Pemberlakuan Pajak terhadap Barang Hasil Transaksi Jasa Titip Online

Usamah Rievzqy Ahmad
{"title":"Pemberlakuan Pajak terhadap Barang Hasil Transaksi Jasa Titip Online","authors":"Usamah Rievzqy Ahmad","doi":"10.26740/JSH.V2N1.P71-85","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seiring dengan semakin majunnya zaman, teknologi pun berkembang semakin maju. Salah satu hasil dari perkembangan teknologi yang kerap kiita rasakan dan nikmati adalah internet. Internet merupakan sebuah jaringan yang mampu menghubungkan tiap-tiap manusia yang ada di seluruh penjuru dunia. Internet telah memberikan dampak positif kepada penggunanya, salah satunya adalah dengan terpenuhinya kebutuhan sehari-hari secara lebih efektif. Dengan adanya internet kegiatan bisnis yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kemudian perlahan tergantikan secara elektronik dan menggunakan jaringan komputer yaitu menggunakan internet. Bisnis ini kerap dikenal dengan instilah toko online, melalui toko online banyak orang yang membuka peluang usaha dengan cara berjualan, bahkan menawarkan jasa. Jasa titip online kemudian muncul seiring dengan menjamurnya belanja online. Dalam mekanisme jasa titip online terdapat beberapa barang yang diperoleh dari luar negeri, hal tersebut membuat munculnya pesaing baru kepada para pelaku usaha dalam industri yang terkait. Namun dalam prosesnya jasa titip tidak dikenakan pajak yang sama dengan para pelaku usaha besar lainnya. Barang yang diperoleh dari jasa titip tersebut seharusnya dikenakan pajak layaknya pelaku usaha lainnya supaya terjadi persaingan yang sehat antar para pelaku usaha. Pajak yang saat ini berlaku adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 203 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa masuknya barang impor yang dibawa seseorang untuk milik pribadi yang total nilainya dibawah USD 500 akan bebas bea masuk atau free on board di Indonesia. Aturan ini dirasa kurang efektif karena maraknya pelaku jasa titip online yang meski membawa barang bawaan diatas USD 500 tidak dikenakan pajak bea masuk.","PeriodicalId":128819,"journal":{"name":"Jurnal Suara Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Suara Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26740/JSH.V2N1.P71-85","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

Abstract

Seiring dengan semakin majunnya zaman, teknologi pun berkembang semakin maju. Salah satu hasil dari perkembangan teknologi yang kerap kiita rasakan dan nikmati adalah internet. Internet merupakan sebuah jaringan yang mampu menghubungkan tiap-tiap manusia yang ada di seluruh penjuru dunia. Internet telah memberikan dampak positif kepada penggunanya, salah satunya adalah dengan terpenuhinya kebutuhan sehari-hari secara lebih efektif. Dengan adanya internet kegiatan bisnis yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kemudian perlahan tergantikan secara elektronik dan menggunakan jaringan komputer yaitu menggunakan internet. Bisnis ini kerap dikenal dengan instilah toko online, melalui toko online banyak orang yang membuka peluang usaha dengan cara berjualan, bahkan menawarkan jasa. Jasa titip online kemudian muncul seiring dengan menjamurnya belanja online. Dalam mekanisme jasa titip online terdapat beberapa barang yang diperoleh dari luar negeri, hal tersebut membuat munculnya pesaing baru kepada para pelaku usaha dalam industri yang terkait. Namun dalam prosesnya jasa titip tidak dikenakan pajak yang sama dengan para pelaku usaha besar lainnya. Barang yang diperoleh dari jasa titip tersebut seharusnya dikenakan pajak layaknya pelaku usaha lainnya supaya terjadi persaingan yang sehat antar para pelaku usaha. Pajak yang saat ini berlaku adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 203 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa masuknya barang impor yang dibawa seseorang untuk milik pribadi yang total nilainya dibawah USD 500 akan bebas bea masuk atau free on board di Indonesia. Aturan ini dirasa kurang efektif karena maraknya pelaku jasa titip online yang meski membawa barang bawaan diatas USD 500 tidak dikenakan pajak bea masuk.
对在线服务交易商品的税收开放
随着年龄的增长,技术也在不断进步。我们经常欣赏和欣赏的技术发展的结果之一是互联网。互联网是一个可以连接全世界每一个人的网络。互联网对用户产生了积极的影响,其中之一就是更有效地满足他们的日常需求。随着互联网的存在,以前的商业活动传统上取代了电子,并利用利用互联网的计算机网络。这个行业通常被称为“在线商店”,通过在线商店,许多人通过销售甚至提供服务来开辟企业机会。随着网上购物的增加,在线购物服务也出现了。在线服务机制包括从国外获得的一些商品,这使得相关行业的企业家有了新的竞争对手。但在这个过程中,供货商的税率与其他主要企业不同。从物资中获得的货物应向其他商人征税,以确保商人之间存在健康的竞争。目前适用的税收是根据2017年财长第203条规定的,任何一个人购买私人财产的进口价值总低于500美元,都将在印尼免收关税或免交留置权。这一规则被认为是无效的,因为在线中继服务的普遍存在,尽管它携带超过500美元的行李,不需要缴纳关税。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信