MEMBANGUN KESADARAN HUKUM BAGI MASYARAKAT DAN PENGAK HUKUM AGAR TERCIPTA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

Ach. Fadlail
{"title":"MEMBANGUN KESADARAN HUKUM BAGI MASYARAKAT DAN PENGAK HUKUM AGAR TERCIPTA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN","authors":"Ach. Fadlail","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i1.330-345","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kesesuaian hukum, rancangan hukum, dan keabsahan hukum seringkali dikaitkan dengan kesadaran hukum. Kesadaran hukum merupakan persepsi tentang nilai manusia dalam hubungannya dengan hukum yang berlaku. Kesadaran hukum masyarakat kita mengakui bahwa aturan hukum mengatur kehidupan bersama dan memberikan landasan untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh risiko hidup bersama. Selanjutnya, Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kondisi keamanan yang stabil akan mendukung upaya penegakan hukum dalam menciptakan hukum yang berkeadilan, dan tegaknya hukum akan mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan pulih dari segi substansi, struktur, dan budaya hukumnya jika perwujudan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dicapai melalui penegakan hukum yang lugas, tegas, dan tidak pandang bulu, serta tidak berkarakter KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Peran mendasar hukum sebagai titik sentral dalam kehidupan ketatanegaraan dan bermasyarakat menuju kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera merupakan salah satu landasan Negara hukum. Namun, membangun budaya hukum di Negara ini sangat menantang dari segi materi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keadaan tersebut, antara lain : 1) aspek hukum; 2) aspek penegakan hukum; 3) fasilitas dan kelembagaan; 4) aspek masyarakat; dan 5) aspek budaya.”","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.330-345","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kesesuaian hukum, rancangan hukum, dan keabsahan hukum seringkali dikaitkan dengan kesadaran hukum. Kesadaran hukum merupakan persepsi tentang nilai manusia dalam hubungannya dengan hukum yang berlaku. Kesadaran hukum masyarakat kita mengakui bahwa aturan hukum mengatur kehidupan bersama dan memberikan landasan untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh risiko hidup bersama. Selanjutnya, Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kondisi keamanan yang stabil akan mendukung upaya penegakan hukum dalam menciptakan hukum yang berkeadilan, dan tegaknya hukum akan mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan pulih dari segi substansi, struktur, dan budaya hukumnya jika perwujudan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dicapai melalui penegakan hukum yang lugas, tegas, dan tidak pandang bulu, serta tidak berkarakter KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Peran mendasar hukum sebagai titik sentral dalam kehidupan ketatanegaraan dan bermasyarakat menuju kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera merupakan salah satu landasan Negara hukum. Namun, membangun budaya hukum di Negara ini sangat menantang dari segi materi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keadaan tersebut, antara lain : 1) aspek hukum; 2) aspek penegakan hukum; 3) fasilitas dan kelembagaan; 4) aspek masyarakat; dan 5) aspek budaya.”
为社会建立法律意识,为执法创造正义
法律的权宜之计、法律的设计和法律的有效性常常与法律的意识联系在一起。法律意识是对人类与现行法律关系中的价值的一种感知。我们社会的法律意识承认,法治支配着共同的生活,为解决共同生活风险带来的问题提供了基础。反过来,执法是为了使其复苏或实现真正的法律规范,作为公共和国家生活中交通行为或法律关系的指导方针。稳定的安全条件将支持执法工作,创造公正的法律,法律的发展将促进公共秩序和安全。如果通过公正、果断、公正、无人格的执法(腐败、勾结和裙带关系),社会对法律体系的物质、结构和文化得以恢复。作为公民和社会走向公平、繁荣和繁荣生活的中心的基本作用是法治国家的一个基础。然而,在这个国家建立法治文化在物质上是非常具有挑战性的。影响这种情况的因素有几个,包括:1)法律方面;2)执法方面;3)设施和制度;4)社会的各个方面;5)文化方面。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信