{"title":"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILLEGAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN","authors":"Berlian Harina Sari","doi":"10.20961/hpe.v9i1.52429","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu dampak globalisasi adalah kemudahan bagi masyarakat salah satunya untuk melakukan peminjaman uang berbasis teknologi atau yang disebut Financial Technologi, yang salah satu bentuk dari fintech ini adalah peer to peer lending (P2P lending).Keberadaan P2P lending sendiri semakin menjamur terkhusus pada era pandemi virus Covid-19 ini, terkhusus yang bersifat ilegal dengan memaanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemic Covid-19. Namun pada kenyataannya, kerugian yang diakibatkan oleh kehadiran fintech masih kerap dirasakan oleh masyarakat.Solusi yang dapat diberikan adalah bagaimana memperbaiki substansi hukum mengenai fintech dan P2P lending secara komprehensif, kemudian bagi OJK adalah mengeluarkan himbauan bagi platform online di Indonesia dalam menagih penerima pinjaman yang gagal bayar secara tidak baik melalui surat yang dikirim langsung kepada seluruh platform peer to peer lending di Indonesia. Selain adanya code of conduct (pedoman perilaku) yang harus dipatuhi oleh anggota asosiasi, sejauh ini mitigasi cara penagihan yang wajar masih menggunakan kode etik dan tanggung jawab pihak penyelenggara.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.52429","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu dampak globalisasi adalah kemudahan bagi masyarakat salah satunya untuk melakukan peminjaman uang berbasis teknologi atau yang disebut Financial Technologi, yang salah satu bentuk dari fintech ini adalah peer to peer lending (P2P lending).Keberadaan P2P lending sendiri semakin menjamur terkhusus pada era pandemi virus Covid-19 ini, terkhusus yang bersifat ilegal dengan memaanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemic Covid-19. Namun pada kenyataannya, kerugian yang diakibatkan oleh kehadiran fintech masih kerap dirasakan oleh masyarakat.Solusi yang dapat diberikan adalah bagaimana memperbaiki substansi hukum mengenai fintech dan P2P lending secara komprehensif, kemudian bagi OJK adalah mengeluarkan himbauan bagi platform online di Indonesia dalam menagih penerima pinjaman yang gagal bayar secara tidak baik melalui surat yang dikirim langsung kepada seluruh platform peer to peer lending di Indonesia. Selain adanya code of conduct (pedoman perilaku) yang harus dipatuhi oleh anggota asosiasi, sejauh ini mitigasi cara penagihan yang wajar masih menggunakan kode etik dan tanggung jawab pihak penyelenggara.