TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS KARYA JURNALISTIK DITINJAU DARI PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
{"title":"TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS KARYA JURNALISTIK DITINJAU DARI PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK","authors":"Muhammad Fatkur Rozi, R. Purwanto","doi":"10.55129/jph.v7i2.745","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang terjadi di kalangan jurnalis yang banyak terjerat kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga yang menjadi pokok dari penelitian ini ialah penerapan tindak pidana pers dalam UU ITE terhadap karya jurnalistik. Kemudian untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan bersumber dari perundang-undangan, studi kepustakaan, dan pendapat-pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini menunjukkan; 1). Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik dapat diterapkan dalam UU ITE jika telah memenuhi 3 (tiga) syarat, pertama harus terlebih dahulu korban menggunakan hak jawab; dan kedua korban dan pers harus melakukan mediasi melalui perantaraan Dewan Pers; dan ketiga upaya mediasi tersebut ternyata gagal. Kegagalan upaya mediasi dapat ditempatkan sebagai alasan utama penuntutan pidana. 2) Penyelesaian perkara pers dimulai dari pengajuan hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, hingga terbitnya rekomendasi dari Dewan Pers. Jika tidak diketemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik., maka perkara dinyatakan selesai. Namun jika terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, maka memunculkan rekomendasi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Kata kunci : Penghinaan dan pencemaran nama baik, Jurnalistik, Pers","PeriodicalId":216108,"journal":{"name":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.745","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang terjadi di kalangan jurnalis yang banyak terjerat kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga yang menjadi pokok dari penelitian ini ialah penerapan tindak pidana pers dalam UU ITE terhadap karya jurnalistik. Kemudian untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan bersumber dari perundang-undangan, studi kepustakaan, dan pendapat-pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini menunjukkan; 1). Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik dapat diterapkan dalam UU ITE jika telah memenuhi 3 (tiga) syarat, pertama harus terlebih dahulu korban menggunakan hak jawab; dan kedua korban dan pers harus melakukan mediasi melalui perantaraan Dewan Pers; dan ketiga upaya mediasi tersebut ternyata gagal. Kegagalan upaya mediasi dapat ditempatkan sebagai alasan utama penuntutan pidana. 2) Penyelesaian perkara pers dimulai dari pengajuan hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, hingga terbitnya rekomendasi dari Dewan Pers. Jika tidak diketemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik., maka perkara dinyatakan selesai. Namun jika terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, maka memunculkan rekomendasi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Kata kunci : Penghinaan dan pencemaran nama baik, Jurnalistik, Pers