Cakupan Alat Bukti Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber

A. Lestari, Meliana - Damayanti
{"title":"Cakupan Alat Bukti Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber","authors":"A. Lestari, Meliana - Damayanti","doi":"10.22515/al-ahkam.v3i1.1341","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut disebutkan alat-alat bukti terdiri atas : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Pesatnya Teknologi Informasi melalui internet tersebut mengubah aktifitas-aktifitas kehidupan yang semula perlu dilakukan kontak fisik, sekarang dengan menggunakan media elektronik, aktifitas keseharian dapat dilakukan secara virtual atau maya. Namun demikian  berhadapan dalam kasus siber (cyber crime)  dalam hal pembuktian ternyata dokumen elektronik tidak memenuhi ketentuan sistem hukum pidana terutama dalam KUHP maupun KUHAP di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dimana pendekatan ini dilakukan dengan cara menekankan pada undang-undang yang terkait dengan isu hukum. Untuk mempelajari dan menelaah hukum yang berkaitan dengan kasus apa saja yang ada di internet, dengan cara melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan teknik penelitian ini dengan mengkaji dokumen atau sumber tertulis seperti majalah, jurnal, buku dan lain-lainnya.Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dengan adanya sebuah alat bukti yang disertai dengan keyakinan hakim. Penjelasan pasal 177 ayat (1) huruf c RUU KUHAP yang dimaksud dengan “bukti elektronik” adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik ataupun yang serupa dengan itu, termasuk rekaman data.","PeriodicalId":135077,"journal":{"name":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i1.1341","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut disebutkan alat-alat bukti terdiri atas : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Pesatnya Teknologi Informasi melalui internet tersebut mengubah aktifitas-aktifitas kehidupan yang semula perlu dilakukan kontak fisik, sekarang dengan menggunakan media elektronik, aktifitas keseharian dapat dilakukan secara virtual atau maya. Namun demikian  berhadapan dalam kasus siber (cyber crime)  dalam hal pembuktian ternyata dokumen elektronik tidak memenuhi ketentuan sistem hukum pidana terutama dalam KUHP maupun KUHAP di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dimana pendekatan ini dilakukan dengan cara menekankan pada undang-undang yang terkait dengan isu hukum. Untuk mempelajari dan menelaah hukum yang berkaitan dengan kasus apa saja yang ada di internet, dengan cara melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan teknik penelitian ini dengan mengkaji dokumen atau sumber tertulis seperti majalah, jurnal, buku dan lain-lainnya.Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dengan adanya sebuah alat bukti yang disertai dengan keyakinan hakim. Penjelasan pasal 177 ayat (1) huruf c RUU KUHAP yang dimaksud dengan “bukti elektronik” adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik ataupun yang serupa dengan itu, termasuk rekaman data.
证据工具的覆盖范围,以消除网络犯罪
本研究的目的是确定《刑法》第184条所规定的证据条款。这一章提到了证据工具,包括证人陈述、专家陈述、信件、指示、被告陈述。信息技术通过互联网迅速改变了最初需要进行身体接触的生活活动,现在使用电子媒体,日常活动可以在虚拟或虚拟的环境中进行。然而,在网络犯罪案件中,事实证明电子文件不符合刑法系统的规定,尤其是在印度尼西亚的KUHP和KUHAP上。研究这项研究是描述性的,这种方法在哪里进行规范方式强调立法有关的法律问题。研究与互联网上任何案例相关的法律,对书面资料进行研究。数据所使用的数据类型是次要的,这项研究和评估技术文件或书面来源(如杂志、期刊、书籍之类的东西。研究结果表明,随着一种伴随着信仰法官的证据。第177节(1)“电子证据”所指定的“电子证据”的c条解释是通过光学或类似的方式进行、发送、接收或存储的信息,包括数据记录。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信