{"title":"Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Komparatif Negara Jepang","authors":"Aviany Yanti, Winda Fitri","doi":"10.30872/mulrev.v7i1.772","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengaturan sanksi pencemaran lingkungan hidup di Indonesia mengalami perubahan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Terdapat beberapa perubahan dan penghapusan pasal-pasal krusial seperti perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, penambahan sanksi baru berupa denda administratif, penghapusan sanksi pidana terkait pembuangan limbah B3 tanpa izin, pergeseran yang menyebabkan multitafsir makna terkait konsep strict liability, dan penyusunan Amdal tanpa sertifikat kompetensi yang dulunya diatur sebagai sanksi pidana kini menjadi denda administratif. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat menimbulkan implikasi bagi pemberlakuan UU Cipta Kerja di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan-perubahan ketentuan sanki lingkungan pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja dan mengetahui perbandingan ketentuan sanki lingkungan di negara Jepang. Utamanya untuk melakukan kajian terkait perbandingan hukum pengaturan di bidang lingkungan pada negara Jepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan hukum lingkungan hidup di Jepang, dimana pengaturan penerapan sanksi pidana, pengawasan, perizinan dan penerapan mekanisme pembuktian dengan konsep strict liability lebih ketat, selain itu adanya kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang tinggi akan pentingnya lingkungan hidup itu sendiri yang dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi Indonesia.","PeriodicalId":338711,"journal":{"name":"Mulawarman Law Review","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mulawarman Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.772","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengaturan sanksi pencemaran lingkungan hidup di Indonesia mengalami perubahan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Terdapat beberapa perubahan dan penghapusan pasal-pasal krusial seperti perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, penambahan sanksi baru berupa denda administratif, penghapusan sanksi pidana terkait pembuangan limbah B3 tanpa izin, pergeseran yang menyebabkan multitafsir makna terkait konsep strict liability, dan penyusunan Amdal tanpa sertifikat kompetensi yang dulunya diatur sebagai sanksi pidana kini menjadi denda administratif. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat menimbulkan implikasi bagi pemberlakuan UU Cipta Kerja di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan-perubahan ketentuan sanki lingkungan pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja dan mengetahui perbandingan ketentuan sanki lingkungan di negara Jepang. Utamanya untuk melakukan kajian terkait perbandingan hukum pengaturan di bidang lingkungan pada negara Jepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan hukum lingkungan hidup di Jepang, dimana pengaturan penerapan sanksi pidana, pengawasan, perizinan dan penerapan mekanisme pembuktian dengan konsep strict liability lebih ketat, selain itu adanya kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang tinggi akan pentingnya lingkungan hidup itu sendiri yang dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi Indonesia.