{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PEREDARAN BARANG PALSU","authors":"M. Nashir","doi":"10.14710/jhp.11.1.1-12","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap peredaran barang palsu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap peredaran barang palsu dapat dilakukan berdasarkan hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi. Pelanggaran terhadap merk berupa pemalsuan merek diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kendala dalam perlindungan hukum terhadap peredaran barang palsu adalah: a) Pelanggaran terhadap pemalsuan barang merupakan delik aduan sehingga membutuhkan peran aktif dari pemilik merk; b) Keterbatasan informasi kepada masyarakat (konsumen) atas adanya permohonan pendaftaran merek; c) Kesulitan dari pemegang hak atas merek untuk menemukan pelaku pelanggaran merek; d) Adanya gugatan dari pemegang hak atas merk akan memperburuk reputasi produk; dan, e) Kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.1-12","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap peredaran barang palsu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap peredaran barang palsu dapat dilakukan berdasarkan hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi. Pelanggaran terhadap merk berupa pemalsuan merek diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kendala dalam perlindungan hukum terhadap peredaran barang palsu adalah: a) Pelanggaran terhadap pemalsuan barang merupakan delik aduan sehingga membutuhkan peran aktif dari pemilik merk; b) Keterbatasan informasi kepada masyarakat (konsumen) atas adanya permohonan pendaftaran merek; c) Kesulitan dari pemegang hak atas merek untuk menemukan pelaku pelanggaran merek; d) Adanya gugatan dari pemegang hak atas merk akan memperburuk reputasi produk; dan, e) Kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat.