{"title":"Indonesia dalam Persimpangan Hukum Antariksa","authors":"Aktieva Tri Tjitrawati","doi":"10.30536/p.sinaskpa.iii.13","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aktivitas keantariksaan yang cenderung mengarah pada privatisasi dan komersialisasi saat ini, mengharuskan adanya adjustment posisi Indonesia terhadap pengaturan pemanfaatan GSO, mengingat Deklarasi Bogota 1977 yang menginginkan penguasaan terhadap wilayah GSO tidak berkembang menjadi norma hukum internasional yang berwibawa. Makalah ini dimaksudkan untuk menemukan konsep-konsep baru posisi Indonesia berkenanan dengan law making process hukum GSO dengan menggunakan pendekatan konseptual dan fungsional. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendekatan penguasaan wilayah GSO tidak bisa digunakan lagi. Indonesia harus menempatkan posisi dan kepentingannya dalam konteks kepentingan seluruh umat manusia dan lingkungan global, tanpa mengurangi hak-hak khususnya sebagai Negara yang mempunyai keterkaitan unik dengan GSO.","PeriodicalId":182357,"journal":{"name":"Prosiding Seminar Nasional Kebijakan Penerbangan dan Antariksa III (Sinas KPA-III) 2018","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"1900-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding Seminar Nasional Kebijakan Penerbangan dan Antariksa III (Sinas KPA-III) 2018","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30536/p.sinaskpa.iii.13","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Aktivitas keantariksaan yang cenderung mengarah pada privatisasi dan komersialisasi saat ini, mengharuskan adanya adjustment posisi Indonesia terhadap pengaturan pemanfaatan GSO, mengingat Deklarasi Bogota 1977 yang menginginkan penguasaan terhadap wilayah GSO tidak berkembang menjadi norma hukum internasional yang berwibawa. Makalah ini dimaksudkan untuk menemukan konsep-konsep baru posisi Indonesia berkenanan dengan law making process hukum GSO dengan menggunakan pendekatan konseptual dan fungsional. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendekatan penguasaan wilayah GSO tidak bisa digunakan lagi. Indonesia harus menempatkan posisi dan kepentingannya dalam konteks kepentingan seluruh umat manusia dan lingkungan global, tanpa mengurangi hak-hak khususnya sebagai Negara yang mempunyai keterkaitan unik dengan GSO.