{"title":"KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU DALAM HAL KEDISPLINAN","authors":"Wijiatmo ,, S. ,","doi":"10.20961/hpe.v7i1.29200","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis writing aims to determine how the criminal law policy in providing legal protection of teachers, especially those involved in teaching discipline to students. This Legal Research or Legal Research uses a normative study by understanding and analyzing the source of regulations concerning the protection of teachers and children. The results of this study we can understand that according to the Criminal Code of action of teachers in educating students, especially by upholding the discipline that caused a certain violence is not an act that can be punished for reasons of Tuchrecht as the reason for the criminal eraser. While the protection of teachers when doing acts of violence against the students is regulated by Law Number 14 Year 2005 jo Law Number 20 Year 2003 on National Education System jo Government Regulation Number 74 of 2008 Also confirmed by the Jurisprudence of the Supreme Court and the Regulation of the Minister of Education and Culture No. 10 Year 2017 on Protection for Educators and EducationPersonnel.Keywords: Criminal law policy; legal protection; teacher.AbstrakPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap guru khususnya yang menyangkut dalam mengajarkan kedisiplinan pada siswa. Penelitian Hukum atau Legal Research ini menggunakan kajian saecara normative dengan cara memahami dan menganalisis dari sumber peraturan yang menyangkut tentang perlindungan guru dan anak. Hasil dari penelitian ini dapat kita pahami bahwa menurut KUH Pidana tindakan guru dalam mendidik siswa khususnya dengan menegakkan kedisiplinan yang menga- kibatkan adanya kekerasan tertentu bukan merupakan tindakan yang dapat dipidana karena alasan Tuchrecht sebagai alasan penghapus pidanaa. Sedangkan perlindungan guru apabila melakukan tindakan kekerasan terhadap murid diatur dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Juga dipertegas dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan.Kata kunci : Kebijakan hukum pidana; perlindungan hukum; guru.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1.29200","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractThis writing aims to determine how the criminal law policy in providing legal protection of teachers, especially those involved in teaching discipline to students. This Legal Research or Legal Research uses a normative study by understanding and analyzing the source of regulations concerning the protection of teachers and children. The results of this study we can understand that according to the Criminal Code of action of teachers in educating students, especially by upholding the discipline that caused a certain violence is not an act that can be punished for reasons of Tuchrecht as the reason for the criminal eraser. While the protection of teachers when doing acts of violence against the students is regulated by Law Number 14 Year 2005 jo Law Number 20 Year 2003 on National Education System jo Government Regulation Number 74 of 2008 Also confirmed by the Jurisprudence of the Supreme Court and the Regulation of the Minister of Education and Culture No. 10 Year 2017 on Protection for Educators and EducationPersonnel.Keywords: Criminal law policy; legal protection; teacher.AbstrakPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap guru khususnya yang menyangkut dalam mengajarkan kedisiplinan pada siswa. Penelitian Hukum atau Legal Research ini menggunakan kajian saecara normative dengan cara memahami dan menganalisis dari sumber peraturan yang menyangkut tentang perlindungan guru dan anak. Hasil dari penelitian ini dapat kita pahami bahwa menurut KUH Pidana tindakan guru dalam mendidik siswa khususnya dengan menegakkan kedisiplinan yang menga- kibatkan adanya kekerasan tertentu bukan merupakan tindakan yang dapat dipidana karena alasan Tuchrecht sebagai alasan penghapus pidanaa. Sedangkan perlindungan guru apabila melakukan tindakan kekerasan terhadap murid diatur dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Juga dipertegas dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan.Kata kunci : Kebijakan hukum pidana; perlindungan hukum; guru.
摘要本文旨在探讨刑法政策如何在法律上保护教师,特别是涉及教学纪律的学生。本法律研究或法律研究通过理解和分析有关教师和儿童保护的法规来源,采用规范性研究。通过本研究的结果我们可以了解到,根据《刑法典》对教师在教育学生时的行为,特别是通过坚持纪律而导致的某种暴力行为是不能被惩罚的,因为Tuchrecht的理由为犯罪擦除的理由。而在对学生实施暴力行为时对教师的保护是由2005年第14号法、2003年第20号《国民教育系统法》、2008年第74号《政府条例》规定的,并由最高法院的判例和2017年第10号《保护教育工作者和教育人员条例》确认。关键词:刑法政策;法律保护;老师。[摘要]penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam成员perlindungan hukum terhadap上师khususnya yang menyangkut dalam mengajarkan kedisplinan padsiswa。Penelitian Hukum atau法律研究ini menggunakan kajian saecara规范性dengan cara memahami dan menganalis dari number peraturan yang menyangkut tentang perlindungan guru dananak。Hasil达里语penelitian ini dapat北城pahami bahwa menurut栏Pidana tindakan大师dalam mendidik siswa khususnya dengan menegakkan kedisiplinan杨menga——kibatkan adanya kekerasan tertentu bukan merupakan tindakan杨dapat dipidana林嘉欣alasan Tuchrecht sebagai alasan penghapus pidanaa。Sedangkan perlindungan guru apabila melakukan tindakan kekerasan terhadap murid diatur dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan national jo Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Juga dipertegas dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan perdidigan dkebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan。Kata kunci: Kebijakan hukum pidana;perlindungan hukum;大师。