{"title":"Kebijakan Pemerintah Kota Denpasar Dalam Menerapkan Praktik Paradiplomasi Melalui Kerja Sama Sister City","authors":"Vero Alfiansyah, E. Purnomo, Dyah Estu Kurniawati","doi":"10.34010/gpsjournal.v6i1.6431","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi kerja sama Sister City sebagai sebuah paradoks untuk menjalin hubungan internasional di kota Denpasar. Kerja sama Sister City ini diambil dari perspektif interdisipliner dalam studi hukum kerja sama daerah dan hubungan internasional. Artikel ini mencoba menjawab bagaimana kota Denpasar melakukan paradiplomasi melalui Sister City untuk mempromosikan kerja sama internasional. Implementasi tiga level paradiplomasi yang terdiri dari isu ekonomi (tingkat 1), budaya, pendidikan, teknologi dan aspek multidimensi lainnya (tingkat 2) dan pertimbangan politik (tingkat 3). Koridor hukum kerja sama daerah untuk penegakan para-diplomatik dieksplorasi dengan menggunakan data yang dikumpulkan melalui instrumen hukum dan hubungan internasional. Para-diplomatik yang dimaksud adalah pemerintah daerah mengevaluasi kerangka hukum dan kendala yang diperlukan untuk berinteraksi dengan aktor internasional. Artikel ini menggunakan pendekatan empiris kualitatif untuk menghubungkan kedua disiplin ilmu tersebut. Artikel menunjukkan bahwa kerja sama Sister City Denpasar dapat dikaitkan dengan praktik para-diplomatik hanya pada tingkat pertama (ekonomi) dan tingkat kedua (budaya, pendidikan dan teknologi). Pemerintah Denpasar menghadapi beberapa tantangan dalam melaksanakan inisiatif Sister City, antara lain hambatan hukum, kontinuitas kerja sama, keterbatasan sumber daya manusia, redistribusi dana dan keterbatasan partisipasi warga. Pandemi COVID-19 juga mempengaruhi pelaksanaan kerja sama Sister City yang direncanakan","PeriodicalId":164254,"journal":{"name":"Global Political Studies Journal","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Global Political Studies Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v6i1.6431","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi kerja sama Sister City sebagai sebuah paradoks untuk menjalin hubungan internasional di kota Denpasar. Kerja sama Sister City ini diambil dari perspektif interdisipliner dalam studi hukum kerja sama daerah dan hubungan internasional. Artikel ini mencoba menjawab bagaimana kota Denpasar melakukan paradiplomasi melalui Sister City untuk mempromosikan kerja sama internasional. Implementasi tiga level paradiplomasi yang terdiri dari isu ekonomi (tingkat 1), budaya, pendidikan, teknologi dan aspek multidimensi lainnya (tingkat 2) dan pertimbangan politik (tingkat 3). Koridor hukum kerja sama daerah untuk penegakan para-diplomatik dieksplorasi dengan menggunakan data yang dikumpulkan melalui instrumen hukum dan hubungan internasional. Para-diplomatik yang dimaksud adalah pemerintah daerah mengevaluasi kerangka hukum dan kendala yang diperlukan untuk berinteraksi dengan aktor internasional. Artikel ini menggunakan pendekatan empiris kualitatif untuk menghubungkan kedua disiplin ilmu tersebut. Artikel menunjukkan bahwa kerja sama Sister City Denpasar dapat dikaitkan dengan praktik para-diplomatik hanya pada tingkat pertama (ekonomi) dan tingkat kedua (budaya, pendidikan dan teknologi). Pemerintah Denpasar menghadapi beberapa tantangan dalam melaksanakan inisiatif Sister City, antara lain hambatan hukum, kontinuitas kerja sama, keterbatasan sumber daya manusia, redistribusi dana dan keterbatasan partisipasi warga. Pandemi COVID-19 juga mempengaruhi pelaksanaan kerja sama Sister City yang direncanakan