Pengabaian Penerapan Sanksi oleh Pejabat Berwenang Terhadap Pelanggaran Disiplin Berat Pegawai Negeri Sipil

Fahrudin Rasyid
{"title":"Pengabaian Penerapan Sanksi oleh Pejabat Berwenang Terhadap Pelanggaran Disiplin Berat Pegawai Negeri Sipil","authors":"Fahrudin Rasyid","doi":"10.33772/holresch.v1i1.6000","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji tentang pengabaian penerapan sanksi oleh pejabat berwenang bagi pegawai negeri sipil yang melanggar peraturan disiplin kepegawaian dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum, serta mengetahui sanksi hukum bagi pejabat berwenang yang mengabaikan penerapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin berat Pegawai Negeri Sipil.Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif atau doktrinal dalam sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan historis dengan bahan hukum yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukumprimer, sekunder dannonhukum.Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan dianalisis menggunakan logika deduktif.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pengabaian penerapan sanksi oleh pejabat berwenang terhadap pelanggaran disiplin berat Pegawai Negeri Sipil dapat dikualifikasi perbuatan pelanggaran hukum. Karena telah menyalahi ketentuan hukum pada pasal 21 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 serta tidak menjalankan norma hukum dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang5 tahun 2014 dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Sanksi pejabat yang mengabaikan penerapan sanksi terhadap pelanggaran Disiplin berat Pegawai Negeri Sipil, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin atasannya yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan apabila penjatuhan sanksi disiplin berat PNS menjadi kewenangan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tidak melaksanakan penjatuhan sanksi disiplin dapat dikualifikasi perbuatan pelanggaran hukum serta diberikan sanksi hukum yaitu diberhentikan dari jabatannya. ","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"41 3-4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.6000","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pengabaian penerapan sanksi oleh pejabat berwenang bagi pegawai negeri sipil yang melanggar peraturan disiplin kepegawaian dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum, serta mengetahui sanksi hukum bagi pejabat berwenang yang mengabaikan penerapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin berat Pegawai Negeri Sipil.Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif atau doktrinal dalam sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan historis dengan bahan hukum yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukumprimer, sekunder dannonhukum.Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan dianalisis menggunakan logika deduktif.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pengabaian penerapan sanksi oleh pejabat berwenang terhadap pelanggaran disiplin berat Pegawai Negeri Sipil dapat dikualifikasi perbuatan pelanggaran hukum. Karena telah menyalahi ketentuan hukum pada pasal 21 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 serta tidak menjalankan norma hukum dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang5 tahun 2014 dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Sanksi pejabat yang mengabaikan penerapan sanksi terhadap pelanggaran Disiplin berat Pegawai Negeri Sipil, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin atasannya yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan apabila penjatuhan sanksi disiplin berat PNS menjadi kewenangan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tidak melaksanakan penjatuhan sanksi disiplin dapat dikualifikasi perbuatan pelanggaran hukum serta diberikan sanksi hukum yaitu diberhentikan dari jabatannya. 
无视当局对违反公务员严格纪律的惩罚
本研究探讨了当局对违反人员纪律规定的公务员不遵守制裁的行为,以及对违反严厉惩罚性规定的当局的法律惩罚。本研究是对说明性研究性质的规范法或教义的研究。采用的方法是法律和历史方法的方法使用的法律材料的次要数据,继发性和非法性。法律材料收集技术是通过文献研究进行的,并采用演绎逻辑分析。本研究得出的结论是,对违反高级公务员严格纪律的不当行为不受有关当局的惩罚,可以对违例行为作出裁决。感谢您在第21节(1)、(2)、(3)和(4)2010年政府第53条(4)禁止使用第87条(4)第5条和第250条(2017年第11条)的法律规范。惩罚对违反严格纪律的公务员的官员,被判处同样的纪律主管官员应该针对公务员的纪律处分的公务员犯下了严重侵犯纪律和执行制裁若成为首席权威作为地区就业教官不履行执行纪律制裁的官员可以感觉是不法行为,并给予法律制裁即被免职。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信