{"title":"Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pornografi Secara Berlanjut","authors":"Louisa Yesami Krisnalita, Sisi Rahayu","doi":"10.37893/jv.v1i2.187","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejahatan pornografi dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan sehingga mengakibatkan semakin banyaknya kejahatan yang dilakukan di antaranya, pelecehan seksual, perkosaan, dan sebagainya. Perbuatan pornografi itu sendiri juga dapat memberikan dampak negatif terhadap moralitas bangsa Indonesia. Sehingga merugikan banyak orang. Oleh sebab itu perbuatan pornografi dilarang oleh norma agama, norma kesopanan, dan juga norma kesusilaan, maka perbuatan pornografi tersebut merupakan perbuatan yang tercela, maka perbuatan tersebut pantas untuk dinyatakan sebagai perbuatan kriminal (Tindak Pidana). Dalam praktiknya penyelesaian terhadap masalah pornografi belum sesuai dengan yang diharapkan. Seringkali kesulitan dalam mengatasi tindak pidana pornografi (pornoaksi) antara lain disebabkan oleh adanya pengertian dan penafsiran yang berbeda terhadap pasal KUHP yang mengatur masalah pornografi.","PeriodicalId":365365,"journal":{"name":"Justice Voice","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justice Voice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.187","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kejahatan pornografi dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan sehingga mengakibatkan semakin banyaknya kejahatan yang dilakukan di antaranya, pelecehan seksual, perkosaan, dan sebagainya. Perbuatan pornografi itu sendiri juga dapat memberikan dampak negatif terhadap moralitas bangsa Indonesia. Sehingga merugikan banyak orang. Oleh sebab itu perbuatan pornografi dilarang oleh norma agama, norma kesopanan, dan juga norma kesusilaan, maka perbuatan pornografi tersebut merupakan perbuatan yang tercela, maka perbuatan tersebut pantas untuk dinyatakan sebagai perbuatan kriminal (Tindak Pidana). Dalam praktiknya penyelesaian terhadap masalah pornografi belum sesuai dengan yang diharapkan. Seringkali kesulitan dalam mengatasi tindak pidana pornografi (pornoaksi) antara lain disebabkan oleh adanya pengertian dan penafsiran yang berbeda terhadap pasal KUHP yang mengatur masalah pornografi.