KEBIJAKAN PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGHINAAN BENTUK TUBUH DI MEDIA SOSIAL

Zulkifli Z
{"title":"KEBIJAKAN PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGHINAAN BENTUK TUBUH DI MEDIA SOSIAL","authors":"Zulkifli Z","doi":"10.29103/reusam.v8i1.5242","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap Penghinaan Bentuk Tubuh  Di Media Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif meliputi penelitian terhadap asas- asas hukum, taraf sinkronisasi hukum. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan.  Hasil penelitian di ketahuai bahwa Kebijakan Penegakan hukum pidana terhadap tindakan penghinaan bentuk tubuh (body shaming) di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dianggap sebagai suatu tindak pidana karena perbuatan penghinaan bentuk tubuh (body shaming), dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.  Penghinaan bentuk tubuh (body shaming) merupakan perbuatan penghinaan yang secara tertulis, yang dilakukan dengan cara mentransmisikan dan/atau mendistribusikan pada media sosial. Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan atau mengandung penghinaan tersebut dapat diakses oleh umum. Penegakan Hukum di Indonesia dalam pelaksanaannya belum efektif, hal ini dikarenakan masih banyaknya pengguna media sosial di Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum di Media sosial akibat keterbatasan pengetahuan tentang Undang-Udang ITE.","PeriodicalId":340965,"journal":{"name":"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"2 11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.5242","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap Penghinaan Bentuk Tubuh  Di Media Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif meliputi penelitian terhadap asas- asas hukum, taraf sinkronisasi hukum. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan.  Hasil penelitian di ketahuai bahwa Kebijakan Penegakan hukum pidana terhadap tindakan penghinaan bentuk tubuh (body shaming) di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dianggap sebagai suatu tindak pidana karena perbuatan penghinaan bentuk tubuh (body shaming), dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.  Penghinaan bentuk tubuh (body shaming) merupakan perbuatan penghinaan yang secara tertulis, yang dilakukan dengan cara mentransmisikan dan/atau mendistribusikan pada media sosial. Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan atau mengandung penghinaan tersebut dapat diakses oleh umum. Penegakan Hukum di Indonesia dalam pelaksanaannya belum efektif, hal ini dikarenakan masih banyaknya pengguna media sosial di Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum di Media sosial akibat keterbatasan pengetahuan tentang Undang-Udang ITE.
在社交媒体上对身体羞辱的刑法政策
本研究旨在了解并解释根据2016年第19条社会媒体对体味羞辱的执行政策,2008年第11条电子信息和交易条款的修改。至于本研究中使用的方法是规范法律研究,包括对法律原则的研究,法律同步的尺度。采用的研究方法是描述性研究,即通过研究图书馆材料(次要数据)或法律研究来进行的研究。ketahuai的研究结果,对侮辱行为的刑事执法政策体形(身体shaming)在社交媒体上,根据2016年19号法律的变化自2008年第11号法律关于电子信息和交易的行为被视为重罪,因为身材羞辱(身体shaming),指可以作为重罪dikualifikasikan章27节(3)乔。第45节(3)立法。身体羞辱是一种书面形式的侮辱,通过向社交媒体传播和/或传播来做到这一点。因此,带有攻击性或侮辱性内容的电子信息和/或电子文件可以向公众开放。印尼执行法律的执法并不有效,这是因为印尼有太多的社交媒体用户因为缺乏宪法知识而在社交媒体上从事违法活动。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信