TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN GANTI RUGI TERHADAP KERUGIAN INVESTOR DI PASAR MODAL INDONESIA

Oleh Ni Luh, Dwik Suryacahyani Gunadi, Ni Luh Dwik, Suryacahyani Gunadi
{"title":"TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN GANTI RUGI TERHADAP KERUGIAN INVESTOR DI PASAR MODAL INDONESIA","authors":"Oleh Ni Luh, Dwik Suryacahyani Gunadi, Ni Luh Dwik, Suryacahyani Gunadi","doi":"10.23887/jatayu.v5i2.51683","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelanggaran dan kejahatan adalah dua hal yang menghantui gerak investor dalam beraktivitas di pasar modal. Dalam pasar modal pelanggaran yang terjadi pada umumnya bersifat teknis administrasi, di mana dapat dijatuhkan kepada pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan melakukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sementara untuk kejahatan, dalam pasar modal dapat dibedakan menjadi tiga yakni penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam yang mana pada sebagian besar kasus dilakukan secara profesional oleh penjahat white collar crime. Berkaitan dengan hal tersebut, tren investasi pada produk keuangan pasar modal di Indonesia pasca hantaman pandemi Covid-19 menunjukan nilai positif, salah satunya tercermin dari total jumlah investor pasar modal per 29 Desember 2021 telah meningkat 92,7% dari posisi pada akhir Desember 2020. Namun perlu digarisbawahi bahwa peningkatan tersebut ditopang oleh kalangan milenial dan gen-z yang secara demografi memiliki latar belakang pendidikan lebih kecil sama dengan sekolah menengah umum yakni di angka 56% dari keseluruhan jumlah investor. Pasar modal yang kompleks menuntut para pelakunya untuk dapat mengisi diri dengan segala pengetahuan yang dibutuhkan agar terhindar dari kerugian yang mengiringi setiap keputusan investasi di dalamnya, termasuk kemungkinan tindak kejahatan yang diorganisir secara profesional oleh white collar crime. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap investor pasar modal di Indonesia serta bagaimana alternatif penyelesaian dan pertanggungjawaban ganti kerugian yang cepat, pasti, dan tidak melibatkan proses peradilan akibat pelanggaran maupun kejahatan dalam pasar modal tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif sehingga data yang terkumpul berupa kata dan gambar bukan angka. Adapun perlindungan hukum terhadap investor pasar modal Indonesia dijamin oleh undang-undang yang mana perlindungan hukum tersebut memiliki dua sifat yakni pencegahan (preventif) dan hukuman (represif). Kemudian terkait penyelesaian dan pertanggungjawaban ganti kerugian yang pasti dan cepat terhadap kerugian investor akibat kejahatan pasar modal dapat dilakukan oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund maupun oleh seorang administrator yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.","PeriodicalId":330269,"journal":{"name":"Jurnal Komunitas Yustisia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Komunitas Yustisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51683","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pelanggaran dan kejahatan adalah dua hal yang menghantui gerak investor dalam beraktivitas di pasar modal. Dalam pasar modal pelanggaran yang terjadi pada umumnya bersifat teknis administrasi, di mana dapat dijatuhkan kepada pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan melakukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sementara untuk kejahatan, dalam pasar modal dapat dibedakan menjadi tiga yakni penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam yang mana pada sebagian besar kasus dilakukan secara profesional oleh penjahat white collar crime. Berkaitan dengan hal tersebut, tren investasi pada produk keuangan pasar modal di Indonesia pasca hantaman pandemi Covid-19 menunjukan nilai positif, salah satunya tercermin dari total jumlah investor pasar modal per 29 Desember 2021 telah meningkat 92,7% dari posisi pada akhir Desember 2020. Namun perlu digarisbawahi bahwa peningkatan tersebut ditopang oleh kalangan milenial dan gen-z yang secara demografi memiliki latar belakang pendidikan lebih kecil sama dengan sekolah menengah umum yakni di angka 56% dari keseluruhan jumlah investor. Pasar modal yang kompleks menuntut para pelakunya untuk dapat mengisi diri dengan segala pengetahuan yang dibutuhkan agar terhindar dari kerugian yang mengiringi setiap keputusan investasi di dalamnya, termasuk kemungkinan tindak kejahatan yang diorganisir secara profesional oleh white collar crime. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap investor pasar modal di Indonesia serta bagaimana alternatif penyelesaian dan pertanggungjawaban ganti kerugian yang cepat, pasti, dan tidak melibatkan proses peradilan akibat pelanggaran maupun kejahatan dalam pasar modal tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif sehingga data yang terkumpul berupa kata dan gambar bukan angka. Adapun perlindungan hukum terhadap investor pasar modal Indonesia dijamin oleh undang-undang yang mana perlindungan hukum tersebut memiliki dua sifat yakni pencegahan (preventif) dan hukuman (represif). Kemudian terkait penyelesaian dan pertanggungjawaban ganti kerugian yang pasti dan cepat terhadap kerugian investor akibat kejahatan pasar modal dapat dilakukan oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund maupun oleh seorang administrator yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
审查法例对印尼资本市场投资者损失的赔偿责任
犯罪和犯罪是投资者进入资本市场活动的两件事。在资本市场上,犯罪行为通常是技术行政的,可以向获得许可、批准和向金融服务当局登记的人宣布。与此同时,在资本市场中,可以区分为欺诈、市场操纵和内幕交易,这些犯罪大多是由犯罪分子专业从事的。与此相关的是,金融市场产品在Covid-19大流行后的投资趋势显示出积极的价值,这一趋势反映出2021年12月29日资本投资者总数从2020年12月底的职位增加了92.7%。但可以指出的是,这种增长是由千万亿和gen-z所支持的。gen-z在人口中所受的教育与公立学校相比,其投资者总数为56%。复杂的资本市场要求行动者具备所需的一切知识,以避免任何投资决定所带来的损失,包括可能由白领犯罪专业组织的犯罪。本研究的目的是了解印尼对资本投资者的法律保护形式,以及如何迅速、明确地、不涉及不当行为或犯罪的司法程序。这篇论文使用的研究方法是一个规范的领域,通过立法和比较方法。所使用的数据是通过库研究和定性分析获得的主要和次要数据,因此收集的数据不是数字。至于法律对资本投资者的保护,印尼的法律得到保障,该法律有两种属性:预防和惩罚。然后,关于资本市场犯罪对投资者损失的明确和迅速的解决和赔偿责任,印尼证券对冲基金(Securities of Protection Fund)投资者以及金融服务机构指定的行政人员都可以这样做。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信