PENERAPAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) SECARA ELEKTRONIK DI TINJAU DARI PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN MENENGAH NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
{"title":"PENERAPAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) SECARA ELEKTRONIK DI TINJAU DARI PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN MENENGAH NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI","authors":"Yulio Randi Prananto","doi":"10.35814/otentik.v2i1.2108","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam rangka pembangunan hukum di Indonesia koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi dan berkembang di kalangan masyarakat sebagai pendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Saatini dengan adanya internet, bahwa jarak bukanlah sebuah keterbatasan lagi untuk masyarakatmelakukan aktivitas sehari harinya. Rapat anggota koperasi dapat dilaksanakan secara elektronik,namun dalam pelaksanaannya sulit, sehingga perkembangan ekonomi Indonesia terhambat. Penelitianini membahas bagaimana pengaturan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara elektronik, dapatkahrisalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi secara elektronik dibuatkan dalam akta Notaris.penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, pisau analisis penelitianmenggunakan teori hukum pembangunan dan teori kepastian hukum. Hasil Penelitian menunjukkanbahwa Pengaturan mengenai Rapat Anggota Tahunan secara Elektronik diatur dalam Pasal 16Peraturan Menteri Koperasi No.19/PER/M.KUKM/IX/2015, bahwa pelaksanaan rapat anggota dapatdilakukanmelalui media telekonferensi dan pelaksanaan rapat anggota koperasi tersebut dapatmenghadirkan seorang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sebagai pejabat umum yangberwenang seperti dalam Pasal 1868 KUH Perdata dan diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Surat KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:98/KEP/M.KUKM/IX/2004 untuk membuat risalah rapat dalam bentuk akta otentik, sehinggamemungkinkan untuk dilakukannya konsep cyber notary. Belum dapat sepenuhnya risalah rapatanggota tahunan koperasi secara elektronik dapat dibuatkan dalam akta Notaris, sehingga akta yangdibuat oleh Notaris hanya akta partij.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/otentik.v2i1.2108","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam rangka pembangunan hukum di Indonesia koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi dan berkembang di kalangan masyarakat sebagai pendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Saatini dengan adanya internet, bahwa jarak bukanlah sebuah keterbatasan lagi untuk masyarakatmelakukan aktivitas sehari harinya. Rapat anggota koperasi dapat dilaksanakan secara elektronik,namun dalam pelaksanaannya sulit, sehingga perkembangan ekonomi Indonesia terhambat. Penelitianini membahas bagaimana pengaturan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara elektronik, dapatkahrisalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi secara elektronik dibuatkan dalam akta Notaris.penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, pisau analisis penelitianmenggunakan teori hukum pembangunan dan teori kepastian hukum. Hasil Penelitian menunjukkanbahwa Pengaturan mengenai Rapat Anggota Tahunan secara Elektronik diatur dalam Pasal 16Peraturan Menteri Koperasi No.19/PER/M.KUKM/IX/2015, bahwa pelaksanaan rapat anggota dapatdilakukanmelalui media telekonferensi dan pelaksanaan rapat anggota koperasi tersebut dapatmenghadirkan seorang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sebagai pejabat umum yangberwenang seperti dalam Pasal 1868 KUH Perdata dan diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Surat KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:98/KEP/M.KUKM/IX/2004 untuk membuat risalah rapat dalam bentuk akta otentik, sehinggamemungkinkan untuk dilakukannya konsep cyber notary. Belum dapat sepenuhnya risalah rapatanggota tahunan koperasi secara elektronik dapat dibuatkan dalam akta Notaris, sehingga akta yangdibuat oleh Notaris hanya akta partij.