Kepastian Hukum Atas Fatwa DSN-MUI Pada Bidang Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021

Arum Tarina, Muhammad Luthfi Radian, Meri Andriani
{"title":"Kepastian Hukum Atas Fatwa DSN-MUI Pada Bidang Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021","authors":"Arum Tarina, Muhammad Luthfi Radian, Meri Andriani","doi":"10.31599/sasana.v9i1.2029","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021 yang menguji Undang-Undang Perbankan Syariah terkait dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi perbankan syariah yang ada di Indonesia. Dari putusan tersebut penulis menganalisisnya dengan penerapan cita hukum Gustav Radbruch yaitu kepastian hukum. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahwa Fatwa DSN-MUI bukanlah hukum positif namun lebih menjadi doktrin yang disebut dengan sumber hukum dalam pengertian materiil. Mengingat prinsip dan posisi perbankan syariah yang memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional, yaitu menerapkan prinsip syariah di mana DSN-MUI terlibat di dalamnya. Guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders maka pelibatan DSN-MUI sama sekali tidak mengandung persoalan hukum sepanjang hanya sebatas mengeluarkan fatwa terkait prinsip syariah yang menjadi kewenangannya. Dalam hal ini, negara mengambil peran mengadopsi prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI menjadi hukum positif yang diberlakukan dalam penyelenggaraan urusan negara di bidang pengelolaan perbankan syariah. Bahwa hal ini sejalan dengan pendapat Radburch dimana normativitas dengan adanya kepastian hukum maka hal faktual yang berkembang dalam dunia perbankan dapat dikaji dan diawasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI sebelum akhirnya masuk ke tahap yuridis dengan mentaqninkan (menjadikan hukum positif) Fatwa DSN-MUI yang dituangkan dalam bentuk PBI dan/atau POJK.","PeriodicalId":388195,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Sasana","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Sasana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2029","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021 yang menguji Undang-Undang Perbankan Syariah terkait dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi perbankan syariah yang ada di Indonesia. Dari putusan tersebut penulis menganalisisnya dengan penerapan cita hukum Gustav Radbruch yaitu kepastian hukum. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahwa Fatwa DSN-MUI bukanlah hukum positif namun lebih menjadi doktrin yang disebut dengan sumber hukum dalam pengertian materiil. Mengingat prinsip dan posisi perbankan syariah yang memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional, yaitu menerapkan prinsip syariah di mana DSN-MUI terlibat di dalamnya. Guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders maka pelibatan DSN-MUI sama sekali tidak mengandung persoalan hukum sepanjang hanya sebatas mengeluarkan fatwa terkait prinsip syariah yang menjadi kewenangannya. Dalam hal ini, negara mengambil peran mengadopsi prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI menjadi hukum positif yang diberlakukan dalam penyelenggaraan urusan negara di bidang pengelolaan perbankan syariah. Bahwa hal ini sejalan dengan pendapat Radburch dimana normativitas dengan adanya kepastian hukum maka hal faktual yang berkembang dalam dunia perbankan dapat dikaji dan diawasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI sebelum akhirnya masuk ke tahap yuridis dengan mentaqninkan (menjadikan hukum positif) Fatwa DSN-MUI yang dituangkan dalam bentuk PBI dan/atau POJK.
宪法法院第65号/PUU-XIX/2021号判决后,伊斯兰银行的宗教法令得到了保障
这项研究为65号/PUU-XIX/2021号宪法法院的判决提供了背景,该裁决测试了伊斯兰银行法与印尼伊斯兰学者委员会(DSN-MUI)和现有的伊斯兰银行监管之间的关系。从这一判决中,作者用确定法律的古斯塔夫·拉德布鲁奇的理想来分析它。本研究将采用规范核法。《教规》不是正面的法律,而是一种从物质意义上称为法律的教义。鉴于伊斯兰银行的原则和立场与传统银行相比具有独特性,即将伊斯兰教法的原则运用于其中。为了确保法律对利益相关者的保证,只要仅仅通过对伊斯兰教法的授权发布法令,就没有任何法律问题。在这方面,国家采取由dsn -发国制定的伊斯兰原则的作用,成为国家事务在管理伊斯兰银行方面的积极法律。这与拉德伯奇(Radburch)的观点是一致的,在这种情况下,银行业中发展起来的事实事实可以得到调查和监督,然后再以PBI和/或POJK的形式进入法学阶段。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信