Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa terhadap Penerbitan Surat Keterangan Tanah

Didik Efrianto, H. Herman, Oheo K Haris
{"title":"Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa terhadap Penerbitan Surat Keterangan Tanah","authors":"Didik Efrianto, H. Herman, Oheo K Haris","doi":"10.33772/holresch.v3i2.21446","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini ditujukan untuk menguji penerbitan surat keterangan tanah oleh kepala desa di luar wewenangnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi kepala desa yang menerbitkan surat keterangan tanah di luar wewenangnya. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah secara administratif Surat Keterangan Tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik. Namun karena surat keterangan tanah tersebut merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan. Kekuatan hukum surat keterangan tanah sebagai alat bukti yang dibuat oleh Kepala Desa dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, berkekuatan hukum yang sah apabila diketahui oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah. Selanjutnya, berdasarkan tanggung jawab Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tidak dapat dikategorikan tindak pidana karena merujuk bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Harus diketahui bahwa Kepala Desa berwenang untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang Tanah tersebut.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v3i2.21446","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menguji penerbitan surat keterangan tanah oleh kepala desa di luar wewenangnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi kepala desa yang menerbitkan surat keterangan tanah di luar wewenangnya. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah secara administratif Surat Keterangan Tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik. Namun karena surat keterangan tanah tersebut merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan. Kekuatan hukum surat keterangan tanah sebagai alat bukti yang dibuat oleh Kepala Desa dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, berkekuatan hukum yang sah apabila diketahui oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah. Selanjutnya, berdasarkan tanggung jawab Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tidak dapat dikategorikan tindak pidana karena merujuk bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Harus diketahui bahwa Kepala Desa berwenang untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang Tanah tersebut.
村长滥用土地授权书的权力
本研究旨在测试村长未授权的土地文件的发布,可将其视为犯罪。分析村长擅自发布土地证件的刑事责任。这项法律研究采用了法律方法、概念方法和案例方法。这项研究的答案是,地役权在行政上是一种书面证据,证明证人的权力不如真伪那么强。但因为土地证书是对土地权利或法律数据的分类文件,这些文件构成了土地权利要求的条件,如土地法规规定的那样。土地法规作为一种证据,由村长在土地交易中提出,根据1997年第24条有关土地登记的规定,如果土地登记官员camat发现土地登记,土地登记就具有法律效力。此外,根据村长签发土地证书的责任,不得将《土地证明书》(第39条)、“b”(第1条)和“2”(第24条政府规定)列为重罪。必须指出的是,村长有权向拥有这片土地的人提供一份令人信服的证书,以证明他的权利。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信