{"title":"Legal Opinion : Nicaragua v. United States of America","authors":"Amadda Ilmi","doi":"10.56370/jhlg.v1i1.189","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kasus ini terjadi antara Amerika dan Nikaragua, dimana permasalahan antara keduanya merupakan sengketa yang berujung pada tudingan pelanggaran hukum internasional, bermula dari masalah pemerintahan dalam negeri yang terjadi di Republik Nikaragua. Namun, Amerika Serikat justru terlibat secara aktif dalam permasalahan internal itu. Nikaragua menganggap bahwa campur tangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat semakin memperburuk keadaan pemerintahan Nikaragua dan merasa bahwa Amerika Serikat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaidah hukum Internasional. Salah satu campur tangannya yakni ketika Amerika mengambil langkah menghentikan bantuan ekonomi ke Nikaragua karena sebelumnya Nikaragua melawan El Savador, dimana El Savador diketahui memilki hubungan diplomatis yang baik dengan Amerika. Mengetahui hal tersebut, Amerika juga melakukan semacam upaya serangan dengan mengirimkan militernya di wilayah Nikaragua dan menanam ranjau di laut wilayah dan laut pedalaman Nikaragua sehingga menyebabkan kapal-kapal yang melintas rusak bahkan hancur. Kemudian Amerika juga melakukan perusahaan fasilitas sipil dan militer di Nikaragua. Tentu hal tersebut sangat mengusik Nikaragua, lantaran tidak melakukan upaya apapun terhadap Amerika namun mendapat serangan atas kasusnya dengan El Savador. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada ICJ yang menjadi penengah dan menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Amerika adalah salah, lantaran terlalu masuk kedalam urusan yang bukan termasuk yurisdiksinya untuk turut serta dalam kasus tersebut.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i1.189","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kasus ini terjadi antara Amerika dan Nikaragua, dimana permasalahan antara keduanya merupakan sengketa yang berujung pada tudingan pelanggaran hukum internasional, bermula dari masalah pemerintahan dalam negeri yang terjadi di Republik Nikaragua. Namun, Amerika Serikat justru terlibat secara aktif dalam permasalahan internal itu. Nikaragua menganggap bahwa campur tangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat semakin memperburuk keadaan pemerintahan Nikaragua dan merasa bahwa Amerika Serikat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaidah hukum Internasional. Salah satu campur tangannya yakni ketika Amerika mengambil langkah menghentikan bantuan ekonomi ke Nikaragua karena sebelumnya Nikaragua melawan El Savador, dimana El Savador diketahui memilki hubungan diplomatis yang baik dengan Amerika. Mengetahui hal tersebut, Amerika juga melakukan semacam upaya serangan dengan mengirimkan militernya di wilayah Nikaragua dan menanam ranjau di laut wilayah dan laut pedalaman Nikaragua sehingga menyebabkan kapal-kapal yang melintas rusak bahkan hancur. Kemudian Amerika juga melakukan perusahaan fasilitas sipil dan militer di Nikaragua. Tentu hal tersebut sangat mengusik Nikaragua, lantaran tidak melakukan upaya apapun terhadap Amerika namun mendapat serangan atas kasusnya dengan El Savador. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada ICJ yang menjadi penengah dan menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Amerika adalah salah, lantaran terlalu masuk kedalam urusan yang bukan termasuk yurisdiksinya untuk turut serta dalam kasus tersebut.