{"title":"Analisis Kebijakan Penundaan Pembayaran Kewajiban Hutang Masa Pandemi COVID-19","authors":"Suando Sidauruk, M. Rustam","doi":"10.30996/jhmo.v5i2.6471","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThe purpose of this study is to examine how the policy of delaying payment of debt obligations during the COVID-19 pandemic. The research method used is juridical normative with the statutory approach. Delaying debt and bankruptcy obligations is a solution to the economic problem for business owners but this has a less good impact on debtors. The government issued a restructuring policy in order to assist debtors and creditors during the COVID-19 Pandemic. One of the policies issued is installment restructuring. Use monitors the application, POJK No. is issued. 11/POJK. 03/2020. OJK oversees the bank to provide information. Midway through 2020, participating banks had 96 conventional banks including sharia. There are 5.33 million debtors worth Rp.517.2 Trillion, as well as 4.55 Million with Small and Medium Micro Business debtors ( MSM ) worth Rp.250.65 Trillion. The non-bank financial industry also participated in as many as 183 financing industries with 2.4 Million with amounts valued at Rp.75.08 Trillion. If it is compared to the pattern of accounts receivable debt regulated by POJK No.11/POJK.03/2020, the more profitable for debtors, cause financial restructuring is intervened by the state by distributing interest assistance to debtors The conclusion of this study is the policy of delaying the debt repayment obligation set by the government to solve economic problems for business owners and less good impact on debtors. \nKeywords: debt; delay of payment; procrastination policy \nAbstrak \nTujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana kebijakan penundaan pembayaran kewajiban hutang pada masa pandemi COVID-19. Metode penelitian yang gunakan ialah yuridis normative dengan tata cara pendekatan perundang-undangan. Penundaan kewajiban pembayaran hutang serta kepailitan menjadi pemecahan masalah perekonomian bagi para pemilik usaha tetapi hal ini berdampak kurang baik untuk debitur. Pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi dalam rangka membantu debitur dan kreditur pada masa Pandemi COVID-19. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yaitu restrukturisasi angsuran. Guna memantau penerapan itu, maka dikeluarkan POJK No. 11/POJK. 03/ 2020. OJK mengawasi bank buat memberikan informasi. Pertengahan tahun 2020, perbankan yang ikut serta terdapat 96 bank konvensional termasuk syariah. Ada 5,33 juta debitur senilai Rp.517,2 Triliun, serta 4,55 Juta dengan debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp.250,65 Triliun. Industri finansial non bank pun mengikuti berpartisipasi yaitu sebanyak 183 industri pembiayaan dengan 2,4 Juta dengan jumlah senilai Rp.75,08 Triliun. Apabila dibanding dengan pola penindakan hutang piutang yang diatur oleh POJK No.11/POJK.03/2020, semakin profitabel untuk debitur, sebab restrukturisasi keuangan diintervensi oleh negara dengan membagikan bantuan bunga kepada debitur Kesimpulan penelitian ini yaitu kebijakan penundaan kewajiban penundaan pembayaran hutang yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi pemecahan masalah perekonomian bagi para pemilik usaha dan berdampak kurang baik untuk debitur. \nKata kunci: hutang; kebijakan penundaan; penundaan pembayaran","PeriodicalId":139512,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Magnum Opus","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Magnum Opus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jhmo.v5i2.6471","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
The purpose of this study is to examine how the policy of delaying payment of debt obligations during the COVID-19 pandemic. The research method used is juridical normative with the statutory approach. Delaying debt and bankruptcy obligations is a solution to the economic problem for business owners but this has a less good impact on debtors. The government issued a restructuring policy in order to assist debtors and creditors during the COVID-19 Pandemic. One of the policies issued is installment restructuring. Use monitors the application, POJK No. is issued. 11/POJK. 03/2020. OJK oversees the bank to provide information. Midway through 2020, participating banks had 96 conventional banks including sharia. There are 5.33 million debtors worth Rp.517.2 Trillion, as well as 4.55 Million with Small and Medium Micro Business debtors ( MSM ) worth Rp.250.65 Trillion. The non-bank financial industry also participated in as many as 183 financing industries with 2.4 Million with amounts valued at Rp.75.08 Trillion. If it is compared to the pattern of accounts receivable debt regulated by POJK No.11/POJK.03/2020, the more profitable for debtors, cause financial restructuring is intervened by the state by distributing interest assistance to debtors The conclusion of this study is the policy of delaying the debt repayment obligation set by the government to solve economic problems for business owners and less good impact on debtors.
Keywords: debt; delay of payment; procrastination policy
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana kebijakan penundaan pembayaran kewajiban hutang pada masa pandemi COVID-19. Metode penelitian yang gunakan ialah yuridis normative dengan tata cara pendekatan perundang-undangan. Penundaan kewajiban pembayaran hutang serta kepailitan menjadi pemecahan masalah perekonomian bagi para pemilik usaha tetapi hal ini berdampak kurang baik untuk debitur. Pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi dalam rangka membantu debitur dan kreditur pada masa Pandemi COVID-19. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yaitu restrukturisasi angsuran. Guna memantau penerapan itu, maka dikeluarkan POJK No. 11/POJK. 03/ 2020. OJK mengawasi bank buat memberikan informasi. Pertengahan tahun 2020, perbankan yang ikut serta terdapat 96 bank konvensional termasuk syariah. Ada 5,33 juta debitur senilai Rp.517,2 Triliun, serta 4,55 Juta dengan debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp.250,65 Triliun. Industri finansial non bank pun mengikuti berpartisipasi yaitu sebanyak 183 industri pembiayaan dengan 2,4 Juta dengan jumlah senilai Rp.75,08 Triliun. Apabila dibanding dengan pola penindakan hutang piutang yang diatur oleh POJK No.11/POJK.03/2020, semakin profitabel untuk debitur, sebab restrukturisasi keuangan diintervensi oleh negara dengan membagikan bantuan bunga kepada debitur Kesimpulan penelitian ini yaitu kebijakan penundaan kewajiban penundaan pembayaran hutang yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi pemecahan masalah perekonomian bagi para pemilik usaha dan berdampak kurang baik untuk debitur.
Kata kunci: hutang; kebijakan penundaan; penundaan pembayaran
摘要本研究旨在探讨新冠肺炎大流行期间债务延期支付政策如何发挥作用。研究方法采用法律规范与成文法相结合的研究方法。推迟债务和破产义务对企业主来说是解决经济问题的办法,但这对债务人的影响就不那么好了。政府为了在新冠疫情期间帮助债务人和债权人,制定了结构调整政策。出台的政策之一是分期重组。使用监视器应用程序,POJK号。发行。11 / POJK。03/2020。OJK监督银行提供信息。到2020年中期,参与的银行有96家传统银行,其中包括伊斯兰银行。533万债务人价值517.2万亿卢比,455万中小微企业债务人价值250.65万亿卢比。非银行金融行业参与的融资行业也多达183个,规模达240万个,金额达75.08万亿卢比。如果将其与POJK第11号/POJK规定的应收账款债务模式进行比较。本研究的结论是政府为解决企业主的经济问题而制定的延迟偿债义务政策,对债务人的影响较小,对债务人的影响较小。关键词:债务;延迟付款;新冠肺炎(COVID-19)大流行方法penelitian yang gunakan ialah yuridis规范性的dengan tata pendekatan perundang-undangan。Penundaan kewajiban pembayaran hutang serta kepailitan menjadi pemecahan masalah perekonomian bagi parpailik usha tetapi hal ini berdampak kurang baik untuk debitur。我要告诉你的是,新冠肺炎大流行是什么。Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yurtu restruckturisasangsuran。Guna memantau penerapan itu, maka dikeluarkan POJK No. 11/POJK。03/2020。OJK mengawasi银行提供会员信息。Pertengahan tahun 2020, perbankan yang ikut serta在1996年的银行传统的伊斯兰教。Ada 5,33 juta debitur senilai rp .517,2万亿,serta 4,55 juta dengan debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai rp .250,65万亿。工业金融非银行双关门基库特berpartisipasi yititsebanyak 183工业管理部门和企业管理部门2,4企业管理部门和企业管理部门。Apabila diding dunan pola penindakan hutang piutang diatur oleh POJK No.11/POJK。3/2020, semakin profitable untuk debitur, sebab restrukturisaskeuangandigara dendenan membagikan bantua bantua debitur, sebab restrukturisaskeuangan detuk debitur, sebab restrukturisiskeuangan detuk debitur, sebab restrukturisan, negara, negaran, negaran, negaran, negaran, negaran, kewajiban, penundaan, pembayaran, hutang, yitetapkan, pemerintah, menjadi, pemecahan, masalah, perekonomian, parpemilik, usaha, berdampak, kurang, untuk debitur。卡塔昆寺:湖塘;kebijakan penundaan;penundaan pembayaran