PERLINDUNGAN HAK BURUH PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN

Nanda Arni Arisanti, Syofyan Hadi
{"title":"PERLINDUNGAN HAK BURUH PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN","authors":"Nanda Arni Arisanti, Syofyan Hadi","doi":"10.30996/jhp17.v7i2.6186","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang perlindungan hak untuk memperoleh pekerjaan bagi buruh penyandang disabilitas. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan hak untuk tidak diberhentikan karena alasan disabilitas juga sudah di muat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Namun semenjak adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja ada banyak pergantian, penghilangan substansi hingga tumpeng tindih antara pasal satu dengan pasal lainnya yang merugikan pekerja/buruh penyandang disabilitas pada Pasal 154A yang menyebutkan “Bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pekerja/buruh mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan” hal ini kemudian menuai kontra di kalangan pekerja sebab pasal 154A sebelumnya tidak tertuang di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan 2 rumusan masalah sebagai berikut : Pengaturan hak Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan dalam  Hukum Nasional dan Internasional, dan Mengapa pengaturan perubahan persyaratan pemutusan hubungan kerja bagi buruh penyandang disabilitas Pasal 154 A tidak sesuai dengan hak untuk memperoleh pekerjaan. Hasil penelitian bahwa substansi pada pasal 154A UU Cipta Kerja ini kurang memberikan sisi kemanfaatan kepada para buruh sehingga menyebabkan banyak para buruh menolak adanya UU Cipta kerja karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Jenis penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual.","PeriodicalId":283904,"journal":{"name":"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jhp17.v7i2.6186","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hak untuk memperoleh pekerjaan bagi buruh penyandang disabilitas. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan hak untuk tidak diberhentikan karena alasan disabilitas juga sudah di muat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Namun semenjak adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja ada banyak pergantian, penghilangan substansi hingga tumpeng tindih antara pasal satu dengan pasal lainnya yang merugikan pekerja/buruh penyandang disabilitas pada Pasal 154A yang menyebutkan “Bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pekerja/buruh mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan” hal ini kemudian menuai kontra di kalangan pekerja sebab pasal 154A sebelumnya tidak tertuang di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan 2 rumusan masalah sebagai berikut : Pengaturan hak Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan dalam  Hukum Nasional dan Internasional, dan Mengapa pengaturan perubahan persyaratan pemutusan hubungan kerja bagi buruh penyandang disabilitas Pasal 154 A tidak sesuai dengan hak untuk memperoleh pekerjaan. Hasil penelitian bahwa substansi pada pasal 154A UU Cipta Kerja ini kurang memberikan sisi kemanfaatan kepada para buruh sehingga menyebabkan banyak para buruh menolak adanya UU Cipta kerja karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Jenis penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
保护残疾劳动者为人类获得有价值的就业和生计的权利
这项研究涉及为残疾劳动者争取就业的权利。根据1945年《宪法》第27条第2款(2),每一个公民都有资格为人类提供有价值的就业和生计,有资格为残疾人提供就业和因残疾而不被取消资格的权利,并将于2016年第8条有关残疾的规定生效。但随着2020年第11条法规的签订,失踪到tumpeng物质之间的重叠和其他伤害工人的一章第1 -吊带残疾工人的154A章提到“终止雇佣关系能够发生,因为工人-劳工工作事故和缺陷不能做超越“这12个月后收获了反政府武装在工人阶级,因为以前154A章没有倒在2003年第13号法律中关于就业。有两种不同的问题:在国家和国际法律中为就业而设的残疾权利安排,以及为什么为残疾劳动者而调整工作关系的条款不符合就业的权利。这项研究发现,在第154A条的版权法中,缺乏对工人权威性的支持,导致许多工人反对1945年的《宪章》,没有约束力的法律。规范研究的类型,法律方法和概念。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信