PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Gandi Indah Jaya, Nurhayati Darubekti, Yunilisiah Yunilisiah
{"title":"PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM","authors":"Gandi Indah Jaya, Nurhayati Darubekti, Yunilisiah Yunilisiah","doi":"10.15408/empati.v11i2.24721","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. Rejang custom is the legal basis and order in the life of the Rejang people, passed down from generation to generation both orally and in writing, has its own mechanism in disputes, contains values, mutual cooperation, deliberation, consensus, propriety, magical, religious, wise and wise. It aims to create balance and encourage people to obey the rules and sanctions. This study aims to determine Rejang Customs in resolving cases of children violating customary law, and Rejang Customary Institutions in resolving cases of Children in Conflict with the Law in Diversion Mediation. Children in Conflict with the Law are children aged 12-18 years who violate the law, the norms of values in and children are prone to committing criminal acts, whether or not they have undergone a legal process and have been through a penal mediation process in society. recognition of customary institutions for their traditional rights in UU 1945 article 18B paragraph 2, as well as the benefits provided by Permendagri No. 5 of 2007, is expected to help resolve cases of Children in Conflict with the Law, through a set of norms and rules that are owned. This study uses a qualitative method with simultaneous data collection at each stage. The results show that the customary Rejang in resolving cases of children violating customary law is comprehensive, fast and simple, in line with the restorative justice paradigm, but the results show that the role of the Rejang institution is not yet fully active in terms of prevention, diversion, and reintegration, as mandated by UU SPPA No. 11 of 2012. Theoretically, the research is expected to be able to contribute to the Juvenile Criminal Justice System, as well as to contribute to the study of Social Work Practices in a multicultural society in dealing with cases of children in conflict with the law. as well as support for the ravitalization of local culture as a force in the framework of child protection.Keywords: children in conflict with the law, customary institutions, rejang customs, roles settlement of cases. Abstrak. Adat Rejang merupakan dasar hukum dan tata tertib kehidupan masyarakat suku Rejang, disampaikan secara turun temurun baik lisan dan tulisan, memiliki mekanismenya sendiri dalam penyelesaian sengketa, mengandung nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, musyawarah, mufakat, kepatutan, magis, religius, arif dan bijaksana, bertujuan menciptakan keseimbangan dan mendorong masyarakat tunduk pada aturan dan sanksinya. Penelitian ini bertujuan mengetahui: adat Rejang dalam penyelesaian perkara anak yang melanggar hukum adat, serta Lembaga adat Rejang dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum dalam mediasi diversi. Anak berkonflik dengan hukum adalah anak berusia 12-18 tahun yang melanggar hukum, nilai-nilai norma di masyarakat maupun anak rawan untuk melakukan tindakan kriminal, baik pernah atau belum menjalani proses hukum dan proses mediasi penal di masyarakat. Pengakuan lembaga adat terhadap hak-hak tradisionalnya dalam UU 1945 pasal 18B ayat 2, serta fungsinya menurut Permendagri No. 5 Tahun 2007, diharapkan berperan menyelesaikan perkara anak berkonflik dengan hukum, melalui seperangkat norma dan aturan yang dimiliki. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengambilan data secara simultan setiap tahapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat Rejang dalam penyelesaian perkara anak yang melanggar hukum adat bersifat menyeluruh, cepat dan sederhana, selaras dengan paradigma restorative justice. Namun hasil penelitian menunjukkan peran lembaga adat Rejang belum sepenuhnya terlibat baik pencegahan, diversi, maupun reintegrasi, seperti amanat UU SPPA No. 11 Tahun 2012. Secara teoritis penelitian diharapkan dapat berkontribusi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sekaligus sebagai sumbangsih terhadap kajian Praktek Pekerjaan Sosial dalam masyarakat multikultural menangani perkara anak berkonflik dengan hukum, serta dukungan terhadap ravitalisasi budaya lokal sebagai kekuatan dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak.Kata kunci: adat rejang, anak berkonflik dengan hukum, lembaga adat, penyelesaian perkara, peran.","PeriodicalId":403045,"journal":{"name":"EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15408/empati.v11i2.24721","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Abstract. Rejang custom is the legal basis and order in the life of the Rejang people, passed down from generation to generation both orally and in writing, has its own mechanism in disputes, contains values, mutual cooperation, deliberation, consensus, propriety, magical, religious, wise and wise. It aims to create balance and encourage people to obey the rules and sanctions. This study aims to determine Rejang Customs in resolving cases of children violating customary law, and Rejang Customary Institutions in resolving cases of Children in Conflict with the Law in Diversion Mediation. Children in Conflict with the Law are children aged 12-18 years who violate the law, the norms of values in and children are prone to committing criminal acts, whether or not they have undergone a legal process and have been through a penal mediation process in society. recognition of customary institutions for their traditional rights in UU 1945 article 18B paragraph 2, as well as the benefits provided by Permendagri No. 5 of 2007, is expected to help resolve cases of Children in Conflict with the Law, through a set of norms and rules that are owned. This study uses a qualitative method with simultaneous data collection at each stage. The results show that the customary Rejang in resolving cases of children violating customary law is comprehensive, fast and simple, in line with the restorative justice paradigm, but the results show that the role of the Rejang institution is not yet fully active in terms of prevention, diversion, and reintegration, as mandated by UU SPPA No. 11 of 2012. Theoretically, the research is expected to be able to contribute to the Juvenile Criminal Justice System, as well as to contribute to the study of Social Work Practices in a multicultural society in dealing with cases of children in conflict with the law. as well as support for the ravitalization of local culture as a force in the framework of child protection.Keywords: children in conflict with the law, customary institutions, rejang customs, roles settlement of cases. Abstrak. Adat Rejang merupakan dasar hukum dan tata tertib kehidupan masyarakat suku Rejang, disampaikan secara turun temurun baik lisan dan tulisan, memiliki mekanismenya sendiri dalam penyelesaian sengketa, mengandung nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, musyawarah, mufakat, kepatutan, magis, religius, arif dan bijaksana, bertujuan menciptakan keseimbangan dan mendorong masyarakat tunduk pada aturan dan sanksinya. Penelitian ini bertujuan mengetahui: adat Rejang dalam penyelesaian perkara anak yang melanggar hukum adat, serta Lembaga adat Rejang dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum dalam mediasi diversi. Anak berkonflik dengan hukum adalah anak berusia 12-18 tahun yang melanggar hukum, nilai-nilai norma di masyarakat maupun anak rawan untuk melakukan tindakan kriminal, baik pernah atau belum menjalani proses hukum dan proses mediasi penal di masyarakat. Pengakuan lembaga adat terhadap hak-hak tradisionalnya dalam UU 1945 pasal 18B ayat 2, serta fungsinya menurut Permendagri No. 5 Tahun 2007, diharapkan berperan menyelesaikan perkara anak berkonflik dengan hukum, melalui seperangkat norma dan aturan yang dimiliki. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengambilan data secara simultan setiap tahapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat Rejang dalam penyelesaian perkara anak yang melanggar hukum adat bersifat menyeluruh, cepat dan sederhana, selaras dengan paradigma restorative justice. Namun hasil penelitian menunjukkan peran lembaga adat Rejang belum sepenuhnya terlibat baik pencegahan, diversi, maupun reintegrasi, seperti amanat UU SPPA No. 11 Tahun 2012. Secara teoritis penelitian diharapkan dapat berkontribusi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sekaligus sebagai sumbangsih terhadap kajian Praktek Pekerjaan Sosial dalam masyarakat multikultural menangani perkara anak berkonflik dengan hukum, serta dukungan terhadap ravitalisasi budaya lokal sebagai kekuatan dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak.Kata kunci: adat rejang, anak berkonflik dengan hukum, lembaga adat, penyelesaian perkara, peran.
摘要。腊江习俗是腊江人生活中的法律基础和秩序,通过口头和文字代代相传,在纠纷中有自己的机制,包含价值观、相互合作、商议、共识、礼、魔法、宗教、智慧和智慧。它旨在创造平衡,鼓励人们遵守规则和制裁。本研究旨在确定瑞江习俗在解决儿童违反习惯法案件中的作用,以及瑞江习俗机构在分流调解中解决儿童违法案件中的作用。违反法律的儿童是指年龄在12-18岁之间的儿童,他们违反了法律、价值观规范和儿童容易犯下犯罪行为,无论他们是否经过法律程序和社会上的刑事调解程序。《联合国宪章》1945年第18B条第2款对习惯机构的传统权利的承认,以及2007年Permendagri第5号法案所提供的好处,有望通过一套规范和规则,帮助解决与法律发生冲突的儿童案件。本研究采用定性方法,在每个阶段同时收集数据。结果表明,习惯法复教在解决违反习惯法的儿童案件方面是全面、快速和简单的,符合恢复性司法范式,但结果表明,复教机构在预防、转移和重返社会方面的作用尚未充分发挥,这是UU SPPA 2012年第11号规定的。从理论上讲,这项研究可望对青少年刑事司法制度作出贡献,并对多元文化社会中社会工作实务在处理触犯法律的儿童案件方面的研究作出贡献。以及支持在保护儿童的框架内作为一种力量振兴地方文化。关键词:法律冲突儿童,习惯制度,反抗习俗,案件角色处理。Abstrak。Adat Rejang merupakan dasar hukum danarakat suksinya, disamaikan secara turun temurun baik lisan danturisan, memiliki mekanismenya sendiri dalam penyelesaian sengargaan, gotong royong, musyawarah, mufakat, kepatutan, magis, religius, arif dan bijaksana, bertujuan menciptakan keseimbangan dan menduk masyarakat tunduk pada turan dan sanksinya。Penelitian ini bertujuan mengetahui: adat reang dalam penyelesaian perkara anak yang melanggar hukum adat, serta Lembaga adat reang dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum dalam mediasdiversi。中文意思是:“我是说我的孩子,我是说我的孩子,我是说我的孩子,我是说我的孩子,我是说我的孩子,我是说我的孩子,我是说我的孩子。”pengakan lembaga adat terhadap hak-hak traditional - nya dalam UU 1945 pasal 18B ayat 2, serta funsinya menurut Permendagri No. 5, Tahun 2007, diharapkan berperan menyelesaikan perkara anak berkonflik dengan hukum, melalui seperangkat norma dan turan yang dimiliki。Penelitian ini mongunakan方法定性,邓安彭甘比兰数据集同时设置。Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat Rejang dalam penyelesaian perkara anak yang melanggar hukum adat bersifat menyeluruh, cepat dan sederhana, selaras dengan范式恢复性司法。Namun hasil penelitian menunjukkan peran lembaga adat Rejang belum sepenuhnya terlibat baik penegahan, diversity, maupun reintegrasi, seperti amanu SPPA 11号,2012。这个词的意思是:“社会的”、“多元文化的”、“地方的”、“地方的”、“地方的”、“地方的”。Kata kunci: adat rejang, anak berkonflik dengan hukum, lembaga adat, penyelesaian perkara, peran。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信