak generasi pertama atau juga disebut hak bawaan, yang keberadaannya secara otomatis hadir saat individu tersebut dilahirkan, tanpa harus terlebih dahulu, diberikan oleh negara. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban bagi negara dan penyelenggara negara, untuk memberikan perlindungan atas pemenuhan hak sipil politik tersebut dan bukan malah menghilangkan dengan alas an apapun. Demikian halnya terkait pembatasan atas hak tersebut, wajib diatur dalam sebuah ketentuan Undang-Undang, dengan tujuan sebagai penghormatan atas hak sipil politik warga negara lainnya dan penciptaan ketertiban.","PeriodicalId":267726,"journal":{"name":"Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55108/jbk.v1i1.226","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hak mencalonkan diri dan dicalonkan dalam Pemilu, merupakan hak sipil politik setiap individu. Hak ini merupakan hak generasi pertama atau juga disebut hak bawaan, yang keberadaannya secara otomatis hadir saat individu tersebut dilahirkan, tanpa harus terlebih dahulu, diberikan oleh negara. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban bagi negara dan penyelenggara negara, untuk memberikan perlindungan atas pemenuhan hak sipil politik tersebut dan bukan malah menghilangkan dengan alas an apapun. Demikian halnya terkait pembatasan atas hak tersebut, wajib diatur dalam sebuah ketentuan Undang-Undang, dengan tujuan sebagai penghormatan atas hak sipil politik warga negara lainnya dan penciptaan ketertiban.