{"title":"Perkembangan Hadis Pada Masa Sahabat","authors":"A. Mu’awanah","doi":"10.36781/KACA.V9I2.3037","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sudah menjadi konsesus umat Islam bahwa keberadaan hadis menjadi sumber penggalian hukum setelah al Qur’an, sebab sejatinya hadis merupakan penjelas terhadap makna-makna al Qur’an yang masih samar dan global(bayan at tafsi>r).Selain itu hadis juga berfungsi menjelaskan beberapa permasalahan hukum yang belum pernah dijelaskan sebelumnya oleh al Qur’an(baya>n at tasyri>’).Sebab itu keberadaan hadis menjadi sangat pentingdan harus dijaga keotentikannya karena hadis harus terhindar dari berbagai tendesius, baik pribadi maupun kelompok. Sejak awal hadis telah dijaga dengan sungguh-sungguh, termasuk oleh para sahabat. Mereka adalah generasi pertama yang memiliki tanggung jawab menjaga hadis dari berbagai kesalahan dan kekeliruan. Hal ini bisa ditelusuri dari beberapa kebijakan yang diterapkan oleh al Khulafa>’u al Rashidu>n, mulai dari kebijakan yang diterapkan oleh Abu> Bakar as S{iddi>q, yang harus menghadirkan seorang saksi bagi siapapun yang meriwayatkan hadis sehingga bisa dibenarkan periwayatannya, begitu juga sahabat Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib yang juga menambahkan syarat sumpah bagi sahabat yang meriwayatkan hadis. Demikian bukan berarti mereka meragukan hadis sebagai sesuatu yang layak untuk dijadikan sebagai sandaran dalam penggalian hukum, justru sikap mereka yang membatasi periwayatan hadis dengan menerapkan beberapa kebijakan tersebut adalah bukti kesungguhan mereka dalam menjaga hadis sehingga keotentikannya tetap lestari dari berbagai pemalsuan dan kekeliruan. Maka tidak heran jika kita telusuri dalam kitab mus{thalah al hadis, perkembangan hadis pada masa sahabat disebut dengan istilah taqli>l al-riwayah wa al-tathabbut fi> al-riwa>yah (masa penyedikitan dan pembatasan periwayatan). \nKata kunci: hadis, sahabat, taqli>l al-riwayah wa al-tathabbut fi> al-riwa>yah.","PeriodicalId":294735,"journal":{"name":"KACA (Karunia Cahaya Allah): Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"KACA (Karunia Cahaya Allah): Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36781/KACA.V9I2.3037","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Sudah menjadi konsesus umat Islam bahwa keberadaan hadis menjadi sumber penggalian hukum setelah al Qur’an, sebab sejatinya hadis merupakan penjelas terhadap makna-makna al Qur’an yang masih samar dan global(bayan at tafsi>r).Selain itu hadis juga berfungsi menjelaskan beberapa permasalahan hukum yang belum pernah dijelaskan sebelumnya oleh al Qur’an(baya>n at tasyri>’).Sebab itu keberadaan hadis menjadi sangat pentingdan harus dijaga keotentikannya karena hadis harus terhindar dari berbagai tendesius, baik pribadi maupun kelompok. Sejak awal hadis telah dijaga dengan sungguh-sungguh, termasuk oleh para sahabat. Mereka adalah generasi pertama yang memiliki tanggung jawab menjaga hadis dari berbagai kesalahan dan kekeliruan. Hal ini bisa ditelusuri dari beberapa kebijakan yang diterapkan oleh al Khulafa>’u al Rashidu>n, mulai dari kebijakan yang diterapkan oleh Abu> Bakar as S{iddi>q, yang harus menghadirkan seorang saksi bagi siapapun yang meriwayatkan hadis sehingga bisa dibenarkan periwayatannya, begitu juga sahabat Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib yang juga menambahkan syarat sumpah bagi sahabat yang meriwayatkan hadis. Demikian bukan berarti mereka meragukan hadis sebagai sesuatu yang layak untuk dijadikan sebagai sandaran dalam penggalian hukum, justru sikap mereka yang membatasi periwayatan hadis dengan menerapkan beberapa kebijakan tersebut adalah bukti kesungguhan mereka dalam menjaga hadis sehingga keotentikannya tetap lestari dari berbagai pemalsuan dan kekeliruan. Maka tidak heran jika kita telusuri dalam kitab mus{thalah al hadis, perkembangan hadis pada masa sahabat disebut dengan istilah taqli>l al-riwayah wa al-tathabbut fi> al-riwa>yah (masa penyedikitan dan pembatasan periwayatan).
Kata kunci: hadis, sahabat, taqli>l al-riwayah wa al-tathabbut fi> al-riwa>yah.
伊斯兰教已经培养了穆斯林顾问,在古兰经之后,圣训的存在成为了法律的来源,因为它真正的圣训是对《古兰经》中隐约和全球意义的定义的明证(baran at tafsi>r)。此外,圣训还可以解释古兰经(baya>n at tasyri>’)从未提出的一些法律问题。因此,圣训的存在变得非常重要,必须得到证实,因为圣训必须避免各种各样的实体,无论是私人的还是集体的。从一开始,圣训就受到严格的保护,包括朋友。他们是第一代负责让圣训远离错误和错误的人。这可以追溯到一些适用的政策的艾尔Khulafa字母“u”>“艾尔Rashidu > n所实施的政策,从阿布>美国燃料S {iddi > q,对任何人都必须提供证人的meriwayatkan圣训,这样他们就可以合理periwayatannya乌玛·本·哈塔卜的朋友也是,Utsman·本·阿凡和Ali bin Abi塔利班还增加了条件的誓言为meriwayatkan圣训的朋友。因此,这并不意味着他们怀疑圣训是法律挖掘的支柱,而是认为实施这些政策限制圣训的态度是他们认真对待圣训的证据,证明圣训的真实性不受伪造和错误的影响。因此,可以理解的是,在朋友时代的hadis中,hadis的发展被称为“taqli>l al- kitab yah - al-tathabbut fi> al-riwa>yah(感染和限制边界)。”关键词:hadis,最好的朋友,taqli>l al- akhyah wa al-tathabbut fi> al-riwa>是的。