{"title":"KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI MODEL PERLINDUNGAN BAGI REMAJA TERHADAP HUKUM","authors":"H. Hasbi, Tarmudi Tarmudi","doi":"10.47652/metadata.v5i1.315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian perkara pidana yang melibatkan remaja melawan hukum (ABH) melalui pelaksanaan diversi dilakukan dengan menggunakan pendekatan restorative justice, dengan memerlukan persetujuan korban dan/atau anak korban serta kesediaan anak. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa penyelesaian kasus ABH tidak selalu dapat didiversifikasi. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pelaksanaan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengenai konsep keadilan restoratif sebagai upaya memberikan perlindungan bagi remaja terhadap hukum, serta hambatan dan solusi dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dengan melakukan penelitian di lembaga/lembaga penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan, kemudian pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah Yurisdiksi Kabupaten Medan. Penelitian ini merupakan analisis deskriptif, dengan menggunakan sumber primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Konsep keadilan restoratif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diimplementasikan melalui penerapan diversifikasi di setiap jenjang proses peradilan pidana anak. Diversi adalah penyelesaian distraksi kasus anak yang berurusan dengan hukum dari proses formal (proses peradilan) ke proses informal, dengan cara musyawarah dan musyawarah mufakat yang mengedepankan keadilan restoratif. Restorative justice akan memberikan perlindungan bagi ABH, karena melalui pelaksanaan diversi, anak-anak akan dijauhkan dari proses peradilan formal yang memungkinkan untuk mengabaikan hak-hak anak dan menimbulkan trauma pada anak. Kendala dalam pelaksanaan restorative justice di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan adalah kurangnya sumber daya manusia bagi aparat penegak hukum. Sarana dan prasarana penunjang masih sangat minim. Dan masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penyelesaian perkara pidana yang melibatkan remaja melawan hukum (ABH) melalui pelaksanaan diversi dilakukan dengan menggunakan pendekatan restorative justice, dengan memerlukan persetujuan korban dan/atau anak korban serta kesediaan anak. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa penyelesaian kasus ABH tidak selalu dapat didiversifikasi. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pelaksanaan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengenai konsep keadilan restoratif sebagai upaya memberikan perlindungan bagi remaja terhadap hukum, serta hambatan dan solusi dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dengan melakukan penelitian di lembaga/lembaga penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan, kemudian pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah Yurisdiksi Kabupaten Medan. Penelitian ini merupakan analisis deskriptif, dengan menggunakan sumber primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Konsep keadilan restoratif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diimplementasikan melalui penerapan diversifikasi di setiap jenjang proses peradilan pidana anak. Diversi adalah penyelesaian distraksi kasus anak yang berurusan dengan hukum dari proses formal (proses peradilan) ke proses informal, dengan cara musyawarah dan musyawarah mufakat yang mengedepankan keadilan restoratif. Restorative justice akan memberikan perlindungan bagi ABH, karena melalui pelaksanaan diversi, anak-anak akan dijauhkan dari proses peradilan formal yang memungkinkan untuk mengabaikan hak-hak anak dan menimbulkan trauma pada anak. Kendala dalam pelaksanaan restorative justice di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan adalah kurangnya sumber daya manusia bagi aparat penegak hukum. Sarana dan prasarana penunjang masih sangat minim. Dan masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat