{"title":"Diskresi Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid 19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020","authors":"Reza Yustiyanto","doi":"10.14421/jrh.v5i1.2382","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: The Covid-19 pandemic has spread throughout the world, including Indonesia. Various policies have been issued by the government, one of which is the issuance of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling the Covid-19 Pandemic in March 2020 by President Joko Widodo, which was later ratified by members of the DPR. become Law Number 2 of 2020. Many people think that this Law is a tool used by the government to carry out arbitrary policies, but the government issued this Law as a foothold to exercise discretion in handling the Covid-19 pandemic and economic recovery due to Covid-19. One of the articles that are considered to give rise to absolute authority is Law Number 2 of 2020 as well as the legal basis of the government which will not be prosecuted if issuing discretion results in state losses. Abstrak: Pandemi Covid-19 telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah salah salah satunya yaitu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo, yang kemudian disahkan oleh anggota DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Banyak kalangan yang menganggap bahwa Undang-Undang ini menjadi alat yang digunakan pemerintah untuk melakukan kebijakan yang sewenang-wenang, akan tetapi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang ini sebagai pijakan untuk melaksanakan diskresi penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Salah satu Pasal yang dianggap akan memunculkan kewenangan yang absolut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga sebagai dasar hukum pemerintah yang tidak akan dituntut apabila dalam mengeluarkan diskresi mengakibatkan kerugian Negara.","PeriodicalId":183844,"journal":{"name":"Jurnal Restorasi Hukum","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Restorasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/jrh.v5i1.2382","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Abstract: The Covid-19 pandemic has spread throughout the world, including Indonesia. Various policies have been issued by the government, one of which is the issuance of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling the Covid-19 Pandemic in March 2020 by President Joko Widodo, which was later ratified by members of the DPR. become Law Number 2 of 2020. Many people think that this Law is a tool used by the government to carry out arbitrary policies, but the government issued this Law as a foothold to exercise discretion in handling the Covid-19 pandemic and economic recovery due to Covid-19. One of the articles that are considered to give rise to absolute authority is Law Number 2 of 2020 as well as the legal basis of the government which will not be prosecuted if issuing discretion results in state losses. Abstrak: Pandemi Covid-19 telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah salah salah satunya yaitu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo, yang kemudian disahkan oleh anggota DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Banyak kalangan yang menganggap bahwa Undang-Undang ini menjadi alat yang digunakan pemerintah untuk melakukan kebijakan yang sewenang-wenang, akan tetapi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang ini sebagai pijakan untuk melaksanakan diskresi penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Salah satu Pasal yang dianggap akan memunculkan kewenangan yang absolut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga sebagai dasar hukum pemerintah yang tidak akan dituntut apabila dalam mengeluarkan diskresi mengakibatkan kerugian Negara.