{"title":"Sistem Jaminan Kesehatan yang Memenuhi Hak-Hak Kepesertaan","authors":"Retno Kus Setyowati","doi":"10.37893/jv.v1i1.27","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hidup sehat merupakan hak dasar yang harus dijamin, karena merupakan bagian dari kebutuhan primer manusia, untuk itu maka Pemerintah berkewajiban untuk memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan dengan prinsip gotong royong, namun demikian pelaksanaan jaminan kesehatan belum mampu memberikan pelayanan secara adil terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Banyak hal yang menjadi hambatan dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat, meskipun hak atas kesehatan telah dijamin peraturan perundangan, akan tetapi persoalan teknis menjadi kendala yang sangat krusial. Kondisi geografis wilayah, sarana infrastruktur yang belum merata maupun fasilitas kesehatan yang belum memadai menjadi penyebab sulitnya masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan sehingga sistem jaminan kesehatan belum memenuhi hak-hak kepesertaannya. Metode yang digunakan dengan cara memaparkan suatu fakta atau kenyataan secara sistematis.","PeriodicalId":365365,"journal":{"name":"Justice Voice","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justice Voice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.27","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Hidup sehat merupakan hak dasar yang harus dijamin, karena merupakan bagian dari kebutuhan primer manusia, untuk itu maka Pemerintah berkewajiban untuk memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan dengan prinsip gotong royong, namun demikian pelaksanaan jaminan kesehatan belum mampu memberikan pelayanan secara adil terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Banyak hal yang menjadi hambatan dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat, meskipun hak atas kesehatan telah dijamin peraturan perundangan, akan tetapi persoalan teknis menjadi kendala yang sangat krusial. Kondisi geografis wilayah, sarana infrastruktur yang belum merata maupun fasilitas kesehatan yang belum memadai menjadi penyebab sulitnya masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan sehingga sistem jaminan kesehatan belum memenuhi hak-hak kepesertaannya. Metode yang digunakan dengan cara memaparkan suatu fakta atau kenyataan secara sistematis.
健康的生活是一项基本权利,因为它是人类基本需求的一部分,因此政府有义务维护和促进整个社会的高质量、公平和负担得起的卫生保健。2004年《国家社会保障制度法》(national social system of human rights)第40条规定,印尼公民应以合作原则为目标成为健康参与者,但卫生保障实施却未能为整个印尼社区提供公正的服务。许多事情正在成为履行公共卫生权利的障碍,尽管卫生权利已得到法律法规的保障,但技术问题已成为至关重要的障碍。该地区的地理环境、基础设施不平等和卫生设施不足是社会难以获得卫生服务的原因,因此卫生保障系统未能履行其公民资格。一种系统地陈述事实或现实的方法。