{"title":"TINJAUAN YURIDIS-KANONIS MENYANGKUT LARANGAN MENERIMA KOMUNI KUDUS BAGI PASANGAN YANG BERCERAI DAN MENIKAH LAGI DAN KEMUNGKINAN JALAN KELUAR","authors":"Rikardus Jehaut","doi":"10.58919/juftek.v4i1.34","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk membedah disiplin Gereja menyangkut larangan untuk menerima komuni kudus bagi yang bercerai dan menikah lagi dalam terang Kitab Hukum Kanonik dan beberapa penegasan Magisterium. Dengan menggunakan analisis kritis atas berbagai dokumen resmi Gereja, ditemukan bahwa larangan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa menikah lagi selagi masih terdapat ikatan yang valid dipandang sebagai sebuah dosa berat. Terdapat kontradiksi objektif antara sakramen persekutuan Kristus Sang Mempelai dengan Gereja, yang terpenuhi dalam Ekaristi, dan ketidaksetiaan orang yang bercerai yang hidup bersama yang lain kendati sadar akan ikatan perkawinan sebelumnya. Harus dicatat bahwa norma ini sama sekali bukan sebuah hukuman atau diskriminasi terhadap yang bercerai dan menikah lagi, namun lebih mengekspresikan situasi objektif yang dalam dirinya sendiri menghalanginya untuk menerima komuni kudus. Di lain pihak, mengingat bahwa mereka yang bercerai dan menikah lagi tidak dipisahkan dari Gereja melainkan tetap menjadi anggota Gereja, para gembala harus memperhatikan kebutuhan pastoral mereka dengan menerapkan berbagai solusi pastoral yang sesuai yang disediakan oleh Hukum Gereja dan praksis yang diakui oleh Gereja untuk forum internal.","PeriodicalId":431700,"journal":{"name":"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58919/juftek.v4i1.34","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk membedah disiplin Gereja menyangkut larangan untuk menerima komuni kudus bagi yang bercerai dan menikah lagi dalam terang Kitab Hukum Kanonik dan beberapa penegasan Magisterium. Dengan menggunakan analisis kritis atas berbagai dokumen resmi Gereja, ditemukan bahwa larangan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa menikah lagi selagi masih terdapat ikatan yang valid dipandang sebagai sebuah dosa berat. Terdapat kontradiksi objektif antara sakramen persekutuan Kristus Sang Mempelai dengan Gereja, yang terpenuhi dalam Ekaristi, dan ketidaksetiaan orang yang bercerai yang hidup bersama yang lain kendati sadar akan ikatan perkawinan sebelumnya. Harus dicatat bahwa norma ini sama sekali bukan sebuah hukuman atau diskriminasi terhadap yang bercerai dan menikah lagi, namun lebih mengekspresikan situasi objektif yang dalam dirinya sendiri menghalanginya untuk menerima komuni kudus. Di lain pihak, mengingat bahwa mereka yang bercerai dan menikah lagi tidak dipisahkan dari Gereja melainkan tetap menjadi anggota Gereja, para gembala harus memperhatikan kebutuhan pastoral mereka dengan menerapkan berbagai solusi pastoral yang sesuai yang disediakan oleh Hukum Gereja dan praksis yang diakui oleh Gereja untuk forum internal.