TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS KARYA JURNALISTIK DITINJAU DARI PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Muhammad Fatkur Rozi, R. Purwanto
{"title":"TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS KARYA JURNALISTIK DITINJAU DARI PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK","authors":"Muhammad Fatkur Rozi, R. Purwanto","doi":"10.55129/jph.v7i2.745","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang terjadi di kalangan jurnalis yang banyak terjerat kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga yang menjadi pokok dari penelitian ini ialah penerapan tindak pidana pers dalam UU ITE terhadap karya jurnalistik. Kemudian untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan bersumber dari perundang-undangan, studi kepustakaan, dan pendapat-pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini menunjukkan;  1). Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik dapat diterapkan dalam UU ITE jika telah memenuhi 3 (tiga) syarat, pertama harus terlebih dahulu korban menggunakan hak jawab; dan kedua korban dan pers harus melakukan mediasi melalui perantaraan Dewan Pers; dan ketiga upaya mediasi tersebut ternyata gagal. Kegagalan upaya mediasi dapat ditempatkan sebagai alasan utama penuntutan pidana. 2) Penyelesaian perkara pers dimulai dari pengajuan hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, hingga terbitnya rekomendasi dari Dewan Pers. Jika tidak diketemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik., maka perkara dinyatakan selesai. Namun jika terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, maka memunculkan rekomendasi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Kata kunci : Penghinaan dan pencemaran nama baik, Jurnalistik, Pers","PeriodicalId":216108,"journal":{"name":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.745","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang terjadi di kalangan jurnalis yang banyak terjerat kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga yang menjadi pokok dari penelitian ini ialah penerapan tindak pidana pers dalam UU ITE terhadap karya jurnalistik. Kemudian untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan bersumber dari perundang-undangan, studi kepustakaan, dan pendapat-pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini menunjukkan;  1). Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik dapat diterapkan dalam UU ITE jika telah memenuhi 3 (tiga) syarat, pertama harus terlebih dahulu korban menggunakan hak jawab; dan kedua korban dan pers harus melakukan mediasi melalui perantaraan Dewan Pers; dan ketiga upaya mediasi tersebut ternyata gagal. Kegagalan upaya mediasi dapat ditempatkan sebagai alasan utama penuntutan pidana. 2) Penyelesaian perkara pers dimulai dari pengajuan hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, hingga terbitnya rekomendasi dari Dewan Pers. Jika tidak diketemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik., maka perkara dinyatakan selesai. Namun jika terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, maka memunculkan rekomendasi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Kata kunci : Penghinaan dan pencemaran nama baik, Jurnalistik, Pers
这项研究是基于许多被控在第27节(3节)法中发现的诽谤重罪或诽谤案件中的记者所发现的一种现象。因此,这项研究的核心是将新闻工作中的新闻行为应用于新闻工作。然后用规范法研究的方法和描述性分析来回答问题。研究文学和学者意见的结果。本研究表明:受害者和媒体都必须通过新闻委员会进行调解;这三次调解尝试都失败了。调解努力的失败可以作为起诉的主要原因。2)新闻发布会的解决方案从对新闻委员会的投诉、投诉开始,一直到新闻委员会提出建议。除非他发现自己违反了新闻道德规范。这事就了结了。但是,如果有违反《新闻道德规范》的行为,执法部门就会提出合理的处理方案。给我一个关键词:诽谤和诽谤,新闻,新闻
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信