{"title":"EFEKTIVITAS PIDANA DENDA TERHADAP PENCAPAIAN KEADILAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN","authors":"Yulisa Fitri","doi":"10.31933/unesrev.v5i2.323","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur pemberian sanksi berupa denda terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dengan korban anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Anak Sebagai Korban Di Pengadilan Negeri Lubuk Basung adalah dikumulasi dengan pidana penjara. Kisaran denda pada tahun 2020 adalah Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 25.000.000,- dikarenakan pelaku adalah anak sedangkan dengan pelaku orang dewasa dijatuhi denda Rp 100.000.000 subsider 2 bulan penjara. Pada tahun 2021 masih terdapat kisaran denda yang sama dengan tahun yang sebelumnya dikarenakan pelaku adalah anak. Jadi dalam hal ini pidana denda diancamkan, dan sering kali sebagai alternatif dengan pidana kurungan atau penjara. Efektifitas Penjatuhan Pidana Denda bagi Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Anak Sebagai Korban terhadap rasa keadilan bagi korban di Pengadilan Negeri Lubuk Basung berdasarkan jumlah maksimal pidana denda yang diatur dalam pasal 82 tersebut terbilang sangat besar namun dalam praktek dijatuhkan jauh dari jumlah maksimal. Denda diharapkan dapat diberikan bagi korban secara langsung namun dalam pengaturannya pidana denda yang di pungut oleh jaksa tidak berdampak apa-apa bagi korban anak karena pidana denda yang di jatuhkan kepada terpidana bukan diberikan kepada korban dan keluarga korban melainkan denda tersebut akan dipungut oleh jaksa dan diserahkan kepada negara, sehingga denda yang dipungut oleh jaksa tersebut menjadi penghasilan negara bukan pajak.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.323","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur pemberian sanksi berupa denda terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dengan korban anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Anak Sebagai Korban Di Pengadilan Negeri Lubuk Basung adalah dikumulasi dengan pidana penjara. Kisaran denda pada tahun 2020 adalah Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 25.000.000,- dikarenakan pelaku adalah anak sedangkan dengan pelaku orang dewasa dijatuhi denda Rp 100.000.000 subsider 2 bulan penjara. Pada tahun 2021 masih terdapat kisaran denda yang sama dengan tahun yang sebelumnya dikarenakan pelaku adalah anak. Jadi dalam hal ini pidana denda diancamkan, dan sering kali sebagai alternatif dengan pidana kurungan atau penjara. Efektifitas Penjatuhan Pidana Denda bagi Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Anak Sebagai Korban terhadap rasa keadilan bagi korban di Pengadilan Negeri Lubuk Basung berdasarkan jumlah maksimal pidana denda yang diatur dalam pasal 82 tersebut terbilang sangat besar namun dalam praktek dijatuhkan jauh dari jumlah maksimal. Denda diharapkan dapat diberikan bagi korban secara langsung namun dalam pengaturannya pidana denda yang di pungut oleh jaksa tidak berdampak apa-apa bagi korban anak karena pidana denda yang di jatuhkan kepada terpidana bukan diberikan kepada korban dan keluarga korban melainkan denda tersebut akan dipungut oleh jaksa dan diserahkan kepada negara, sehingga denda yang dipungut oleh jaksa tersebut menjadi penghasilan negara bukan pajak.