Dahris Siregar, Karolina Sitepu, Mospa Darma, Khairun Na’im, M. Tarigan, R. Razali, Faisal Sadat Harahap
{"title":"Studi hukum tentang tingkat perceraian dan efeknya terhadap anak","authors":"Dahris Siregar, Karolina Sitepu, Mospa Darma, Khairun Na’im, M. Tarigan, R. Razali, Faisal Sadat Harahap","doi":"10.54123/deputi.v3i2.276","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menurut sebagai hasil dari data yang dikumpulkan oleh Badan Peradilan Agama (BADILAG), jumlah perceraian di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Jumlah kasus perceraian di Indonesia meningkat lagi pada tahun 2022, mencapai 516.334 kasus, menurut data statistik Indonesia, terbesar dalam enam tahun terakhir. Hal ini menarik perhatian untuk diteliti. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, data dan pendapat para ahli dan metode yuridis empiris digunakan untuk melakukan penelitian. Hasil penelitian membuktikan bahwa tingkat perceraian semakin meningkat enam tahun terakhir disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk faktor ekonomi, unsur-unsur sosial dan budaya, unsur-unsur komunikasi yang buruk, dan unsur-unsur perselingkuhan. Berdasarkan hasil studi perceraian orang tua memberikan efek negatif terhadap anak baik secara psikologis dan fisik maupun secara akibat hukum.","PeriodicalId":426206,"journal":{"name":"Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54123/deputi.v3i2.276","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Menurut sebagai hasil dari data yang dikumpulkan oleh Badan Peradilan Agama (BADILAG), jumlah perceraian di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Jumlah kasus perceraian di Indonesia meningkat lagi pada tahun 2022, mencapai 516.334 kasus, menurut data statistik Indonesia, terbesar dalam enam tahun terakhir. Hal ini menarik perhatian untuk diteliti. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, data dan pendapat para ahli dan metode yuridis empiris digunakan untuk melakukan penelitian. Hasil penelitian membuktikan bahwa tingkat perceraian semakin meningkat enam tahun terakhir disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk faktor ekonomi, unsur-unsur sosial dan budaya, unsur-unsur komunikasi yang buruk, dan unsur-unsur perselingkuhan. Berdasarkan hasil studi perceraian orang tua memberikan efek negatif terhadap anak baik secara psikologis dan fisik maupun secara akibat hukum.