{"title":"P PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PROSES PERDAMAIAN PELAKU DAN KORBAN ATAS KERUGIAN DALAM PROSES PERSALINAN (Studi Kasus RS X Di Duri )","authors":"Kasmanto Rinaldi","doi":"10.32520/das-sollen.v6i2.1777","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindakan persalinan didefinisikan sebagai prosedur yang dilakukan untuk memfasilitasi kelahiran bayi. Sering kali kebiasaan praktek yang salah menyebabkan korban mengalami sejumlah kerugian yang terjadi seperti kehilangan nyawa, dan biasanya kasus-kasus seperti ini akan diselesaikan dengan cara restorative justice. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melihat penerapan restrorative justice. restrorative justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada penciptaan kondisi yang adil dan seimbang bagi pelaku dan korban itu sendiri. Tujuan restrorative justice juga memiliki tujuan yang berbeda, yaitu metode pengurangan kejahatan dengan mengadakan pertemuan antara korban dan pelaku, dan juga terkadang membutuhkan pastisipasi perwakilan dari masyarakat. Maksudnya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya,dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal tersebut yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban,permintaan maaf, atau tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara terhadap key informan dan informan terkait. Hasil penelitian ini bidan bersangkutan melakukan Negligence yang mana terjadinya insiden patah tulang pada bahu bayi yang menyebabkan tidak sempurna nya postur tubuh bayi. Penyelesaian kasus dilakukan dengan menggunakan Restroratif Justice yaitu VOM (victim offender mediatation) yang dimana merupakan suatu pertemuan antara korban dengan pelaku yang dipimpin oleh seorang mediator.","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v6i2.1777","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindakan persalinan didefinisikan sebagai prosedur yang dilakukan untuk memfasilitasi kelahiran bayi. Sering kali kebiasaan praktek yang salah menyebabkan korban mengalami sejumlah kerugian yang terjadi seperti kehilangan nyawa, dan biasanya kasus-kasus seperti ini akan diselesaikan dengan cara restorative justice. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melihat penerapan restrorative justice. restrorative justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada penciptaan kondisi yang adil dan seimbang bagi pelaku dan korban itu sendiri. Tujuan restrorative justice juga memiliki tujuan yang berbeda, yaitu metode pengurangan kejahatan dengan mengadakan pertemuan antara korban dan pelaku, dan juga terkadang membutuhkan pastisipasi perwakilan dari masyarakat. Maksudnya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya,dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal tersebut yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban,permintaan maaf, atau tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara terhadap key informan dan informan terkait. Hasil penelitian ini bidan bersangkutan melakukan Negligence yang mana terjadinya insiden patah tulang pada bahu bayi yang menyebabkan tidak sempurna nya postur tubuh bayi. Penyelesaian kasus dilakukan dengan menggunakan Restroratif Justice yaitu VOM (victim offender mediatation) yang dimana merupakan suatu pertemuan antara korban dengan pelaku yang dipimpin oleh seorang mediator.