{"title":"The Interpretation of Misconduct Act as A Reason to Dismiss President: An Ethical Approach","authors":"Putu Eva Ditayani Antari","doi":"10.18860/J-FSH.V13I1.12122","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: The President of Indonesia gets the supervision of the Senate as regulated by the constitution. The Senate has the authority to dismiss the president at the recommendation of the House of Representatives if the president is deemed to have committed treason against the state, corruption or bribery, serious crimes, and misconduct acts or is deemed no longer eligible for president. Misconduct act is a reason for dismissing a president does not have legal certainty because the constitution does not limit the intent of the misconduct act itself. At the same time, the Constitutional Court Act in Indonesia has extended the meaning of this misconduct act. This paper will discuss the meaning of the misconduct act from an ethical perspective and comparative study. Furthermore, it also describes the appropriateness of the limits on misconduct as regulated in the Constitutional Court Act with the intention of constitution drafting for amendment. These legal problems will then be studied using normative methods through historical, comparative, and interpretation approaches then presented on a descriptively-analysis paper. The results of the study indicate that a misconduct act is an act that degrades the dignity of the position as president. Misconduct acts have a broader meaning than criminal acts but can also violate unwritten norms that are determined as law in society.Keywords: dismissal of president; interpretation; misconduct act.Abstrak: Presiden Indonesia mendapat pengawasan dari Senat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Senat memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atas rekomendasi DPR jika presiden dianggap telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi atau penyuapan, kejahatan berat, dan tindakan tidak senonoh atau dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi presiden. Perbuatan tercela menjadi alasan memberhentikan seorang presiden yang tidak memiliki kepastian hukum, karena konstitusi tidak membatasi maksud dari perbuatan tercelaitu sendiri. Padahal UU MK di Indonesia telah memperluas makna dari maksud perbuatan maksiat ini. Makalah ini akan membahas tentang pengertian perbuatan salah dari sudut pandang etika. Lebih lanjut, juga menggambarkan kesesuaian batasan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU MK dengan maksud penyusunan konstitusi untuk diubah. Permasalahan hukum tersebut kemudian akan dikaji dengan menggunakan metode normatif melalui pendekatan historis, komparatif, dan interpretasi, kemudian disajikan dalam makalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tercela merupakan perbuatan yang merendahkan martabat jabatan sebagai presiden. Perbuatan tercela memiliki makna yang lebih luas dari tindak pidana, namun bisa juga pelanggaran atas norma-norma tak tertulis yang berlaku sebagai hukum di masyarakat.Kata Kunci: Interpretasi, pemberhentian presiden; perbuatan tercela.","PeriodicalId":253542,"journal":{"name":"Journal de Jure","volume":"85 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal de Jure","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/J-FSH.V13I1.12122","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: The President of Indonesia gets the supervision of the Senate as regulated by the constitution. The Senate has the authority to dismiss the president at the recommendation of the House of Representatives if the president is deemed to have committed treason against the state, corruption or bribery, serious crimes, and misconduct acts or is deemed no longer eligible for president. Misconduct act is a reason for dismissing a president does not have legal certainty because the constitution does not limit the intent of the misconduct act itself. At the same time, the Constitutional Court Act in Indonesia has extended the meaning of this misconduct act. This paper will discuss the meaning of the misconduct act from an ethical perspective and comparative study. Furthermore, it also describes the appropriateness of the limits on misconduct as regulated in the Constitutional Court Act with the intention of constitution drafting for amendment. These legal problems will then be studied using normative methods through historical, comparative, and interpretation approaches then presented on a descriptively-analysis paper. The results of the study indicate that a misconduct act is an act that degrades the dignity of the position as president. Misconduct acts have a broader meaning than criminal acts but can also violate unwritten norms that are determined as law in society.Keywords: dismissal of president; interpretation; misconduct act.Abstrak: Presiden Indonesia mendapat pengawasan dari Senat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Senat memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atas rekomendasi DPR jika presiden dianggap telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi atau penyuapan, kejahatan berat, dan tindakan tidak senonoh atau dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi presiden. Perbuatan tercela menjadi alasan memberhentikan seorang presiden yang tidak memiliki kepastian hukum, karena konstitusi tidak membatasi maksud dari perbuatan tercelaitu sendiri. Padahal UU MK di Indonesia telah memperluas makna dari maksud perbuatan maksiat ini. Makalah ini akan membahas tentang pengertian perbuatan salah dari sudut pandang etika. Lebih lanjut, juga menggambarkan kesesuaian batasan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU MK dengan maksud penyusunan konstitusi untuk diubah. Permasalahan hukum tersebut kemudian akan dikaji dengan menggunakan metode normatif melalui pendekatan historis, komparatif, dan interpretasi, kemudian disajikan dalam makalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tercela merupakan perbuatan yang merendahkan martabat jabatan sebagai presiden. Perbuatan tercela memiliki makna yang lebih luas dari tindak pidana, namun bisa juga pelanggaran atas norma-norma tak tertulis yang berlaku sebagai hukum di masyarakat.Kata Kunci: Interpretasi, pemberhentian presiden; perbuatan tercela.
摘要:印尼宪法规定,总统受参议院监督。如果总统被认为犯有叛国罪、腐败或贿赂、严重犯罪和不当行为,或被认为不再有资格担任总统,参议院有权根据众议院的建议罢免总统。不当行为是罢免总统没有法律确定性的理由,因为宪法没有限制不当行为本身的意图。同时,印度尼西亚的《宪法法院法》扩大了这一不当行为法的含义。本文将从伦理学的角度和比较研究的角度探讨不当行为的含义。此外,它还说明了《宪法法院法》为修订宪法而规定的对不当行为的限制的适当性。然后,这些法律问题将通过历史,比较和解释方法,然后在描述性分析论文中提出,使用规范的方法进行研究。研究结果表明,不当行为是贬低总统职位尊严的行为。不当行为具有比犯罪行为更广泛的含义,但也可能违反被确定为社会法律的不成文规范。关键词:董事长解聘;解释;不端行为。摘要:印尼总统门达帕特·彭加瓦桑(Senat sebagaimana diatur dalam konstitusi)。国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员。马来西亚国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员、国会议员。Padahal UU MK di印度尼西亚telah成员makna dari maksud perbuatan maksiat ini。Makalah ini akan成员已经有了tentang pengertian perbuatan salah dari sudut pandang etika。Lebih lanjut, juga menggambarkan kesesuaian batasan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU MK dengan maksud penyusunan konstitusi untuk diubah。二叠世喀喇昆仑山地区的历史、比较、解释、喀喇昆仑山地区的历史、比较、解释、喀喇昆仑山地区的历史分析。Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tercela merupakan perbuatan yang merendahkan martabat jabatan sebagai总统。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。Kata Kunci:口译员,日本总统;perbuatan tercela。