{"title":"Analisis Hukum Independensi Inspektorat Daerah dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan Daerah","authors":"M. Safwan, Guasman Tatawu, La Sensu","doi":"10.33772/HOLRESCH.V1I1.6148.G4517","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini difokuskan pada analisis hukum independensi inspektorat daerah dalam penyelenggaraan pengawasan pemerintahan daerah. penelitian ini memfokuskan pada masalah sebagai berikut: 1) Apakah kedudukan hukum inspektorat daerah sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah dapat melaksanakan tugas pengawasan secara independen? 2) Bagaimana reorganisasi pelembagaan inspektorat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara efektif pada pemerintah daerah?Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, dan penelitian hukum inconcreto. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti.Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti yang meliputi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, meliputi dokumen, buku, makalah, laporan penelitian, serta bahan hukum lainnya yang relevan dengan materi penelitian ini.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa independensi inspektorat daerah mutlak dipenuhi dan diperkuat. Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah sangat diharapkan guna mewujudkan cita-cita Pemerintah untuk menuju Pemerintahan yang Baik (good governance). Indenpedensi inspektorat daerah merupakan prasyarat dalam melakukan pengawasan yang efektif.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/HOLRESCH.V1I1.6148.G4517","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini difokuskan pada analisis hukum independensi inspektorat daerah dalam penyelenggaraan pengawasan pemerintahan daerah. penelitian ini memfokuskan pada masalah sebagai berikut: 1) Apakah kedudukan hukum inspektorat daerah sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah dapat melaksanakan tugas pengawasan secara independen? 2) Bagaimana reorganisasi pelembagaan inspektorat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara efektif pada pemerintah daerah?Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, dan penelitian hukum inconcreto. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti.Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti yang meliputi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, meliputi dokumen, buku, makalah, laporan penelitian, serta bahan hukum lainnya yang relevan dengan materi penelitian ini.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa independensi inspektorat daerah mutlak dipenuhi dan diperkuat. Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah sangat diharapkan guna mewujudkan cita-cita Pemerintah untuk menuju Pemerintahan yang Baik (good governance). Indenpedensi inspektorat daerah merupakan prasyarat dalam melakukan pengawasan yang efektif.