{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online","authors":"Aris Priyadi","doi":"10.51921/wlr.v4i1.196","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThe development of information and communication technology is growing rapidly. The internet as a medium of information and electronic communication has been used to support various kinds of activities, one of which is for trading activities or known as electronic commerce or abbreviated online, for example in buying and selling transactions. Buying and selling online is more effective and efficient in terms of time and location. All buying and selling transactions through the internet are carried out without direct face to face between the parties, and are only based on mutual trust. Online transactions in addition to providing several conveniences and advantages also cause several problems, both psychological, legal and economic. The implementation of buying and selling online in practice can cause several problems, for example the buyer who should be responsible for paying a certain amount of money according to the price of the product or service he bought but does not make payment, and vice versa the responsible seller will deliver the goods as agreed but do not deliver the goods. sold or delivered but not in accordance with the agreement. Thus it is clear that in buying and selling transactions electronically/online there is no or lack of protection for buyers as consumers, Law number 8 of 1999 in particular Article 4 letters (c) and (d) has not provided legal protection to consumers. \nKeywords: Legal protection, consumers, buying and selling online \n \nAbstrak \nPerkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan cepatnya. Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah dimanfaatkan untuk menunjang berbagai macam kegiatan, salah satunya adalah untukkegiatan perdagangan atau dikenal dengan istilah elektronic commerce atau disingkat online,contohnya dalam transaksi jual beli. Jual beli secara online lebih efektif dan efisien dalam hal waktu dan lokasi. Semua trnasaksi jual beli melalui internet tersebut dilakukan tanpa ada tatap muka secara langsung diantara para pihak, dan hanya mendasarkan pada rasa kepercayaan satu sama lain. Transaksi online selain memberi beberapa kemudahan dan keuntungan juga menimbulkan beberapa permasalahan baik yang bersifat psikologis, hukum maupun ekonomis. Pelaksanaan jual beli secara online dalam prakteknya dapat menimbulkan beberapa permasalahan,misalnya pembeli yang seharusnya bertanggung jawab untuk membayar sejumlah uang sesuai harga dari produk atau jasa yang dibelinya tetapi tidak melakukan pembayaran, begitu pula sebaliknya penjualyangbertanggung jawab akan menyerahkan barang sesuai yang diperjanjikan tetapi tidak menyerahkan barang yang dijual atau menyerahkan tetapi tidak sesuai yang diperjanjikan. Dengan demikian jelaslah bahwa dalam transaksi jula beli secara elektronik/online tidak ada atau kurangnya perlindungan terhadap pembeli selaku konsumen, Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 4 huruf (c) dan (d) belum memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. \nKata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, jual beli online","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v4i1.196","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstract
The development of information and communication technology is growing rapidly. The internet as a medium of information and electronic communication has been used to support various kinds of activities, one of which is for trading activities or known as electronic commerce or abbreviated online, for example in buying and selling transactions. Buying and selling online is more effective and efficient in terms of time and location. All buying and selling transactions through the internet are carried out without direct face to face between the parties, and are only based on mutual trust. Online transactions in addition to providing several conveniences and advantages also cause several problems, both psychological, legal and economic. The implementation of buying and selling online in practice can cause several problems, for example the buyer who should be responsible for paying a certain amount of money according to the price of the product or service he bought but does not make payment, and vice versa the responsible seller will deliver the goods as agreed but do not deliver the goods. sold or delivered but not in accordance with the agreement. Thus it is clear that in buying and selling transactions electronically/online there is no or lack of protection for buyers as consumers, Law number 8 of 1999 in particular Article 4 letters (c) and (d) has not provided legal protection to consumers.
Keywords: Legal protection, consumers, buying and selling online
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan cepatnya. Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah dimanfaatkan untuk menunjang berbagai macam kegiatan, salah satunya adalah untukkegiatan perdagangan atau dikenal dengan istilah elektronic commerce atau disingkat online,contohnya dalam transaksi jual beli. Jual beli secara online lebih efektif dan efisien dalam hal waktu dan lokasi. Semua trnasaksi jual beli melalui internet tersebut dilakukan tanpa ada tatap muka secara langsung diantara para pihak, dan hanya mendasarkan pada rasa kepercayaan satu sama lain. Transaksi online selain memberi beberapa kemudahan dan keuntungan juga menimbulkan beberapa permasalahan baik yang bersifat psikologis, hukum maupun ekonomis. Pelaksanaan jual beli secara online dalam prakteknya dapat menimbulkan beberapa permasalahan,misalnya pembeli yang seharusnya bertanggung jawab untuk membayar sejumlah uang sesuai harga dari produk atau jasa yang dibelinya tetapi tidak melakukan pembayaran, begitu pula sebaliknya penjualyangbertanggung jawab akan menyerahkan barang sesuai yang diperjanjikan tetapi tidak menyerahkan barang yang dijual atau menyerahkan tetapi tidak sesuai yang diperjanjikan. Dengan demikian jelaslah bahwa dalam transaksi jula beli secara elektronik/online tidak ada atau kurangnya perlindungan terhadap pembeli selaku konsumen, Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 4 huruf (c) dan (d) belum memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, jual beli online
摘要信息通信技术的发展日新月异。互联网作为信息和电子通信的媒介已被用于支持各种活动,其中之一是用于交易活动或称为电子商务或缩写在线,例如在买卖交易。网上买卖在时间和地点上更加有效和高效。所有通过互联网进行的买卖交易都是在双方没有直接面对面的情况下进行的,而只是基于相互信任。网上交易除了提供一些便利和优势外,也引起了一些心理、法律和经济问题。在实践中实施网上买卖会造成几个问题,例如买方应该负责根据他购买的产品或服务的价格支付一定金额的钱,但不付款,反之,负责任的卖方将按照约定交货,但不交货。未按约定出售或交付的。因此,很明显,在电子/在线买卖交易中,作为消费者的买方没有或缺乏保护,1999年第8号法律,特别是第4条(c)和(d)字母没有为消费者提供法律保护。关键词:法律保护;消费者;网上买卖;Internet sebagai suatu media informasdan komunikasi electroniconik telah dimanfaatkan untuk menunjang berbagai macam kegiatan, salah satunya adalah untukkegiatan perdagangan atau dikenal dengan istian电子商务atingingat online, contonya dalam transaksi jual beli。6月6日,我在网上看到了一种叫“我爱你,我爱你”的声音。这句话的意思是:“我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说。”Transaksi在线selain会员beberapa kemudahan dan keuntungan juga menimbulkan beberapa permasalahan baik yang是心理学家,hukum maupun经济学家。中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:dundan demikian jelaslah bahwa dalam transaksi jula beli secara electronics /online tidak ada atau kurangnya perlindungan terhadap pembeli selaku konsumen, Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 4 huruf (c) dan (d) belikan perlindungan hukum kepada konsumen。Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, jual beli online