{"title":"Upaya Perlindungan Lingkungan Sebagai Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Positif","authors":"S. Suryati, Teguh Anindito, Wiwin Muchtar Wiyono, Nurlaeli Sukesti ariani Nasution","doi":"10.51921/wlr.v3i2.180","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThe issue to be discussed is environmental protection efforts as part of the protection of human rights in Indonesian positive law. This writing uses normative research methods. The results of the analysis show that there are several government programs to protect the environment in Indonesia, for example, the National Action Plan for Human Rights, and the planting of a million trees. Legal instruments on environmental protection as part of the protection of Human Rights, which are based on national law as contained in the 1945 Constitution, Law No. 32/2009, and Law No. 39/1999. Then based on international law, it is stated in Principle 1 of the Declaration. Stockholm 1972, and its Preamble. However, there is still a lot of damage or environmental problems caused by humans. Realizing how important the environment is as part of human rights, the community should be more concerned about protecting and respecting the environment for the sake of survival. In order to minimize environmental problems, in addition to the existing regulations, stricter supervision and enforcement are also needed. Environmental protection in Indonesia needs to be further improved so that the continuity of life is more guaranteed, because the right to a good environment is the right of every human being. \nKeyword : Protection Efforts, Environment, Human Rights, Positive Law \n \nMasalah yang akan dibahas adalah upaya perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam hukum positif Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada beberapa program pemerintah untuk menjaga lingkungan di Indonesia, misalnya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, dan penanaman sejuta pohon. Perangkat hukum perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia, yang didasarkan pada hukum nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, UU No. 32/2009, dan UU No. 39/1999. Kemudian berdasarkan hukum internasional, dinyatakan dalam Prinsip 1 Deklarasi. Stockholm 1972, dan Pembukaannya. Namun, masih banyak kerusakan atau masalah lingkungan yang disebabkan oleh manusia. Menyadari betapa pentingnya lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia, masyarakat harus lebih peduli untuk melindungi dan menghormati lingkungan demi kelangsungan hidup. Untuk meminimalisir permasalahan lingkungan, selain regulasi yang ada, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat juga diperlukan. Perlindungan lingkungan di Indonesia perlu lebih ditingkatkan lagi agar kelangsungan hidup lebih terjamin, karena hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak setiap manusia. \nKata Kunci : Upaya Perlindungan, Lingkungan Hidup, Hak Asasi Manusia, Hukum Positif","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"63 6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.180","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
The issue to be discussed is environmental protection efforts as part of the protection of human rights in Indonesian positive law. This writing uses normative research methods. The results of the analysis show that there are several government programs to protect the environment in Indonesia, for example, the National Action Plan for Human Rights, and the planting of a million trees. Legal instruments on environmental protection as part of the protection of Human Rights, which are based on national law as contained in the 1945 Constitution, Law No. 32/2009, and Law No. 39/1999. Then based on international law, it is stated in Principle 1 of the Declaration. Stockholm 1972, and its Preamble. However, there is still a lot of damage or environmental problems caused by humans. Realizing how important the environment is as part of human rights, the community should be more concerned about protecting and respecting the environment for the sake of survival. In order to minimize environmental problems, in addition to the existing regulations, stricter supervision and enforcement are also needed. Environmental protection in Indonesia needs to be further improved so that the continuity of life is more guaranteed, because the right to a good environment is the right of every human being.
Keyword : Protection Efforts, Environment, Human Rights, Positive Law
Masalah yang akan dibahas adalah upaya perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam hukum positif Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada beberapa program pemerintah untuk menjaga lingkungan di Indonesia, misalnya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, dan penanaman sejuta pohon. Perangkat hukum perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia, yang didasarkan pada hukum nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, UU No. 32/2009, dan UU No. 39/1999. Kemudian berdasarkan hukum internasional, dinyatakan dalam Prinsip 1 Deklarasi. Stockholm 1972, dan Pembukaannya. Namun, masih banyak kerusakan atau masalah lingkungan yang disebabkan oleh manusia. Menyadari betapa pentingnya lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia, masyarakat harus lebih peduli untuk melindungi dan menghormati lingkungan demi kelangsungan hidup. Untuk meminimalisir permasalahan lingkungan, selain regulasi yang ada, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat juga diperlukan. Perlindungan lingkungan di Indonesia perlu lebih ditingkatkan lagi agar kelangsungan hidup lebih terjamin, karena hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak setiap manusia.
Kata Kunci : Upaya Perlindungan, Lingkungan Hidup, Hak Asasi Manusia, Hukum Positif
要讨论的问题是印度尼西亚实在法中作为人权保护一部分的环境保护工作。本文采用规范的研究方法。分析结果显示,印尼政府有几个保护环境的项目,例如国家人权行动计划和种植100万棵树。以1945年《宪法》、第32/2009号法律和第39/1999号法律等国内法为基础,将环境保护作为人权保护的一部分的法律文书。然后在国际法的基础上,宣言的原则1阐述了这一点。1972年斯德哥尔摩会议及其序言。然而,仍然有很多人为造成的破坏或环境问题。认识到环境作为人权的一部分是多么重要,社会应该更加关心保护和尊重环境,为了生存。为了最大限度地减少环境问题,除了现有的法规外,还需要更严格的监督和执行。印度尼西亚的环境保护需要进一步改善,以使生命的延续得到更多的保障,因为享有良好环境的权利是每个人的权利。关键词:保护努力,环境,人权,实在法,印尼penpenisan ini mongunakan方法penpenisan规范。哈西尔分析menunjukkan bahwa ada beberapa计划,在印度尼西亚,misalnya Rencana Aksi national Hak Asasi Manusia, dan penanaman sejuta pohon。Perangkat hukum perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia, yang didasarkan pada hukum national sebagaimana tercantum dalam uu1945, uu32 /2009,和uu39 /1999。Kemudian berdasarkan hukum international, dinyatakan dalam Prinsip 1宣言。1972年,斯德哥尔摩,dan Pembukaannya。[a] [a], [a], [a], [a], [b], [b]。在这里,我要讲的是,我要讲的是,我要讲的是,我要讲的是,我要讲的是,我要讲的是,我要讲的是,我要讲的是,我要讲的是,我要讲的是。Untuk memimalisir permasalahan lingkungan, selain regulasi yang ada, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat juga diperlukan。印度尼西亚,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干,林昆干Kata Kunci: Upaya Perlindungan, Lingkungan Hidup, Hak Asasi Manusia, Hukum Positif