A. Putro, Uwais Deffa I. Qorni, Hanis Aristya Hermawan, RR. Alysia Gita Purwasaputri, Aditama Nur Ilham Pramulia
{"title":"Harmonisasi Hukum Perkawinan Adat Bali dengan Hukum Positif Indonesia","authors":"A. Putro, Uwais Deffa I. Qorni, Hanis Aristya Hermawan, RR. Alysia Gita Purwasaputri, Aditama Nur Ilham Pramulia","doi":"10.56370/jhlg.v1i3.250","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum adat merupakan seperangkat norma tertulis maupun tidak tertulis yang telah hidup di masyarakat sejak dahulu kala. Beberapa daerah di Indonesia yang masih akan kental adat dan budaya, praktik-praktik adat kerap dilakukan yang sering menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum positif Indonesia. Praktik Paerkawinan Adat Ngarorod merupakan tradisi masyarakat Bali yang dapat menimbulkan pertanyaan dengan peraturan hukum indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedudukan kekerabatan serta perbedaan kasta perempuan lebih tinggi dari pihak lelaki, menjadi salah satu penyebab terjadinya Adat Ngerorod.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i3.250","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Hukum adat merupakan seperangkat norma tertulis maupun tidak tertulis yang telah hidup di masyarakat sejak dahulu kala. Beberapa daerah di Indonesia yang masih akan kental adat dan budaya, praktik-praktik adat kerap dilakukan yang sering menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum positif Indonesia. Praktik Paerkawinan Adat Ngarorod merupakan tradisi masyarakat Bali yang dapat menimbulkan pertanyaan dengan peraturan hukum indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedudukan kekerabatan serta perbedaan kasta perempuan lebih tinggi dari pihak lelaki, menjadi salah satu penyebab terjadinya Adat Ngerorod.