Arum Tarina, Muhammad Luthfi Radian, Meri Andriani
{"title":"Kepastian Hukum Atas Fatwa DSN-MUI Pada Bidang Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021","authors":"Arum Tarina, Muhammad Luthfi Radian, Meri Andriani","doi":"10.31599/sasana.v9i1.2029","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021 yang menguji Undang-Undang Perbankan Syariah terkait dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi perbankan syariah yang ada di Indonesia. Dari putusan tersebut penulis menganalisisnya dengan penerapan cita hukum Gustav Radbruch yaitu kepastian hukum. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahwa Fatwa DSN-MUI bukanlah hukum positif namun lebih menjadi doktrin yang disebut dengan sumber hukum dalam pengertian materiil. Mengingat prinsip dan posisi perbankan syariah yang memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional, yaitu menerapkan prinsip syariah di mana DSN-MUI terlibat di dalamnya. Guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders maka pelibatan DSN-MUI sama sekali tidak mengandung persoalan hukum sepanjang hanya sebatas mengeluarkan fatwa terkait prinsip syariah yang menjadi kewenangannya. Dalam hal ini, negara mengambil peran mengadopsi prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI menjadi hukum positif yang diberlakukan dalam penyelenggaraan urusan negara di bidang pengelolaan perbankan syariah. Bahwa hal ini sejalan dengan pendapat Radburch dimana normativitas dengan adanya kepastian hukum maka hal faktual yang berkembang dalam dunia perbankan dapat dikaji dan diawasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI sebelum akhirnya masuk ke tahap yuridis dengan mentaqninkan (menjadikan hukum positif) Fatwa DSN-MUI yang dituangkan dalam bentuk PBI dan/atau POJK.","PeriodicalId":388195,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Sasana","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Sasana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2029","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021 yang menguji Undang-Undang Perbankan Syariah terkait dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi perbankan syariah yang ada di Indonesia. Dari putusan tersebut penulis menganalisisnya dengan penerapan cita hukum Gustav Radbruch yaitu kepastian hukum. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahwa Fatwa DSN-MUI bukanlah hukum positif namun lebih menjadi doktrin yang disebut dengan sumber hukum dalam pengertian materiil. Mengingat prinsip dan posisi perbankan syariah yang memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional, yaitu menerapkan prinsip syariah di mana DSN-MUI terlibat di dalamnya. Guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders maka pelibatan DSN-MUI sama sekali tidak mengandung persoalan hukum sepanjang hanya sebatas mengeluarkan fatwa terkait prinsip syariah yang menjadi kewenangannya. Dalam hal ini, negara mengambil peran mengadopsi prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI menjadi hukum positif yang diberlakukan dalam penyelenggaraan urusan negara di bidang pengelolaan perbankan syariah. Bahwa hal ini sejalan dengan pendapat Radburch dimana normativitas dengan adanya kepastian hukum maka hal faktual yang berkembang dalam dunia perbankan dapat dikaji dan diawasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI sebelum akhirnya masuk ke tahap yuridis dengan mentaqninkan (menjadikan hukum positif) Fatwa DSN-MUI yang dituangkan dalam bentuk PBI dan/atau POJK.