ANALISIS YURIDIS HAK CIPTA YANG DIJADIKAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DI BANK BTPN [JURIDICAL ANALYSIS OF COPYRIGHTS USED AS FIDUCIARY GUARANTEES BASED ON COPYRIGHT LAWS AT BANK BTPN]
{"title":"ANALISIS YURIDIS HAK CIPTA YANG DIJADIKAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DI BANK BTPN [JURIDICAL ANALYSIS OF COPYRIGHTS USED AS FIDUCIARY GUARANTEES BASED ON COPYRIGHT LAWS AT BANK BTPN]","authors":"Adisty Citra, C. Silaen","doi":"10.19166/nj.v1i1.3273","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The development of the creative industry in Indonesia is a supporting factor for entrepreneurs to increase their working capital in order to develop their business. The increase of capital can be done by applying for a loan from the bank. In accordance with prudential principles in banking, one of the important factors that must be included in credit agreement is collateral. Creative industry players, usually can only provide Intellectual Property Rights (HKI), specifically Copyright, as collateral. Since Copyright is classified as intangible movable object, Copyright can be used as collateral by fiduciary basis. The aim of this research is to review the basis of regulations regarding Copyright as a fiduciary security and its implementation at BTPN. As a normative juridical research, this research is based on the analysis of legal norms, from the Civil Code, Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary, Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and any other related regulations. From this research, it can be concluded that further regulations is still required to regulate Copyright as collateral. In addition, an appraisal institution is also needed to ensure that the economic value of Copyright can be used as collateral security with the loan value. BAHASA INDONESIA ABSTRACT: Perkembangan industri kreatif di Indonesia menjadi faktor pendorong pelaku usaha untuk meningkatkan modal kerja guna mengembangkan usahanya. Peningkatan modal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan kredit kepada bank. Sesuai dengan prinsip kehati-hatian bank, salah satu faktor penting yang harus ada dalam perjanjian kredit adalah jaminan. Para pelaku industri kreatif biasanya hanya bisa menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Cipta, sebagai jaminan. Karena Hak Cipta tergolong benda bergerak tidak berwujud, maka Hak Cipta dapat dijadikan jaminan fidusia. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji landasan peraturan mengenai Hak Cipta sebagai jaminan fidusia dan implementasinya pada bank BTPN. Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini berdasarkan pada analisis norma-norma hukum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih dibutuhkan adanya peraturan khusus yang mengatur lebih lanjut mengenai Hak Cipta sebagai jaminan kredit. Selain itu, diperlukan pula lembaga appraisaluntuk memastikan nilai ekonomi Hak Cipta dapat digunakan sebagai jaminan kredit secara sepadan dengan nilai utangnya.","PeriodicalId":212941,"journal":{"name":"Notary Journal","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19166/nj.v1i1.3273","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
The development of the creative industry in Indonesia is a supporting factor for entrepreneurs to increase their working capital in order to develop their business. The increase of capital can be done by applying for a loan from the bank. In accordance with prudential principles in banking, one of the important factors that must be included in credit agreement is collateral. Creative industry players, usually can only provide Intellectual Property Rights (HKI), specifically Copyright, as collateral. Since Copyright is classified as intangible movable object, Copyright can be used as collateral by fiduciary basis. The aim of this research is to review the basis of regulations regarding Copyright as a fiduciary security and its implementation at BTPN. As a normative juridical research, this research is based on the analysis of legal norms, from the Civil Code, Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary, Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and any other related regulations. From this research, it can be concluded that further regulations is still required to regulate Copyright as collateral. In addition, an appraisal institution is also needed to ensure that the economic value of Copyright can be used as collateral security with the loan value. BAHASA INDONESIA ABSTRACT: Perkembangan industri kreatif di Indonesia menjadi faktor pendorong pelaku usaha untuk meningkatkan modal kerja guna mengembangkan usahanya. Peningkatan modal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan kredit kepada bank. Sesuai dengan prinsip kehati-hatian bank, salah satu faktor penting yang harus ada dalam perjanjian kredit adalah jaminan. Para pelaku industri kreatif biasanya hanya bisa menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Cipta, sebagai jaminan. Karena Hak Cipta tergolong benda bergerak tidak berwujud, maka Hak Cipta dapat dijadikan jaminan fidusia. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji landasan peraturan mengenai Hak Cipta sebagai jaminan fidusia dan implementasinya pada bank BTPN. Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini berdasarkan pada analisis norma-norma hukum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih dibutuhkan adanya peraturan khusus yang mengatur lebih lanjut mengenai Hak Cipta sebagai jaminan kredit. Selain itu, diperlukan pula lembaga appraisaluntuk memastikan nilai ekonomi Hak Cipta dapat digunakan sebagai jaminan kredit secara sepadan dengan nilai utangnya.
印度尼西亚创意产业的发展是企业家增加营运资金以发展业务的支持因素。增加资本可以向银行申请贷款。根据银行业的审慎原则,信贷协议中必须包含的重要因素之一是抵押品。创意产业参与者通常只能提供知识产权(HKI),特别是版权作为抵押品。由于著作权属于无形动产,因此在信义基础上可以作为抵押物使用。本研究的目的是审查关于版权作为信托担保的法规基础及其在BTPN的实施。作为一项规范性的法律研究,本研究基于对法律规范的分析,包括民法典、1999年第42号信义法、2014年第28号著作权法以及其他相关规定。从本研究可以得出结论,作为抵押品的版权仍需要进一步的法规来规范。此外,还需要一个评估机构,以确保版权的经济价值可以作为贷款价值的抵押品。摘要:印尼语工业是印尼工业的一个重要组成部分,是印尼工业的一个重要组成部分。Peningkatan modal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan credit kepada bank。迪拜迪拜银行的负责人说,迪拜迪拜信贷的主要负责人是迪拜迪拜信贷。Para pelaku industry kreatif biasanya hanya bisa menyerahkan Hak Kekayaan intellectual (HKI), khususnya Hak Cipta, sebagai jaminan。Karena Hak Cipta tergolong benda bergerak tidak berwujud, maka Hak Cipta dapat dijadikan jaminan fidusia。penpentitian ini ditujukan untuk mengkaji landasan peraturan menmeni Hak Cipta sebagai jaminia和实施BTPN。Sebagai penelitian yuridis normatim, penelitian ini berdasarkan paada分析norma-norma hukum, yititkitab Undang-Undang hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tenang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tenang Hak Cipta serta peraturan-peraturan terkit lainnya。达里penelitian ini dapat dispulpulkan bahwa masih dibutuhkan adanya peraturan khusus yang mengatur lebih lanjut mengenai Hak Cipta sebagai jaminan信用。Selain电联,diperlukan普拉lembaga appraisaluntuk memastikan汝ekonomi在野阵营Cipta dapat digunakan sebagai jaminan kredit secara sepadan dengan汝utangnya。