EFEKTIVITAS PIDANA DENDA TERHADAP PENCAPAIAN KEADILAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN

Yulisa Fitri
{"title":"EFEKTIVITAS PIDANA DENDA TERHADAP PENCAPAIAN KEADILAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN","authors":"Yulisa Fitri","doi":"10.31933/unesrev.v5i2.323","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur pemberian sanksi berupa denda terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dengan korban anak. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Anak Sebagai Korban Di Pengadilan Negeri Lubuk Basung adalah dikumulasi dengan pidana penjara. Kisaran denda pada tahun 2020 adalah Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 25.000.000,- dikarenakan pelaku adalah anak sedangkan dengan pelaku orang dewasa dijatuhi denda Rp 100.000.000 subsider  2 bulan penjara. Pada tahun 2021 masih terdapat kisaran denda yang sama dengan tahun yang sebelumnya dikarenakan pelaku adalah anak.  Jadi dalam hal ini pidana denda diancamkan, dan sering kali sebagai alternatif dengan pidana kurungan atau penjara. Efektifitas Penjatuhan Pidana Denda bagi Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Anak Sebagai Korban terhadap rasa keadilan bagi korban di Pengadilan Negeri Lubuk Basung berdasarkan jumlah maksimal pidana denda yang diatur dalam pasal 82 tersebut terbilang sangat besar namun dalam praktek dijatuhkan jauh dari jumlah maksimal. Denda diharapkan dapat diberikan bagi korban secara langsung namun dalam pengaturannya pidana denda yang di pungut oleh jaksa tidak berdampak apa-apa bagi korban anak karena pidana denda yang di jatuhkan kepada terpidana bukan diberikan kepada korban dan keluarga korban melainkan denda tersebut akan dipungut oleh jaksa dan diserahkan kepada negara, sehingga denda yang dipungut oleh jaksa tersebut menjadi penghasilan negara bukan pajak.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.323","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur pemberian sanksi berupa denda terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dengan korban anak. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Anak Sebagai Korban Di Pengadilan Negeri Lubuk Basung adalah dikumulasi dengan pidana penjara. Kisaran denda pada tahun 2020 adalah Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 25.000.000,- dikarenakan pelaku adalah anak sedangkan dengan pelaku orang dewasa dijatuhi denda Rp 100.000.000 subsider  2 bulan penjara. Pada tahun 2021 masih terdapat kisaran denda yang sama dengan tahun yang sebelumnya dikarenakan pelaku adalah anak.  Jadi dalam hal ini pidana denda diancamkan, dan sering kali sebagai alternatif dengan pidana kurungan atau penjara. Efektifitas Penjatuhan Pidana Denda bagi Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Anak Sebagai Korban terhadap rasa keadilan bagi korban di Pengadilan Negeri Lubuk Basung berdasarkan jumlah maksimal pidana denda yang diatur dalam pasal 82 tersebut terbilang sangat besar namun dalam praktek dijatuhkan jauh dari jumlah maksimal. Denda diharapkan dapat diberikan bagi korban secara langsung namun dalam pengaturannya pidana denda yang di pungut oleh jaksa tidak berdampak apa-apa bagi korban anak karena pidana denda yang di jatuhkan kepada terpidana bukan diberikan kepada korban dan keluarga korban melainkan denda tersebut akan dipungut oleh jaksa dan diserahkan kepada negara, sehingga denda yang dipungut oleh jaksa tersebut menjadi penghasilan negara bukan pajak.
对受虐待行为影响的儿童的司法影响
2014年第81章35号法律关于改变23号法案2002年关于儿童保护的安排给予罚款、制裁对儿童重罪罪犯和受害者体面。这是研究法律的规格为描述性分析。在邦内庭法院对儿童受害者处以罚款的刑罚将包括监禁。到2020年的罚款范围是1000万卢比,相当于2500万卢比,因为罪犯是儿童,成年人被判处2个月的1亿英镑补贴。到2021年,由于儿童犯罪罪的惩罚范围仍然与前一年相同。因此,在这种情况下,罚款受到威胁,通常被认为是监禁或监禁的替代品。对罪犯执行刑事罚款重罪的有效性,为受害者的儿童作为受害者尊严正义感Basung内心在初审法院根据82章最多安排的刑事罚款数目算很大,但在实践中投放远离数量最多。罚款有望为受害者提供直接拿回来的但在设置刑事罚款检察官对受害者来说毫无影响,因为孩子放下对罪犯的刑事罚款不是给予受害者和受害者家属,而是这些罚款将由检察官和一名移交给国家征收,征收的罚款将检察官不是国家税收收入。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信