TINJAUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PENGUSAHA UMK ORANG PRIBADI PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SECARA ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL

Priskila Anggraeni Nakita, Adeline Melani
{"title":"TINJAUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PENGUSAHA UMK ORANG PRIBADI PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SECARA ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL","authors":"Priskila Anggraeni Nakita, Adeline Melani","doi":"10.25170/gloriajustitia.v3i1.4391","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Dalam pengenaan pajak terhadap wajib pajak tidak boleh adanya diskriminasi. Di lapangan timbul kecemburuan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) orang pribadi yang berdagang secara konvensial terhadap Pelaku UMK orang pribadi yang melakukan perdagangannya secara online melalui media sosial terkait pengenaan PPh atas usahanya. Mereka melihat bahwa Fiskus atau petugas pajak hanya mengejar mereka yang berdagang secara konvensional tapi tidak dengan yang melakukan perdagangan secara online. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana perlakuan PPh terhadap penghasilan UMK wajib pajak orang pribadi yang melakukan perdagangannya secara online melalui media sosial dan kendala apa yang dihadapi baik dari sisi Fiskus dan Wajib Pajak untuk terpenuhinya kewajiban pajak UMK orang    pribadi ini. Pajak yang dikenakan terhadap para pengusaha mikro dan kecil yang melakukan kegiatan jual-beli secara online melalui media sosial yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final, yang merupakan istilah dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (bagi pengusaha mikro yang mampu dan sudah melakukan pembukuan). Kendala utama Fiskus dalam proses pelaksanaan penagihan pajak tentu sangat membutuhkan aparatur dalam proses pelaksanaannya penagihan kekurangan penegak hukum atau aparatur terutama jurusita dan kurangnya sarana atau fasilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum sehingga penegak hukum tidak dapat untuk menyerasikan peranannya. Sedangkan kendala wajib pajak adalah penagihan pajak yang mengakibatkan tidak tersampaikannya informasi terkait tunggakan pajak serta kurangnya pemahaman para pengusaha UMK terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dipatuhi kewajiban perpajakannya.","PeriodicalId":337003,"journal":{"name":"Gloria Justitia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Gloria Justitia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i1.4391","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Dalam pengenaan pajak terhadap wajib pajak tidak boleh adanya diskriminasi. Di lapangan timbul kecemburuan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) orang pribadi yang berdagang secara konvensial terhadap Pelaku UMK orang pribadi yang melakukan perdagangannya secara online melalui media sosial terkait pengenaan PPh atas usahanya. Mereka melihat bahwa Fiskus atau petugas pajak hanya mengejar mereka yang berdagang secara konvensional tapi tidak dengan yang melakukan perdagangan secara online. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana perlakuan PPh terhadap penghasilan UMK wajib pajak orang pribadi yang melakukan perdagangannya secara online melalui media sosial dan kendala apa yang dihadapi baik dari sisi Fiskus dan Wajib Pajak untuk terpenuhinya kewajiban pajak UMK orang    pribadi ini. Pajak yang dikenakan terhadap para pengusaha mikro dan kecil yang melakukan kegiatan jual-beli secara online melalui media sosial yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final, yang merupakan istilah dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (bagi pengusaha mikro yang mampu dan sudah melakukan pembukuan). Kendala utama Fiskus dalam proses pelaksanaan penagihan pajak tentu sangat membutuhkan aparatur dalam proses pelaksanaannya penagihan kekurangan penegak hukum atau aparatur terutama jurusita dan kurangnya sarana atau fasilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum sehingga penegak hukum tidak dapat untuk menyerasikan peranannya. Sedangkan kendala wajib pajak adalah penagihan pajak yang mengakibatkan tidak tersampaikannya informasi terkait tunggakan pajak serta kurangnya pemahaman para pengusaha UMK terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dipatuhi kewajiban perpajakannya.
在社交媒体上进行网上商业活动的UMK个人个人所得税审查
所得税(PPh)是指个人和机构在一年内获得或获得的所得税。在向纳税人征税时,不应受到歧视。在这个领域里,对那些在常规交易中与PPh相关的社交媒体上进行在线交易的人的嫉妒引起了人们的关注。他们发现鱼类或税务人员只追捕那些经营者,而不是那些在网上交易的人。本研究将讨论PPh如何处理通过社交媒体在线交易的个人税务收入,以及财政方面面临哪些障碍,以及实现个人UMK税务义务的义务。对微型企业家们所穿的税收,通过社交媒体进行网上交易活动的小所得税(PPh)决赛,所得税的术语(PPh)章4节(2)2008年36号法律以及所得税(PPh)第21章(微型企业家的记账、残疾人和健全人共同做了)。财政执行过程中的主要障碍当然需要在执行过程中消除执法或人员的不足,特别是法警,以及执法部门缺乏工具或设施,使执法部门无法发挥其作用。然而,纳税人的约束是征收税款,这导致税务欠款的信息无法传递,以及UMK商人对现有税收条款缺乏理解,从而违反了他们的贸易义务。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信